ADFH Laws & Pratners

ADFH Laws & Pratners Kantor Advokat & Konsultan Hukum

23/01/2026

Buruan mumpung promo awal tahun Purwo Rubiono Rubiono Mmh Azka Mmh Azka

17/01/2026
11/12/2025

Dengan Purwo Rubiono Rubiono – Saya mendapatkan streak! Saya sudah jadi penggemar berat 4 bulan berturut-turut. 🎉

*4 Desa di Banten Jadi Percontohan Antikorupsi Bersama KPK!*Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi ...
09/10/2025

*4 Desa di Banten Jadi Percontohan Antikorupsi Bersama KPK!*

Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menciptakan desa antikorupsi di Banten. Empat desa yang terpilih sebagai percontohan adalah Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang, Desa Legok di Kabupaten Tangerang, dan Desa Sumur Bandung di Kabupaten Lebak.

*Gerakan Antikorupsi dari Akar Rumput*

Gerakan antikorupsi ini bertujuan untuk membangun budaya integritas dan transparansi dari tingkat desa. Dengan melibatkan masyarakat dan tokoh lokal, diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat tumbuh dan berkembang di desa-desa tersebut.

*Menumbuhkan Teladan dan Mencegah Korupsi*

Desa Antikorupsi bertujuan untuk menumbuhkan teladan dan mencegah korupsi dana desa. Dengan penanaman nilai integritas dan keterlibatan ulama, diharapkan masyarakat desa dapat memahami pentingnya kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan desa.

*Mari Dukung Gerakan Desa Antikorupsi!*

Dengan adanya gerakan Desa Antikorupsi di Banten, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat. Mari kita dukung dan sukseskan gerakan ini untuk Indonesia yang lebih baik!

Semangat malam all.Teruslah berbuat untuk kebaikan.Inn sya Allah berkahAamiin
21/09/2025

Semangat malam all.

Teruslah berbuat untuk kebaikan.

Inn sya Allah berkah
Aamiin

*Opini Hukum: Penertiban Pengembang Perumahan Liar*

*Penulis*
*I.Ang Faris*

Pengembang perumahan liar telah menjadi masalah serius yang memerlukan penertiban segera. Pengembang yang tidak mengantongi perijinan dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat merusak tata ruang, lingkungan, dan mengabaikan peruntukan lahan yang telah ditetapkan.

*Pasal-pasal yang Berkaitan:*

- *Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang*: Mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- *Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- *Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar tata ruang.

*Materi Pasal yang Berkaitan:*

- *Sanksi Administratif*: Pengembang yang melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa tindakan penertiban, denda, dan pencabutan izin.
- *Sanksi Pidana*: Pengembang yang melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
- *Kewajiban Pemulihan Lingkungan*: Pengembang yang menyebabkan kerusakan lingkungan memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan.

*Analisis:*

Pengembang perumahan liar telah melanggar RTRW dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan tata ruang dan menindak tegas pengembang yang melanggar.

*Rekomendasi:*

- *Pemerintah harus menindak tegas pengembang perumahan liar* yang melanggar tata ruang dan lingkungan.
- *Pengawasan dan pengendalian yang ketat* harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
- *Penerapan green architecture* harus dipromosikan untuk mengurangi dampak negatif industri bangunan.

*Opini Hukum: Penertiban Pengembang Perumahan Liar**Penulis**I.Ang Faris*Pengembang perumahan liar telah menjadi masalah...
21/09/2025

*Opini Hukum: Penertiban Pengembang Perumahan Liar*

*Penulis*
*I.Ang Faris*

Pengembang perumahan liar telah menjadi masalah serius yang memerlukan penertiban segera. Pengembang yang tidak mengantongi perijinan dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat merusak tata ruang, lingkungan, dan mengabaikan peruntukan lahan yang telah ditetapkan.

*Pasal-pasal yang Berkaitan:*

- *Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang*: Mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- *Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- *Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar tata ruang.

*Materi Pasal yang Berkaitan:*

- *Sanksi Administratif*: Pengembang yang melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa tindakan penertiban, denda, dan pencabutan izin.
- *Sanksi Pidana*: Pengembang yang melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
- *Kewajiban Pemulihan Lingkungan*: Pengembang yang menyebabkan kerusakan lingkungan memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan.

*Analisis:*

Pengembang perumahan liar telah melanggar RTRW dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan tata ruang dan menindak tegas pengembang yang melanggar.

*Rekomendasi:*

- *Pemerintah harus menindak tegas pengembang perumahan liar* yang melanggar tata ruang dan lingkungan.
- *Pengawasan dan pengendalian yang ketat* harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
- *Penerapan green architecture* harus dipromosikan untuk mengurangi dampak negatif industri bangunan.

