Klik Legalisasi

Klik Legalisasi Klik Legalisasi menyediakan layanan legalisasi dokumen & apostille untuk Anda. Kami memastikan bahwa

📌 Pernah Punya Pengalaman Pahit atau Lucu Saat Legalisasi?Dari yang ditolak karena salah dokumen, sampai yang keliling 3...
31/05/2025

📌 Pernah Punya Pengalaman Pahit atau Lucu Saat Legalisasi?
Dari yang ditolak karena salah dokumen, sampai yang keliling 3 kantor cuma buat satu cap… semua ada aja dramanya! 😅

Yuk ceritain pengalaman paling unik, nyebelin, atau malah mengharukan kamu waktu ngurus legalisasi.
Siapa tau jadi pelajaran buat yang lain 👀

💬 Cerita kamu penting, dan bisa bantu banyak orang biar nggak jatuh ke lubang yang sama!
Tulis di kolom komentar, ya 👇👇

💡 Mau legalisasi dokumen tapi nggak mau buang waktu & biaya?Simak 5 tips ini biar urusan legalisasi dokumen internasiona...
29/05/2025

💡 Mau legalisasi dokumen tapi nggak mau buang waktu & biaya?

Simak 5 tips ini biar urusan legalisasi dokumen internasional kamu jadi lebih cepat, hemat, dan tanpa drama!

✅ Pilih jasa terpercaya
✅ Gunakan layanan all-in-one
✅ Kirim dokumen sekaligus
✅ Gunakan ekspedisi yang pas
✅ Konsultasi dulu, baru eksekusi

KlikLegalisasi siap bantu kamu dari A sampai Z.

📲 Konsultasi GRATIS via WhatsApp!

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan dilegalisasi:1. Dokumen untuk WNA:* CNI (Certificate of No Impediment) alias su...
23/05/2025

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan dilegalisasi:

1. Dokumen untuk WNA:

* CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
* Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
* Fotokopi paspor
* Fotokopi akta kelahiran
* Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
* Akta Cerai jika sudah pernah kawin
* Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
* Surat keterangan domisili saat ini
* Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
* Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing :

- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI:

* Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
* Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
* Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Akta Kelahiran
* Data orangtua calon mempelai
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
* Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
* Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
* Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
* Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)

❌ Ribet?💸 Mahal?😵‍💫 Gak tau cara mulai?Itu semua alasan umum kenapa orang s**a nunda legalisasi dokumen...Padahal, makin...
17/05/2025

❌ Ribet?
💸 Mahal?
😵‍💫 Gak tau cara mulai?

Itu semua alasan umum kenapa orang s**a nunda legalisasi dokumen...
Padahal, makin ditunda, makin lama urusanmu selesai 😩

Tenang, kamu gak sendiri kok!
✨ Di , kami bantu proses dari A-Z:
📌 Gak ribet
📌 Gak perlu ke luar rumah
📌 Diurusin semua sampai beres!

Yuk, mulai legalisasinya sekarang biar gak mepet-mepet lagi!
📩 DM kami atau klik link di bio buat konsultasi GRATIS 💬

📦 Mau kirim dokumen untuk legalisasi? STOP dulu sebentar!Pastikan kamu udah cek 3 hal penting ini dulu ya, biar prosesny...
15/05/2025

📦 Mau kirim dokumen untuk legalisasi? STOP dulu sebentar!
Pastikan kamu udah cek 3 hal penting ini dulu ya, biar prosesnya lancar dan gak buang waktu:

1️⃣ Dokumen Asli atau Salinan Legal

Pastikan dokumen yang dikirim adalah dokumen asli, atau salinan yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang (notaris, kampus, dll.)

2️⃣ Terjemahan Tersumpah (Jika Diperlukan)

Kalau dokumen ditujukan ke luar negeri, seringkali wajib diterjemahkan tersumpah dulu sebelum bisa dilegalisasi.

3️⃣ Tujuan Negara

Setiap negara punya aturan berbeda soal legalisasi:
👉 Ada yang pakai sistem Apostille
👉 Ada yang butuh legalisasi sampai kedutaan
Pastikan kamu tahu dokumenmu mau dipakai di mana!

KlikLegalisasi siap bantu kamu urus semuanya dari awal sampai tuntas.
📩 DM sekarang biar nggak bingung lagi!

Ini dia step by step legalisasi dokumen ke Negara yang belum Apostille:1️⃣ Persiapkan Dokumen AsliSiapkan dokumen yang a...
13/05/2025

Ini dia step by step legalisasi dokumen ke Negara yang belum Apostille:

1️⃣ Persiapkan Dokumen Asli
Siapkan dokumen yang akan dilegalisasi (ijazah, akta lahir, kontrak, dll.)

2️⃣ Terjemahkan (Jika Perlu)
Kalau dokumen ditujukan untuk ke luar negeri, harus diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah. Namun jika dokumen sudah bilingual, tidak perlu diterjemahkan.

3️⃣ Legalisasi di Kemenkumham
Dokumen harus dilegalisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Legalisasi berbentuk stiker.

4️⃣ Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Setelah dari Kemenkumham, lanjut dilegalisasi di Kemenlu. Sama seperti Kemenkumham legalisasi berupa stiker.

5️⃣ Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan
Langkah terakhir, dokumen dilegalisasi di Kedutaan negara yang dituju.

Catatan:
Karena setiap tahapan legalisasi memakan waktu 2-3 hari kerja bahkan di Kedutaan negara tertentu bisa lebih dari 5 hari kerja. Pastikan siapkan waktu & tenaga jika ingin melakukan sendiri.

Tapi kalau ga mau ribet, Kliklegalisasi siap bantu urus semuanya dengan aman.
📩 DM sekarang untuk konsultasi GRATIS!

🌍 Kuliah ke luar negeri tuh impian banyak orang!Tapi kalau dikasih kesempatan, negara mana yang paling kamu pengin jadi ...
09/05/2025

🌍 Kuliah ke luar negeri tuh impian banyak orang!
Tapi kalau dikasih kesempatan, negara mana yang paling kamu pengin jadi tujuan belajar? 🤔

📚 Jepang? Karena teknologinya keren banget!
🇫🇷 Prancis? Karena s**a budaya dan seninya!
🇨🇦 Kanada? Karena kualitas hidupnya tinggi!
🇩🇪 Jerman? Karena banyak beasiswa kuliah gratis!

✨ Yuk share di kolom komentar:
Negara impian kamu dan alasannya!
Siapa tahu bisa jadi inspirasi temen-temen lain juga 🙌

📝 Jangan lupa, kalau udah fix kuliah ke luar negeri, urusan legalisasi & apostille dokumen tinggal serahin ke KlikLegalisasi aja!




Address

Jalan Jagakarsa 1 No. 51G, Jagakarsa
Jakarta
12620

Opening Hours

Monday 08:30 - 16:30
Tuesday 08:30 - 16:30
Wednesday 08:30 - 16:30
Thursday 08:30 - 16:30
Friday 08:30 - 16:30

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Klik Legalisasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share