09/11/2020
UUD 1945 Pasal 33
ayat 1
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
ayat 2
cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
ayat 3
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
ayat 4
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuab dan kesatuan ekonomi nasional
ayat 5
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang undang.
DASAR PENTING LAHIRNYA
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Sebagai cabang hukum terkait kedaulatan Negara Indonesia yang meliputi sebagaimana dimaksud ayat (3) yanh berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat".
Di kelola secara bersama-sama sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2) serta sistim "perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (ayat 1).
Ekonomi yanh diselenggarakan secara nasional yang di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.