07/12/2023
Ternyata pemerintah sudah final akan menerapkan pajak ekspor. Dan ini akan dikenakan kepada wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara,...
Selengkapnya dapat dibaca pada link dibawah ini:
https://tbsperkebunan.com/index.php/artikel-menarik/154-pajak-carbon-akan-segera-diterapkan-ini-antisipasinya
Menyediakan jasa pembangunan perkebunan dan bisnis pekebunan untuk calon investor, perusahaan tambang dalam rangka rekamasi dan perusahaan lainnya kaitan dengan carbon credit