Reenata Formalities Service

Reenata Formalities Service eVisa in Indonesia
Working Permit Indonesia
Kitas Agency Indonesia

Reenata adalah Perusahaan Jasa Pengurusan Dokumen Expatriate yang berlokasi di Jakarta, dengan pelayanan profesional, cepat, praktis dan harga yang lebih terjangkau dari Agen Kitas / Jasa Kitas lainnya. Kami menjalankan bisnis ini sejak tahun 2002, berkat pengalaman kami tersebut, tentunya Reenata menjadi lebih percaya diri untuk menangani berbagai hal persoalan dalam pengurusan dokumen ijin kerja orang asing di perusahaan anda.

Agency Kitas Indonesia- Paket Kitas- Jasa Kitas - Jasa Pengurusan Visaevisa, Kitas, Rptka, Imta, Merp, STM, SKTT, Lapor ...
25/11/2022

Agency Kitas Indonesia

- Paket Kitas
- Jasa Kitas
- Jasa Pengurusan Visa

evisa, Kitas, Rptka, Imta, Merp, STM, SKTT, Lapor Keberadaan, epo Kitas, ext. kitas etc.

Kami adalah   yang berlokasi di Jakarta, dengan pelayanan profesional, cepat, praktis dan harga yang lebih terjangkau da...
31/03/2015

Kami adalah yang berlokasi di Jakarta, dengan pelayanan profesional, cepat, praktis dan harga yang lebih terjangkau dari lainnya. http://www.ptraj.com/?p=401

PT REENATA ANUGRAH JAYA Jalan Duren Tiga Raya No.19, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12760, Indonesia Jangan sungkan untuk menghubungi kami, kami akan siap membantu anda. PT REENATA ANUGRAH JAYA Address: Jl. Duren Tiga Raya No. 19 Pancoran Kalibata Jakarta Selatan INDONESIA 12760 Phone & Fax…

Reenata adalah Expatriate Consultant, kami biasa menjalin kerjasama antara sesama Pengurus (Biro Jasa), Perusahaan Asing...
26/03/2015

Reenata adalah Expatriate Consultant, kami biasa menjalin kerjasama antara sesama Pengurus (Biro Jasa), Perusahaan Asing maupun Perusahaan Lokal. Kami bermaksud menawarkan jasa pengurusan dokumen Imigrasi untuk Expatriate seperti Telex Visa, RPTKA, KITAS, MERP, STM, SKSKP dan lain sebagainya.

Kebanggaan bagi kami, jika diberi kesempatan mengurus dokumen keimigrasian untuk Expatriat atau Klien Expatriate di perusahaan anda. Jangan sungkan menghubungi kami walau hanya sekedar berkonsultasi seputar pengurusan dokumen keimigrasian, tentunya kami sangat senang berbagi pengalaman dengan anda. Hubungi kami di nomor telepon 021 7918 9036 atau kirim email ke [email protected]

Kunjungi Website Reenata:
http://www.ptraj.com

Reenata adalah Spesialis Pengurusan Dokumen bagi ekspatriat yang ingin menjadi tenaga kerja, tinggal sementara ataupun tetap di wilayah Negara Republik Indonesia. Bersama tenaga profesional yang terbukti handal, percayakan pengurusan dokumen anda kepada kami. BUSINESS AREA DOKUMEN PERJALANAN (VISA)…

Indonesia Diserbu 68.762 TKA, Pemerintah DiamJakarta, HanTer - Sepanjang tahun 2014 sekitar 68.762 Tenaga Kerja Asing me...
20/03/2015

Indonesia Diserbu 68.762 TKA, Pemerintah Diam

Jakarta, HanTer - Sepanjang tahun 2014 sekitar 68.762 Tenaga Kerja Asing membanjiri pangsa pasar tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan jumlah tersebut para tenaga kerja asing menempati beberapa kategori sektor yakni perdagangan dan jasa tetap paling mendominasi...

Selanjutnya klik http://www.ptraj.com/?p=619

Indonesia Diserbu 68.762 TKA, Pemerintah Diam Facebook Google+ LinkedIn Ilustrasi: Tenaga Kerja Asing (Google) Jakarta, HanTer - Sepanjang tahun 2014 sekitar 68.762 Tenaga Kerja Asing membanjiri pangsa pasar tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan jumlah tersebut para tenaga kerja asing menempati beb…

Imigrasi akan Perketat Pembuatan PasporMetrotvnews.com, Sidoarjo: Pihak kantor Imigrasi tak bisa memantau apalagi membat...
20/03/2015

Imigrasi akan Perketat Pembuatan Paspor

Metrotvnews.com, Sidoarjo: Pihak kantor Imigrasi tak bisa memantau apalagi membatasi pergerakan warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun menyusul hilangnya WNI di Turki, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperketat proses pembuatan paspor....

Selanjutnya klik http://www.ptraj.com/?p=600

Imigrasi akan Perketat Pembuatan Paspor Facebook Google+ LinkedIn Petugas melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur. (Ilustrasi: Antara/Sahlan Kurniawan) Metrotvnews.com, Sidoarjo: Pihak kantor Imigrasi tak bisa memantau apalagi membatasi pergerakan warga negar…

Data Tak Benar, Imigrasi Tolak Terbitkan PasporSolo – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Solo, Djarot Sutrisno mengaku, piha...
20/03/2015

Data Tak Benar, Imigrasi Tolak Terbitkan Paspor

Solo – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Solo, Djarot Sutrisno mengaku, pihaknya tidak akan menerbitkan paspor bagi masyarakat jika dianggap memberikan keterangan yang tidak benar. Hal ini untuk mengantisipasi bentuk pelanggaran sekaligus penyalahgunaan paspor manakala...

Selanjutnya, klik http://www.ptraj.com/?p=608

Data Tak Benar, Imigrasi Tolak Terbitkan Paspor Facebook Google+ LinkedIn Ilustrasi: Parpor Indonesia (by Google) Solo – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Solo, Djarot Sutrisno mengaku, pihaknya tidak akan menerbitkan paspor bagi masyarakat jika dianggap memberikan keterangan yang tidak benar. Hal ini…

KITAS untuk ExpatriatDokumen ini adalah untuk pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap sementara di Indonesia ...
20/03/2015

KITAS untuk Expatriat

Dokumen ini adalah untuk pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap sementara di Indonesia selama masa tugasnya. Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manager, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diIjinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama ijin persetujuan yang telah diberikan di Indonesia.
KITAS Untuk Keluarga Expatriat
Masa berlaku KITAS ini akan sama dengan masa berlaku KITAS untuk TKA (KITAS INDUK) oleh karena itu sebaiknya waktu pengurusan KITAS ini bersamaan dengan waktu pengurusan KITAS Induk.

KITAS untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia

KITAS ini berlaku untuk 1 tahun, dan bisa diperpanjang. Istri akan diberikan KITAS namun tidak boleh bekerja di Indonesia. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.

KITAS untuk Bayi

Orang Tua harus mengurus Akta Lahir anak tersebut lebih dahulu, sesudah mendapatkan Akta Kelahiran, Orang Tua harus segera melapor ke Imigrasi, selanjutnya harus segera di buatkan KITAS untuk Bayi dalam 60 hari sejak anak dilahirkan.

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

http://www.ptraj.com/?page_id=520

Address

Jakarta
12760

Telephone

02179189036

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Reenata Formalities Service posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Reenata Formalities Service:

Share