23/07/2020
Inilah Perbedaan Riba, Gharar, dan Maysir
RIBA secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed, 1996). Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan.
Maksudnya, tambahan terhadap barang atau uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang pada saat jatuh tempo.
Dalam Al Qur’an sendiri, sudah dijelaskan keharamannnya:
“Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu memakan riba dengan belipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, “
( Q.S. Ali Imran [3] : 130).
Al Gharar adalah “ketidakpastian”. Maksud ketidapastian dalam transaksi muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.”
Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak yang lain.
Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara teknis,maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang.
Seperti firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (Q.S. AL Maidah [5] : 90). []
Sumber: Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. M.Nur Rianto Al Arif. Bandung: CV Pustaka Setia