Biro Jasa pengurusan Sim Kendaraan Bermotor A dan C Jakarta dan sekitar nya

  • Home
  • Indonesia
  • Jakarta
  • Biro Jasa pengurusan Sim Kendaraan Bermotor A dan C Jakarta dan sekitar nya

Biro Jasa pengurusan Sim Kendaraan Bermotor A dan C Jakarta dan sekitar nya Biro jasa pengurusan Sim Kendaraan Bermotor amanah dan terpecaya di jamin 100%

Jasa pengurusan sim A dan C utk ktp nasional
22/03/2024

Jasa pengurusan sim A dan C utk ktp nasional

31/07/2022

INFO DAN BIAYA PEMBUATAN/PERPANJANG SIM A DAN C

Warga yang akan melakukan penambahan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan mobil SIM Keliling Online, agar memerhatikan persyaratan yang ada.

Berikut syarat penambahan SIM A dan C adalah:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan lokasi KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP / Suket.

3. SIM Keliling online hanya melayani penambahan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP, dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP.

6. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani penambahan SIM A dan C seluruh Indonesia.

7. Bagi peserta / pemohon penambahan SIM wajib memakai masker dan membawa hand sanitaizer.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Biaya penambahan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu. ***

Jual cepat/BU rumah showroom mobil lokasi di kavling pemda kp bulak mandala jati asih Bekasi dekat dgn akses jalan tol j...
25/08/2021

Jual cepat/BU rumah showroom mobil lokasi di kavling pemda kp bulak mandala jati asih Bekasi dekat dgn akses jalan tol jorr dan tol jkt cikampek RS, Pasar tradisional, sekolah an dekat, tdk jauh dari jalan raya bisa hubungi langsung di Nmr Wa 081219553504 utk tanya² silakan fast Respon 24 jam ✅

Otomotif NewsCatat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri terus melakukan s...
27/07/2021

Otomotif News
Catat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.

Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).
Dengan berlakukannya penggolongan SIM C, maka para pengendara motor di atas 250 cc dan di atas 500 cc, diharapkan pada Agustus nanti sudah mulai bisa meningkatkan golongan SIM
DAPATKAN

Telegram
Home Otomotif News
Catat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021
Senin, 26 Juli 2021 | 07:12 WIB

Penulis: Dio Dananjaya | Editor: Aditya Maulana
JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.

Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.

Baca juga: Bocor, Tampang Toyota Voxy Model Baru Jadi Mirip Alphard

Ilustrasi mengurus Smart SIM
Lihat Foto
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dengan berlakukannya penggolongan SIM C, maka para pengendara motor di atas 250 cc dan di atas 500 cc, diharapkan pada Agustus nanti sudah mulai bisa meningkatkan golongan SIM C.

Baca juga: Marak Pencurian Sepeda Motor, Ini 4 Cara Bikin Sulit Maling Beraksi

Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)
Lihat Foto
“Di Perpol No. 5 itu sekarang SIM C dibagi jadi 3 golongan, jadi SIM C untuk roda dua sampai dengan 250 cc, kemudian CI itu untuk 250 cc sampai 500 cc, dan CII itu untuk roda dua di atas 500 cc,” ucap Arief.

Ia menambahkan, untuk memperoleh SIM CII, dalam aturan yang baru itu harus melakukan peningkatan golongan.

“Dari SIM C, kita harus punya SIM C minimal 1 tahun, baru kemudian bisa meningkat ke CI selama 1 tahun juga, baru kemudian bisa ke SIM CII,” kata Arief.

"Tidak bisa langsung, karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai 500 cc, dan yang di atas 500 cc," tuturnya

✅ Lanjut bisa langsung hubungi kami di Nmr Wa 081219553504 fast Respon 24 jam utk pengurus an sim C, A, B1, B2 polos, A umum, B1 umum, B2 umum

17/07/2021

Biro jasa pembuatan Sim Kendaraan Bermotor dari segala jenis sim hubungi langsung di Nmr Wa 081219553504 fast Respon 24 jam

Address

Jakarta
14340

Telephone

+6281219553504

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Biro Jasa pengurusan Sim Kendaraan Bermotor A dan C Jakarta dan sekitar nya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Biro Jasa pengurusan Sim Kendaraan Bermotor A dan C Jakarta dan sekitar nya:

Share