Dinamika Cipta Widya

Dinamika Cipta Widya Management Consultant with strong knowledge and interest in Public Finance, Taxation, and Social Security Financing�

06/09/2022

Subsidi BBM berlebihan adalah bunuh diri ekonomi.
Menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih baik dan lebih Adil.

06/09/2022

Subsidi BBM berlebihan adalah bunuh diri ekonomi.
Menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih baik dan lebih adil!

08/12/2019

Mengenal Pajak2 Yang Kita Harus Penuhi

I. Pemberi kerja harus memeontong pajak penghasilan karyawan sesuai komponen gaji dan potongan yang diperkenankan dan potongan iuran BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Adapaun karyawan yag dimaksud dapat berupa:
a. Pegawai Tetap Orang Indonesia
b. Pegawai Tetap Orang Asing
c. Pegawai Tidak Tetap Menerima Upah Tiap Bulan
d. Pegawai Tidak Tetap Tidak Menerima Upah Tiap Bulan
Pemberi kerja berkewajiban memotong penghasilan ke-empat jenis karyawan diatas dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ke kantor Pajak secara on-line.

II. PPh Pasal 23/26 Pajak Penghasilan Penerima Pekerjaan dari Perusahaan. PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan pemberi barang dan Jasa Dalam Negeri yang dan PPh Pasal 26 dari Pemberi Barang dan Jasa Luar Negeri yang ditahan perusahaan dan disetorkan ke kantor Pajak secara on-line.
III. PPh Pasal 4 ajat 2 adalah Pajak Penghasilan Pajak yang dibayar kepada pihak yang menyewakan bangunan kepada perusahaan untuk mereka setorkan ke Kantor Pajak secara on-line kemudian memberikan bukti bayar kepada perusahaan.

IV. Angsuran PPh Pasal 25 Badan Usaha bulanan dan akhir tahun sebagai akibat adanya laba usaha perusahaan. angsuran bulanan tahun 2019 diambil dari seperduabelas PPh Pasal 25 tahun sebelumnya..

V. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran adalah pajak PPN ditarik oleh perusahaan dari konsumen dan PPN Masukan adalah PPN yang kita bayarkan kepada Pemberi Barang dan Jasa kepada perusahaan untuk mereka teruskan ke kantor Bendahara Negara.
Apabila PPN Masukan Rp.10 juta sedangkan PPK Keluaran adalah Rp. 16. juta, maka PPN yang harus disetorkan langsung oleh perusahaan ke Kantor Pajak adalah Rp. 6 juta.

Address

20, Jalan Kendal
Jakarta
10310

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

+62213907677

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinamika Cipta Widya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share