13/05/2025
Ini dia step by step legalisasi dokumen ke Negara yang belum Apostille:
1️⃣ Persiapkan Dokumen Asli
Siapkan dokumen yang akan dilegalisasi (ijazah, akta lahir, kontrak, dll.)
2️⃣ Terjemahkan (Jika Perlu)
Kalau dokumen ditujukan untuk ke luar negeri, harus diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah. Namun jika dokumen sudah bilingual, tidak perlu diterjemahkan.
3️⃣ Legalisasi di Kemenkumham
Dokumen harus dilegalisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Legalisasi berbentuk stiker.
4️⃣ Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Setelah dari Kemenkumham, lanjut dilegalisasi di Kemenlu. Sama seperti Kemenkumham legalisasi berupa stiker.
5️⃣ Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan
Langkah terakhir, dokumen dilegalisasi di Kedutaan negara yang dituju.
Catatan:
Karena setiap tahapan legalisasi memakan waktu 2-3 hari kerja bahkan di Kedutaan negara tertentu bisa lebih dari 5 hari kerja. Pastikan siapkan waktu & tenaga jika ingin melakukan sendiri.
Tapi kalau ga mau ribet, Kliklegalisasi siap bantu urus semuanya dengan aman.
📩 DM sekarang untuk konsultasi GRATIS!