MSI Consultant

MSI Consultant Konsultan manajemen bisnis (hukum, pajak,
perijinan tenaga kerja asing, perijinan perusahaan)

15 Tahun sudah kami menemani bisnis para klien, semoga msi semakin jaya, Aamin
01/05/2021

15 Tahun sudah kami menemani bisnis para klien, semoga msi semakin jaya, Aamin

Meeting dengan team.
04/10/2018

Meeting dengan team.

Kami sudah mulai aktifitas seperti biasa mulai 21/06/2018.Tetap semangat.
21/06/2018

Kami sudah mulai aktifitas seperti biasa mulai 21/06/2018.

Tetap semangat.

08/06/2018

Kami libur mulai tanggal 09/06/2018 sampai dengan 20/06/2018, kami mulai beraktifitas Pada Tanggal 21/06/2018.

Selamat hari Raya idul Fitri, mohon maaf Lahir dan Bathin.

Acara Bukber 27/05/2018  Consultant Group.   Seafood.
27/05/2018

Acara Bukber 27/05/2018
Consultant Group.
Seafood.

12/01/2018

APA YANG DIMAKSUD KARYAWAN DIRUMAHKAN DAN APAKAH BOLEH DIBAYAR UPAHNYA 50%.

peraturan perundang-undangan sendiri tidak mengatur/memberi penjelasan mengenai yang dimaksud dengan “dirumahkan”. Namun, di dalam SuratEdaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“SE 907/2004”)pada butir f menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja haruslah sebagai upaya terakhir, setelah dilakukan upaya berikut :



“f. Meliburkan atau Merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.”



Sehingga dari isi SE 907/2004 di atas dapat dipahami bahwa merumahkan karyawan sama dengan meliburkan/membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. Hal mana dilakukan perusahaan sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran perusahaan atau karena tidak adanya kegiatan/produksi yang dilakukan perusahaan sehingga tidak memerlukan tenaga kerja untuk sementara waktu.



Mengenai perusahaan tempat Saudara bekerja yang kondisinya sedang tidak menentu, tidak ada aturan yang memberikan hak agar perusahaan hanya dapat membayar upah karyawannya sebesar 50% saja. Namun, terdapat SuratEdaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan kepada Kakanwil Disnaker yang isinya antara lain:



“Sehubungan banyaknya pertanyaan dari pengusaha maupun pekerja mengenai peraturan merumahkan pekerja disebabkan kondisi ekonomi akhir-akhir ini, yang mengakibatkan banyak perusahaan mengalami kesulitan, sehingga sebagai upaya untuk penyelamatan perusahaan maka perusahaan menempuh tindakan merumahkan pekerja untuk sementara waktu.



Mengingat belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah pekerja selama dirumahkan maka dalam hal adanya rencana pengusaha untuk merumahkan pekerja, upah selama dirumahkan dilaksanakan sebagai berikut:

1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

3. Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal”





Artinya, pengusaha sebenarnya dapat membayarkan upah karyawan yang dirumahkan hanya 50% (lima puluh persen), namun hal tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjanya serta disepakati bersama.



Kemudian dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan



“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4).



Jadi, meskipun perusahaan tersebut keadaaannya tidak menentu, tetap saja jika karyawan disuruh bekerja seperti biasa, maka karyawan berhak atas upah penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kecuali, jika telah ada kesepakatan dengan serikat pekerja atau pekerja mengenai pemotongan upah tersebut. Jika perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar upah penuh karyawannya, maka pengusaha tersebut dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana aturan yang berlaku dengan memberikan hak-hak karyawannya.



Demikian yang dapat kami jelaskan semoga dapat bermanfaat.



Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja

27/11/2017

Apa Itu Itsbat Nikah.

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan sebagai berikut :

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari ketentuan tersebut, diketahui sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, namun demikian diatur p**a bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur:

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Dengan demikian, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang lainnya.

Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri seperti yang Saudara lakukan. Untuk melakukan pencatatan atas pernikahan siri, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa:

“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal Saudara, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Berdasarkan pengalaman praktik kami dan prosedur yang terdapat di Pengadilan Agama di sekitar Jakarta (di Pengadilan Agama daerah tempat tinggal anda bisa saja berbeda), dapat kami sampaikan kepada anda, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah adalah sebagai berikut:

1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Namun, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah.

Seperti kami sampaikan di atas, dengan adanya putusan penetapan Itsbat Nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat yang berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut.

Dengan sahnya pernikahan Anda di depan agama dan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka anda dapat mengurus Akta kelahiran anak Anda yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat dengan melampirkan Surat Putusan Itsbat Nikah yang menunjukkan adanya pernikahan yang sah antara anda dan suami. Sehingga anak anda nantinya dapat teercatat sebagai anak dari pasangan yang telah menikah secara sah dimata hukum.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

25/06/2017

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه *بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم*

Taqabballahu minna wa minkum, Shiyaamana wa shiyamakum. Kullu’aam wa antum bikhair

*Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H*

Minal Aidin Wal Faidzin
Mohon maaf lahir & batin

MSI Consultant.

MSI Consultant Team 😎😎
07/05/2017

MSI Consultant Team 😎😎

😎😎😎
24/03/2017

😎😎😎

Address

Jalan Ulujami Raya No. 2 A, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Jakarta
12320

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MSI Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to MSI Consultant:

Share