04/06/2026
Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendorong sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di desa wisata.
Program ini menargetkan sebanyak 31.548 UMK agar memiliki sertifikat halal, sebagai upaya meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing destinasi wisata berbasis halal di Indonesia.
Pemerintah berharap, dengan semakin banyaknya produk bersertifikat halal di desa wisata, ekosistem pariwisata nasional dapat berkembang lebih inklusif dan berdaya saing di tingkat internasional.
Konsultasi Gratis:
WhatsApp: +62 822 2539 7004
www.sintesa-consultan.id