27/04/2014
Apakah Kredit macet itu
KAJIAN PUSTAKA
A.Kredit Macet
1. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yangberarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa (Thomas. S, dkk, 1998:12).
Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan(Taswan, 2003 : 163).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah
sebagai berikut : “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”(Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2006 : 114).Menurut Teguh Pudjo Muljono (2007) dalam bukunya
berjudul “Manajemen perkreditan bagi Bank komersiil” mendefinisikan bahwa kredit adalah “kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman 9dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu
jangka waktu yang disepakati”
Dari beberapa pengertian tentang kredit yang telah dikemukakan oleh para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalahpenyediaan uang atau tagihan yang dapat
Dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan antara pihak bank dengan pihak peminjam dengan suatu janji bahwa pembayarannya akan dilunasi oleh pihak peminjam sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati beserta besarnya bunga yang telah ditetapkan.
a.Unsur-unsur Kredit
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit merupakan pemberian kepercayaan. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka unsur-unsur kredit adalah (Thomas. S, dkk, 1998 : 14) :
1) Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.10
2) Waktu, yaitu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai argo dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi dari nilai uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.
3) Degree of Risk,yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima kemudian hari.
4) Prestasi, yaitu objek kredit yang tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk barang atau jasa.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit menurut Martono (2002:52) adalah sebagai berikut
:
1)Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank)
bahwa kredit yang diberikan berupa uang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa mendatang.
2)Kesepakatan
Kesepakatan dituangkan dalam suatu
perjanjian di mana masing
-
masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing
-
masing.
11
3)
Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu
yang mencakup masa pengembalian kredit yang disepakati.
4)
Risiko
Faktor risiko dapat diseba
bkan oleh dua hal :
a)
Faktor kerugian yang diakibatkan adanya unsur kesengajaan
nasabah untuk tidak membayar kreditnya padahal mampu.
b)
Faktor kerugian yang ditimbulkan oleh unsur ketidaksengajaan
nasabah sehingga mereka tidak mampu membayar kreditnya,
misalny
a akibat terjadi musibah bencana alam.
b.
Manfaat Kredit
Manfaat kredit bagi pihak bank menurut Pudjo Mulyono
pada bukunya “
Bank Budgeting
” (1996
:
207) adalah
:
1)
Sebagai sumber pendapatan yang terbesar ber
u
pa bunga.
Dengan adanya pendapatan bunga ini
memungkinkan setiap
bank untuk dapat mengembangkan usahanya, apabila kredit
yang diberikan dapat berjalan lancar.
12
2)
Untuk menjaga solvabilitasnya, sebab kredit merupakan salah
satu bentuk penyaluran dana bank terbesar.
Dengan demikian yang diharapkan dari
kredit yang lancar
tersebut dapat dipakai sebagai sarana untuk pembayaran
kembali dana dan bunga yang dipinjamkan dari masyarakat.
3)
Kredit dapat dipakai sebagai alat baik untuk memasarkan
produk dan jasa bank yang lain, bahkan saat ini suatu opini
(pendapat
) yang mengatakan pemberian kredit semata
-
mata
hanya untuk mendapatkan bunga sudah mubadhir.
4)
Dengan menyalurkan dana akan mampu mengembangkan para
stafnya untuk mengenal dunia bisnis yang lain.
c.
Prinsip
-
prinsip Perkreditan
Prinsip perkreditan disebut juga sebagai konsep
6C
(Martono, 2002:57). Pada dasarnya konsep
6C
ini akan dapat
memberikan informasi mengenai tekad baik dan kemampuan
membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta
bunganya. Prinsip
6C
tersebut anta
ra lain adalah
:
13
1)
Character
Penilaian
character
ini dapat mengetahui sejauh mana tingkat
kejujuran dan tekad baik calon debitur yaitu kemauan untuk
memenuhi kewajiban
-
kewajiban dari calon debitur.
