19/06/2026
Content Creator, Wajib Baca Sampai Habis!
Per 18 Juni 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru: kreator konten kini masuk klasifikasi usaha resmi dan wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jadi bukan cuma brand atau bisnis konvensional aja yang butuh izin usaha โ YouTuber, TikToker, selebgram, podcaster, sampai streamer pun kena aturan yang sama, selama aktivitas di media sosialnya sudah mengarah ke kegiatan usaha. Misalnya kalau kamu sudah:
โ
Terima endorsement atau kerja sama brand
โ
Pasang iklan berbayar di kontenmu
โ
Dapat penghasilan dari monetisasi platform
โ
Jadi talent atau jasa produksi audiovisual berbayar
โฆmaka secara hukum, kamu sudah dianggap pelaku usaha digital. Dan pelaku usaha, ya wajib punya NIB.
Dasar aturannya datang dari KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Desember 2025 lalu, lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Lewat klasifikasi ini, profesi kreator konten akhirnya punya โrumahโ resmi di mata negara.
Terus kalau nggak diurus, gimana? Sanksinya nggak main-main โ mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha.
Jadi sebelum kena masalah di kemudian hari, yuk mulai urus NIB kamu dari sekarang. Tim Samofis siap bantu, dari pemilihan kode KBLI yang tepat sampai legalitas usahamu beres. Drop pertanyaan di komentar atau DM kami ya! ๐
๐ Sumber: infojawabarat
PeraturanBaru YouTuber TikToker Selebgram Podcaster UsahaDigital