02/03/2024
Jenis - jenis Jaminan Perlindungan :
1.Tabrakan Beruntun, Benturan, Terbalik, Tergelincir / Terperosok , Kehilangan Akibat Perbuatan Jahat, Keserempet, Baret, Kejatuhan Pohon, Kejatuhan Pesawat Terbang, Kebakaran, dll.
(Tambahan)
1. Tanggung Jawab Pihak lll.
2. SRCC (Huru-Hara, Teroris, Sabotase, Kerusuhan, Penjarahan).
3. Gempa Bumi & Tsunami.
4. Banjir & Angin Topan
✅ Jaringan bengkel Nasional
✅ Authorized & Rekanan
Fasilitas tambahan *(s&k berlaku) :
1. Antar Jemput (Bengkel Rekanan)
2. Survey Claim (dilokasi/dirumah/dikantor)
3. Derek *(tercover 0.5% dr harga kendaraan pertahun)
4. Ambulance *(tercover 0.5% dr harga kendaraan pertahun).