27/08/2026
apanya yang bikin jera?
Ini 3 Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan sejumlah aset yang dapat dirampas dalam draf RUU Perampasan Aset. Ada tiga kategori aset, yakni aset hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, serta aset temuan hasil tindak pidana korupsi.
RUU ini juga merancang dua metode perampasan, yaitu In Personam melalui putusan pidana terhadap pelaku dan In Rem berupa perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.
Komisi III menargetkan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua, selesai dengan pengesahan RUU pada Desember 2026. Habiburokhman menegaskan komitmen menghadirkan aturan yang adil, efektif, dan mampu memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan DPR membawa dua tuntutan: DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca selengkapnya di www.idntimes.com