2)
Capacity
Penilaian
capacity
untuk melihat kemampuan dalam
melunasi
kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan
usaha yang akan dilakukan yang dibiayai dengan kredit dari
bank.
3)
Capital
Penilaian terhadap prinsip
capital
tidak hanya melihat besar
kecilnya modal yang dimiliki oleh calon debitur tet
api juga
bagaimana distribusi modal itu ditempatkan.
4)
Collateral
Collateral
diartikan sebagai jaminan fisik harta benda yang
bernilai uang dan mempunyai harga stabil dan mudah dijual.
Jika pada dari peminjam terkena kecelakaan atau hal
-
hal lain
yang mengakibatkan peminjam tidak mampu membayar
hutangnya, maka tindakan akhir yang di
lakukan oleh bank
adalah melaksanakan haknya atas
collateral
yang diikat secara
yuridis untuk menjamin hutangnya pada bank.
14
5)
Condition of Economy
Pada prinsip
condition
(kondisi), dinilai situasi dan kondisi
politik, sosial, ekonomi, dan kondisi pada sektor usaha calon
debitur.
Maksudnya agar bank dapat memperkecil risiko yang mungkin
timbul oleh kondisi ekonomi, keadaan perdagangan dan
persaingan di lingkungan sektor u
saha calon debitur dapat
diketahui.
6)
Constraint
Constraint
untuk menilai budaya atau kebiasaan yang tidak
memungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu tempat.
Masalah
constraint
ini agak sukar dirumuskan karena tidak ada
peraturan tertulis mengenai hal
tersebut, dan juga tidak dapat
selalu didefinisikan secara fisik permasalahannya.
d.
Kebijaksanaan Perkreditan
Menur
ut Teguh Pudjo Mulj
ono (2
007
: 20
)
dalam
menetapkan
kebijaksanaan perkreditan tersebut harus diperhatikan 3 (tiga) asas
pokok yaitu :
15
1)
Asas
likuiditas
Asas likuiditas adalah suatu asas yang mengharuskan bank
untuk tetap dapat menjaga tingkat likuiditasnya, karena suatu
bank yang tidak likuid akibatnya akan sangat parah yaitu
hilangnya kepercayaan dari para nasabahnya atau dari
masyarakat luas
Suatu bank dikatakan likuid apabila memenuhi
kreteria antara lain :
a)
Bank tersebut memiliki
cash assets
sebesar kebutuhan yang
akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.
b)
Bank tersebut memiliki assets lainnya yang dapat dicairkan
sewaktu
-
waktu tanpa menga
lami penurunan nilai pasarnya.
c)
Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan
cash assets
baru melalui berbagai bentuk utang.
2)
Asas solvabilitas
Asas solvabilitas, usaha pokok perbankan yaitu menerima
simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk
kredit.
3)
Asas rentabilitas
Asas rentabiltas, sebagaimana halnya pada setiap kegiatan usaha
akan selalu mengharapkan untuk memperoleh laba, bai
k untuk
16
mempertahankan eksistensinya maupun untuk keperluan
mengembangkan dirinya.
2.
Penggolongan Kolektibilitas Kredit
Dalam kenyataan tidak semua kredit yang telah diberikan
dapat berjalan lancar, sebagian ada yang kurang lancar
dan sebagian
menuju kemacetan.
Demi amannya suatu kredit, maka perlu diambil
langkah
-
langkah untuk mengklasifikasikan kredit berdasarkan
kelancarannya. Hal ini sangat diperlukan untuk melakukan tugas
-
tugas pengendalian kredit agar dapat berjalan dengan la
ncar.
Keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga
pinjaman oleh nasabah, terlihat pada tata usaha bank dan hal ini
merupakan kolektibilitas dari kredit. Informasi dari tingkat
kolektibilitas akan sangat bergantung bagi bank untuk kegiatan
pengaw
asan terhadap masing
-
masing nasabah secara individu
maupun secara keseluruhan.
