AZLIA & Partners dan/atau para pendiri serta staff telah memberikan jasa-jasa hukum kepada klien-kliennya, baik perusahaan mengenah atau perusahaan papan atas, perusahaan dalam negeri, perusahaan patungan (joint venture) atau perusahaan mancanegara, yang meliputi bidang-bidang antara lain: restrukturisasi perusahaan, penggabungan usaha (merger), peleburan usaha (konsolidasi), pengambilalihan usaha (akuisisi), likuidasi, kegiatan pasar modal (penawaran umum perdana/IPO, penawaran umum terbatas/Right Issue, penerbitan obligasi, reksadana dan/atau tindakan-tindakan korporasi lainnya oleh perusahaan publik), perbankan, pembiayaan, keuangan, asuransi, perpajakan, ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten dan merek), telekomunikasi, kerjasama usaha patungan, investasi, property, jasa konstruksi, perdagangan, perlindungan konsumen, perkebunan, kehutanan dan pertambangan. AZLIA & Partners juga memberikan jasa-jasa hukum kepada dan mewakili klien-kliennya dalam bidang litigasi, yang meliputi penanganan perkara-perkara/kasus-kasus: kepailitan, hak kekayaan intelektual, perburuhan, tata usaha negara, perdata serta penyelesaian sengketa melalui arbitrase.