13/01/2023
OK, ternyata melakukan pembangunan maupun renovasi properti itu banyak syarat-syaratnya ya. Mulai dari Sertifikat Kepemilikan (SHM, SHGB), Kerangka Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sampai pembetulan SPPT PBB.
Nah Langkah-langkah ini harus dipahami dengan lebih hati-hati untuk memastikan proses pembangunan baru maupun renovasi properti kita sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebenarnya manfaat utamanya apa ya dari semua proses ini?
Yang pertama tentu adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghindari adanya sanksi hukum seperti denda, pemberhentian proses pembangunan sampai dengan pembongkaran properti.
Yang kedua ternyata apabila kita hendak mengagunkan properti kita tersebut, Bank atau Lembaga Jasa Keuangan lain yang akan bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman akan membutuhkan semua dokumen di atas sebelum memproses lebih lanjut persetujuan dan pencairan pinjamannya.
Yang ketiga, apabila properti tersebut akan dipindahtangankan seperti dijual atau dijadikan harta warisan, pemilik berikutnya bisa dengan lebih mudah melakukan perubahan nama pemilik di dalam dokumen sertifikat kepemilikan. Tentu surat tanah yang lengkap dan akurat akan membuat harga tanah beserta properti di dalamnya menjadi lebih tinggi.
Wah ternyata banyak ya manfaat kita memiliki dokumen lengkap dan akurat dalam melakukan pembangunan maupun renovasi properti kita. Tunggu apa lagi? Yuk segera kita lengkapi.