Kolektibilitas adalah suatu pembayaran
pokok atau bunga pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlih
at tata
usaha bank berdasarkan
S
urat
K
eputusan
D
ireksi Bank Indonesia
(BI)
No. 32/268/KEP/DIR tanggal 27
P
ebruari 1998, maka kredit
dapat dibedakan menjadi :
17
a.
Kredit lancar
Kredit lancar y
aitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan
pembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik
dan tidak ada tunggakan serta se
suai dengan persyaratan kredit.
Kredit lancar mempunyai kriteria sebagai berikut :
1)
Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
2)
Memiliki mutasi rekening yang aktif.
3)
Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai
b.
Kredit kurang lancar
Yaitu kredit ya
ng pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran
bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180
hari dari waktu yang telah disepakati.
Kredit kurang lancar
mempunyai kriteria sebagai berikut :
1)
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang
telah
melampaui 90 hari.
2)
Frekuensi mutasi rendah.
3)
Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebih
dari 90 hari.
4)
Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
18
5)
Dokumentasi pinjaman lemah.
c.
Kredit diragukan
Yaitu kredit yang
pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran
bunganya terdapat tunggakan yang telah melampaui 180 hari
sampai 270 hari dari waktu yang disepakati.
Kredit diragukan
memiliki kriteria sebagai berikut :
1)
Terdapat tunggakan angusran pokok atau bunga yang telah
me
lampaui 180 hari.
2)
Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
3)
Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
4)
Terjadi kapitalisasi bunga.
5)
Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun
pengikat pinjaman.
d.
Kredit macet
Yaitu kredit yang pengembalian pokok
pinjaman dan pembayaran
bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 270 hari.
Kredit
macet mempunyai kriteria sebagai berikut :
19
1)
Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270
hari.
2)
Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru.
3)
Jaminan t
idak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi
hukum maupun dari segi kondisi pasar.
3.
Faktor
-
faktor Penyebab Kredit M
acet
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak
sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank
seperti yang telah diperjanjikan (Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono,
2002
:
462).
Kredit yang digolongkan dalam kredit macet apabila
memenuhi kriteria
-
kriteria sebagai berikut
:
a.
Berdasarkan prospek usaha
1)
Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalam
i
penurunan dan sulit untuk pulih kembali.
2)
Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang
menurun.
3)
Manajemen yang sangat lemah.
4)
Terjadi kemogokan tenaga kerja yang sangat sulit untuk diatasi.
20
b.
Berdasarkan keuangan debitur
1)
Mengalami kerugian yang
besar.
2)
Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan
usaha tidak dapat dipertahankan.
3)
Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
4)
Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.
c.
Berdasarkan kemampuan membayar
1)
Terdapat tunggakan pem
bayaran pokok dan bunga yang telah
melampaui 270 hari.
2)
Dokumentasi kredit atau pengikatan agunan tidak ada.
Faktor
-
faktor kredit macet adalah hal
-
hal yang ikut menyebabkan
suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian
atau seluruh
kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
Faktor
-
faktor penyebab kredit macet menurut Mudrajad Kuncoro dan
Suhardjono (2002:472) adalah sebagai berikut
:
a.
Faktor eksternal bank
1)
Adanya maksud tidak baik dari para debitur yang diragukan.
2)
Adanya kesulitan atau kegagalan dalam proses likuiditas dari
perjanjian kredit yang telah disepakati antara debitur dengan bank.
21
3)
Kondisi manajemen dan lingkungan usaha debitur.
4)
Musibah (misalnya : kebakaran, bencana alam) atau kegagalan
usaha.
b.
Faktor inter
nal bank
1)
Kurang adanya pengetahuan dan keterampilan para pengelola kredit.
2)
Tidak adanya kebijakan perkreditan pada bank yang bersangkutan.
3)
Pemberian dan pengawasan kredit yang dilakukan oleh bank
menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.
4)
Lemahnya org
anisasi dan manajemen dari bank yang bersangkutan.
4.
