Peduli Hukum

Peduli Hukum PENGACARA TENAGA KERJA
PHK/PESANGON/THR/UPAH DIPOTONG/LEMBUR, PELANGGARAN LAINNYA

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami terkait dengan apa yang harus dilakukan apabil...
08/11/2023

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kalian tidak berikan THR secara utuh berdasarkan peraturan Ketenagakerjaan !

Simak penjelasan dibawah yaa !

Jika kamu merasa hak kamu sebagai pekerja terabaikan, kami siap membantu.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi !

Be smart yaaa guyss. 😊🙏
Salam
Peduli Hukum
Contact : (+62) 889 0556 7431
Instagram : pedulihukumid

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami terkait dengan hak dari pekerja dan apa yang h...
07/11/2023

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami terkait dengan hak dari pekerja dan apa yang harus dilakukan apabila kalian tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan !

Simak penjelasan dibawah yaa !
Jika kamu merasa hak kamu sebagai pekerja terabaikan, kami siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi !
Be smart yaaa guyss. 😊🙏

Salam
Peduli Hukum
Contact : (+62) 889 0556 7431
Instagram : pedulihukumid

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami !Apakah kamu tau kamu bisa mendapatkan uang ra...
06/11/2023

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami !

Apakah kamu tau kamu bisa mendapatkan uang ratusan juta setelah kamu di PHK ?

Simak penjelasan berikut yaaa terkait dengan hak Pesangon kalian !

Jika kamu merasa hak kamu sebagai pekerja terabaikan, kami siap membantu.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi !
Be smart yaaa guyss. 😊🙏

Salam
Peduli Hukum
Contact : (+62) 889 0556 7431
Instagram : pedulihukumid

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami terkait dengan apa yang harus dilakukan jika d...
06/11/2023

Halo sahabat Peduli Hukum, terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami terkait dengan apa yang harus dilakukan jika di PHK sebelum kontrak kerja kamu berakhir.

Menurut Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 17 PP 35/2021 Meskipun kamu hanya karyawan kontrak kamu tetap bisa mendapatkan kompensasi lohh.

Simak penjelasan dibawah yaa !

Jika kamu merasa hak kamu sebagai pekerja terabaikan, kami siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi !

Be smart yaaa guyss. 😊🙏

Salam
Peduli Hukum
Contact : (+62) 889 0556 7431
Instagram : pedulihukumid

Halo sahabat Peduli Hukum , terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami, seperti:-Saya baru saja memulai pekerjaan di...
05/11/2023

Halo sahabat Peduli Hukum , terima kasih telah mengirim pertanyaan ke kami, seperti:

-Saya baru saja memulai pekerjaan di sebuah perusahaan. Bagaimana cara saya mengetahui hak-hak saya sebagai pekerja?

-Saya merasa hak-hak saya sebagai pekerja sering diabaikan, apa yang harus saya lakukan ?

-Hak saya sebagai pekerja sepertinya dilanggar. Apa yang harus saya lakukan?

UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan beberapa hak dasar pekerja yang seharusnya kamu dapat !

Jika kamu merasa hak kamu sebagai pekerja terabaikan, kami siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi !

Be smart yaaa guyss. 😊🙏

Salam
Peduli Hukum
Contact : (+62) 889 0556 7431
Instagram : pedulihukumid

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Peduli Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share