Jasa Pembuatan PBG & KRK

Jasa Pembuatan PBG & KRK Jasa pembuatan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Keterangan Rencana Kota (KRK)

OK, ternyata melakukan pembangunan maupun renovasi properti itu banyak syarat-syaratnya ya. Mulai dari Sertifikat Kepemi...
13/01/2023

OK, ternyata melakukan pembangunan maupun renovasi properti itu banyak syarat-syaratnya ya. Mulai dari Sertifikat Kepemilikan (SHM, SHGB), Kerangka Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sampai pembetulan SPPT PBB.

Nah Langkah-langkah ini harus dipahami dengan lebih hati-hati untuk memastikan proses pembangunan baru maupun renovasi properti kita sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebenarnya manfaat utamanya apa ya dari semua proses ini?

Yang pertama tentu adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghindari adanya sanksi hukum seperti denda, pemberhentian proses pembangunan sampai dengan pembongkaran properti.

Yang kedua ternyata apabila kita hendak mengagunkan properti kita tersebut, Bank atau Lembaga Jasa Keuangan lain yang akan bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman akan membutuhkan semua dokumen di atas sebelum memproses lebih lanjut persetujuan dan pencairan pinjamannya.

Yang ketiga, apabila properti tersebut akan dipindahtangankan seperti dijual atau dijadikan harta warisan, pemilik berikutnya bisa dengan lebih mudah melakukan perubahan nama pemilik di dalam dokumen sertifikat kepemilikan. Tentu surat tanah yang lengkap dan akurat akan membuat harga tanah beserta properti di dalamnya menjadi lebih tinggi.

Wah ternyata banyak ya manfaat kita memiliki dokumen lengkap dan akurat dalam melakukan pembangunan maupun renovasi properti kita. Tunggu apa lagi? Yuk segera kita lengkapi.

Nah teman-teman, bagi yang sudah selesai melakukan pembangunan maupun renovasi propertinya serta sudah memiliki dokumen ...
13/01/2023

Nah teman-teman, bagi yang sudah selesai melakukan pembangunan maupun renovasi propertinya serta sudah memiliki dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah disetujui, langkah berikutnya adalah melakukan pembetulan SPPT PBB.

Apa sih SPPT PBB itu?

SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada kita sebagai pemilik property dan juga Wajib Pajak.

Apa manfaat dari pembetulan SPPT PBB ini?

Yang pertama tentu terkait dengan kepatuhan kita sebagai Wajib Pajak terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Yang kedua terkait dengan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dari properti yang kita miliki. Nilai NJOP kita menjadi lebih tinggi karena tidak hanya menghitung jumlah tanah saja tapi termasuk nilai bangunan yang kita bangun maupun renovasi sehingga harga tanah dan bangunan mendekati harga pasar yang sebenarnya.

Trus syarat-syaratnya bagaimana?

Tentu kita harus mengisi form pembetulan terlebih dahulu, lalu mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran, diikuti dengan copy KTP, asli SPPT PBB tahun berjalan, surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan, serta dokumen pendukung lainnya.

Yuk kita lengkapi dan sesuaikan dokumen properti kita supaya tidak menjadi masalah di masa depan.

Nah kalo sebelumnya kita bicara mengenai PBG sebagai pengganti IMB, sekarang kita mau membahas mengenai salah satu pra-s...
11/01/2023

Nah kalo sebelumnya kita bicara mengenai PBG sebagai pengganti IMB, sekarang kita mau membahas mengenai salah satu pra-syarat pembuatan PBG, yaitu Keterangan Rencana Kota (KRK).

Jadi KRK itu apa sih? KRK adalah dokumen persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota terhadap pemanfaatan suatu area tanah (persil) yang disertai dengan peta serta keterangan secara rinci mengenai tujuan pemanfaatannya.

Hampir sama dengan pembuatan PBG, KRK juga diajukan kepada Dinas Penataan Ruang sesuai dengan daerah tempat pengajuan masing-masing, contohnya di Kota Tangerang Selatan, websitenya ada di sini nih https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

Apa saja yang menjadi syarat pembuatan KRK? Syaratnya ada beberapa seperti Formulir Permohonan, KTP, Bukti Lunas PBB, Copy Sertifikat, Akta Perusahaan apabila pemohon adalah Badan Usaha, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Yuk yang mau membangun baru maupun renovasi propertinya, dilengkapi dulu dengan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sudah disetujui.

Anda mau membangun atau merenovasi properti anda? Eit, tunggu dulu, ternyata sekarang syarat membangun maupun merenovasi...
11/01/2023

Anda mau membangun atau merenovasi properti anda? Eit, tunggu dulu, ternyata sekarang syarat membangun maupun merenovasi properti sudah bukan IMB lagi lho.

Jadi apa pengganti IMB? Menurut PP No.16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, ditetapkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa sih PBG? Bedanya dengan IMB apa ya? Ternyata berdasarkan peraturan tersebut, PBG merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan baik rumah maupun gedung, mulai dari 1 lantai, 2 lantai dan seterusnya dan digunakan sebagai prasyarat membangun baru atau renovasi.

Syarat pembuatan PBG ada beberapa nih, diantaranya adalah dokumen rencana arsitektur, surat kepemilikan tanah, KTP, KK, NPWP, e-billing PBB, bukti pembayaran lunas PBB, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang telah disetujui dan beberapa dokumen lainnya. Prosesnya dilakukan secara online di situs Kementerian PUPR berikut ini https://simbg.pu.go.id/Front

Yuk kita pahami syarat pembuatan PBG agar proses pembangunan maupun renovasi properti kita lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada, biar ga pusing di masa depan.

Address

Jakarta

Opening Hours

08:00 - 18:00

Telephone

+6281380130223

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jasa Pembuatan PBG & KRK posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jasa Pembuatan PBG & KRK:

Share