Teknik
-
T
ek
nik Pengendalian Kredit M
acet
Untuk menghindari terjadinya kredit macet, maka diperlukan
pengendalian. Pengendalian tersebut menurut Pudjo Mulyono (1996
:
429) adalah sebagai berikut :
“Salah
satu fungsi manajemen dalam
usaha penjaan dan pengamanan dalam pengawasan kekayaan bank
dalam bentuk perkreditan yang lebih efisien untuk menghindari
terjadinya penyimpangan
-
penyimpangan, dengan mendorong
dipatuhinya kebijakan yang telah ditetapkan serta m
engusahakan
penyusunan administrasi yang benar”.
22
Teknik pengendalian kredit macet dapat diartikan sebagai suatu
penentuan syarat
-
syarat prosedur pertimbangan ke arah kredit untuk
menghilangkan risiko kredit tersebut tidak akan terbayar lunas.
Langkah
-
lang
kah yang diambil oleh pihak bank untuk pengamanan
kreditnya, pada pokoknya dapat digolongkan menjadi dua cara, yaitu
teknik pengendalian
preventif
dan teknik pengendalian
represif
(Pudjo
Mulyono, 1996)
a.
Teknik P
engendalian
P
reventif
Teknik pengendalian
preventif
adalah teknik pengendalian
yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan kredit.
Teknik
pengendalian
prevenif
dapat dilakukan dengan melakukan
penyeleksian debitur dengan cara melihat kelengkapan persyaratan
permohonan kredit dan penilaian t
erhadap dibitur dengan
menggunakan prinsip
6C
,
yang meliputi :
character, capacity,
capital, collateral, condition of economi dan constraint.
b.
Teknik P
engendalian
R
epresif
Teknik pengendalian
represif
adalah teknik pengendalian
yang dilakukan untuk menyel
esaikan kredit
-
kredit yang telah
mengalami kemacetan. Strategi penyelesaian kredit dapat dilakukan
dengan beberapa langkah antara lain :
23
1)
Melalui negosiasi bank dengan debitur, bank dapat melakukan
penguasaan sebagian atau seluruh hasil usaha, sewa barang
agunan, apabila kredit belum berjalan dengan baik.
2)
Pemberian surat tagihan 1, 2, dan 3.
Pembe
rian surat tagihan dilakukan apabila jangka waktu
pembayaran yang ditentukan telah habis.
Hal ini dilakukan
dengan tujuan pihak bank memberikan peringatan kepada
d
ebitur untuk segera mengangsur pokok pinjaman dan bunganya
sesuai dengan kesepakatan pada waktu melakukan pengajuan
kredit.
3)
Penyerahan hak penagihan piutang kepada badan
-
badan resmi,
yang tercatat secara yuridis berhak menagih piutang, seperti
Pengadilan N
egeri, Kejaksaan, dan lain
-
lain.
4)
Debitur macet dinyatakan pailit karena
insolvency
atau
bangkrut, penagihannya dapat diajukan kepada Balai Harta
Peninggalan (BHP), di mana kedudukan bank dapat sebagai
kreditur
preferent
,
bilamana bank telah melakukan pengi
katan
agunan, maka bank berhak menjual secara lelang sesuai
ketentuan yang berlaku, dengan konsekuensi apabila hasil lelang
masih ada sisa, maka sisa tersebut harus diserahkan kepada BHP
dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa utang yang
tidak
terbayarkan tetap merupa
kan utang debitur yang harus
24
di
bayar.
Dengan demikian teknik pengendalian kredit macet
pada umumnya adalah memperkecil risiko bahkan sampai
menghilangkan risiko yang mungkin timbul maupun sudah
terjadi. Dari kedua langkah teknik pen
gendalian kredit tersebut
dapat disimpulkan bahwa dalam langkah
-
langkah teknik
pengendalian kredit macet harus dimulai sedini mungkin
sebelum
v
a
riable
penyebabnya berpengaruh terhadap aktivitas
bank.