PT. AGP Consulting

PT. AGP Consulting Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from PT. AGP Consulting, Business service, EightyEight@Kasablanka, 12th Floor Jalan Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta, RT. 16/RW. 5, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta.

26/11/2019

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat dan kepentingan yang mengakibatkan konflik antara pengusaha dan/atau pengusaha bersama dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja.
I. Jenis perselisihan hubungan industrial:
1. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama

2. Perselisihan kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain.

3. Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

4. Perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

II. Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
1. Perundingan Bipatrit
Negosiasi bipartit adalah negosiasi untuk mencapai konsensus antara pengusaha atau kombinasi antara majikan dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara dua serikat pekerja / serikat pekerja dalam suatu perusahaan. Penyelesaian melalui negosiasi bipartit harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah negosiasi dilakukan. Jika negosiasi bipartit mencapai kesepakatan, para pihak harus membuat Perjanjian Kolektif dan harus terdaftar di Panitera Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Konsiliasi
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan oleh satu atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya mencakup tempat di mana pekerja / buruh bekerja. Konsiliator akan menengahi para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai.
3. Mediasi
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan tentang hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan melalui musyawarah oleh satu atau lebih mediator netral yang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja.

4. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutuskan:
• Perselisihan hak yang hanya bisa dibawa ke pengadilan tingkat pertama.
• Sengketa kepentinga yang dapat dibawa ke tingkat pertama dan Mahkamah Agung.
• Pemutusan hubungan kerja yang hanya dapat dibawa ke pengadilan tingkat pertama.
• Perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan yang dapat dibawa ke tingkat pertama dan Mahkamah Agung.

26/11/2019

PENGKARYAAN KARYAWAN PENSIUN

Perusahaan terkadang dihadapkan pada situasi di mana ia harus merekrut karyawan pensiunan. Ini terjadi karena para profesional dengan keahlian dan pengetahuan tertentu sulit didapat, misalnya dalam industri Pertambangan, Peternakan dan Pertanian.

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dengan penjelasan ini, jika perusahaan memutuskan untuk merekrut karyawan yang telah memasuki usia pensiun, itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.

Ketika perusahaan mempekerjakan mantan karyawan atau pensiunan, praktik alternatif yang biasa adalah mempekerjakan karyawan di bawah: (a) Kontrak Kerja Jangka Tetap (PKWT / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu); (b) Perjanjian kerja ahli (PKA / Perjanjian Kerja Ahli); dan (c) perjanjian konsultan (PK / Perjanjian Konsultan). Tujuan utama menggunakan salah satu dari tiga model hubungan adalah untuk menyederhanakan kewajiban perusahaan yang berkontribusi pada penghematan biaya hubungan kerja.
mempekerjakan pensiunan karyawan tidak dilarang, tetapi harus disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan, dan sifat kontrak dengan karyawan pensiunan yang bersangkutan.

Sehubungan dengan ini, semua kontrak yang mengikat secara hukum dengan pensiunan karyawan harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jika seorang karyawan berusia 57 tahun dipekerjakan untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus (permanen), perusahaan tidak boleh mempekerjakan di bawah PKWT. Jika hubungan kerja dibuat di bawah PKWT, sementara pekerjaan berlanjut, maka menurut hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Tetap (PKWTT / Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Akibatnya di bawah PKWTT, jika perusahaan memutuskan hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja dilakukan bukan karena karyawan telah melanggar hukum, perusahaan harus memberikan pesangon. Jika seorang karyawan meninggal ketika hubungan kerja aktif, perusahaan harus membayar pesangon kepada ahli waris. Dengan demikian, usia pensiun (56 tahun atau lebih) bukanlah pembenaran untuk menerapkan PKWT.

Berdasarkan hal di atas, berikut adalah beberapa poin yang harus dipertimbangkan dalam merekrut karyawan pensiunan agar tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan:
1. Memperhatikan batas-batas hak yang dapat diperoleh oleh karyawan yang sudah pensiun sehingga Perusahaan menghindari pemberian uang pesangon untuk karyawan yang pensiun (telah menerima uang pensiun sebelumnya).
2. Menentukan status posisi yang diizinkan berdasarkan kebutuhan sehubungan dengan pensiunan karyawan.
3. Perhatikan prosedur untuk menyediakan dan menerapkan kontrak kerja untuk pensiunan.
4. Mencari alternatif pekerjaan sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan, misalnya melalui kemitraan, menjadi anggota dewan direksi atau menjadi anggota dewan komisaris.

Address

EightyEight@Kasablanka, 12th Floor Jalan Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta, RT. 16/RW. 5, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta
12870

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT. AGP Consulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share