26/11/2019
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat dan kepentingan yang mengakibatkan konflik antara pengusaha dan/atau pengusaha bersama dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja.
I. Jenis perselisihan hubungan industrial:
1. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama
2. Perselisihan kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain.
3. Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
4. Perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
II. Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
1. Perundingan Bipatrit
Negosiasi bipartit adalah negosiasi untuk mencapai konsensus antara pengusaha atau kombinasi antara majikan dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara dua serikat pekerja / serikat pekerja dalam suatu perusahaan. Penyelesaian melalui negosiasi bipartit harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah negosiasi dilakukan. Jika negosiasi bipartit mencapai kesepakatan, para pihak harus membuat Perjanjian Kolektif dan harus terdaftar di Panitera Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Konsiliasi
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan oleh satu atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya mencakup tempat di mana pekerja / buruh bekerja. Konsiliator akan menengahi para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai.
3. Mediasi
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan tentang hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan melalui musyawarah oleh satu atau lebih mediator netral yang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutuskan:
• Perselisihan hak yang hanya bisa dibawa ke pengadilan tingkat pertama.
• Sengketa kepentinga yang dapat dibawa ke tingkat pertama dan Mahkamah Agung.
• Pemutusan hubungan kerja yang hanya dapat dibawa ke pengadilan tingkat pertama.
• Perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan yang dapat dibawa ke tingkat pertama dan Mahkamah Agung.