*KOPI BEDENG**Opini Hukum: Pentingnya Kualitas Guru dalam Pendidikan*Pendidikan bukan hanya tentang kurikulum atau kebij...
19/09/2025

*KOPI BEDENG*

*Opini Hukum: Pentingnya Kualitas Guru dalam Pendidikan*
Pendidikan bukan hanya tentang kurikulum atau kebijakan formal, tetapi juga tentang siapa yang menjalankannya. Guru yang berkualitas dan berdedikasi memainkan peran penting dalam mengubah konsep pendidikan menjadi pengalaman belajar nyata bagi siswa.

*Pasal-pasal yang Berkaitan:*
- *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen*: Mengatur tentang hak dan kewajiban guru, serta standar kompetensi yang harus dipenuhi.
- *Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru*: Mengatur tentang standar kompetensi guru, penilaian kinerja, dan pengembangan profesionalisme guru.

*Materi Pasal yang Berkaitan:*
*Standar Kompetensi Guru*: Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
- *Pengembangan Profesionalisme Guru*: Guru harus terus mengembangkan kemampuan profesionalnya melalui pelatihan, pendidikan, dan pengalaman.
- *Kewajiban Guru*: Guru memiliki kewajiban untuk menjalankan proses pembelajaran yang efektif, mengembangkan kurikulum, dan menilai hasil belajar siswa.

*Pentingnya Kualitas Guru:*
- *Guru sebagai Ujung Tombak Pendidikan*: Guru memainkan peran penting dalam mengubah konsep pendidikan menjadi pengalaman belajar nyata bagi siswa.
- *Kualitas Guru yang Berdedikasi*: Guru yang berkualitas dan berdedikasi dapat menumbuhkan karakter, membentuk generasi yang berpikir kritis, dan menyalakan rasa ingin tahu siswa.

*Rekomendasi:*
*Peningkatan Kualitas Guru*: Pemerintah dan lembaga pendidikan harus memprioritaskan peningkatan kualitas guru melalui pelatihan berkelanjutan, penghargaan yang layak, dan ekosistem yang mendukung profesionalisme mereka.
- *Investasi pada Kualitas Guru*: Reformasi pendidikan tidak hanya berhenti pada level administratif, tetapi juga harus berinvestasi pada kualitas guru untuk mencapai pendidikan yang maju, penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Semangat sore All.Tetaplah berkarya untuk kebaikan.
18/09/2025

Semangat sore All.
Tetaplah berkarya untuk kebaikan.

*Opini Hukum: Peran Turut Tergugat dalam Perkara Perdata*

Turut Tergugat adalah pihak yang ditarik dan dihubungkan ke suatu kasus perkara perdata oleh Penggugat untuk melengkapi gugatan yang diajukan. Peran Turut Tergugat dalam perkara perdata adalah sebagai berikut:

1. *Melengkapi Gugatan*: Turut Tergugat dilibatkan dalam perkara untuk melengkapi gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
2. *Mengikuti Keputusan Hakim*: Turut Tergugat wajib mengikuti serta tunduk kepada keputusan yang ditetapkan oleh hakim.

*Pasal-pasal yang Berkaitan:*

1. *Pasal 1365 KUHPerdata*: Pasal ini mengatur tentang kewajiban pihak yang terlibat dalam suatu perkara perdata untuk mengikuti keputusan hakim.
2. *Pasal 180 HIR (Herziene Indonesische Reglement)*: Pasal ini mengatur tentang prosedur pengajuan gugatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata.

*Materi Pasal yang Berkaitan:*

1. *Kewajiban Mengikuti Keputusan Hakim*: Turut Tergugat wajib mengikuti serta tunduk kepada keputusan yang ditetapkan oleh hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
2. *Prosedur Pengajuan Gugatan*: Pasal 180 HIR mengatur tentang prosedur pengajuan gugatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata, termasuk Turut Tergugat.

*Kesimpulan:*

Turut Tergugat memiliki peran penting dalam perkara perdata, yaitu melengkapi gugatan dan mengikuti keputusan hakim. Oleh karena itu, penting bagi Turut Tergugat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perkara perdata.

*Opini Hukum: Peran Turut Tergugat dalam Perkara Perdata*Turut Tergugat adalah pihak yang ditarik dan dihubungkan ke sua...
18/09/2025

*Opini Hukum: Peran Turut Tergugat dalam Perkara Perdata*

Turut Tergugat adalah pihak yang ditarik dan dihubungkan ke suatu kasus perkara perdata oleh Penggugat untuk melengkapi gugatan yang diajukan. Peran Turut Tergugat dalam perkara perdata adalah sebagai berikut:

1. *Melengkapi Gugatan*: Turut Tergugat dilibatkan dalam perkara untuk melengkapi gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
2. *Mengikuti Keputusan Hakim*: Turut Tergugat wajib mengikuti serta tunduk kepada keputusan yang ditetapkan oleh hakim.

*Pasal-pasal yang Berkaitan:*

1. *Pasal 1365 KUHPerdata*: Pasal ini mengatur tentang kewajiban pihak yang terlibat dalam suatu perkara perdata untuk mengikuti keputusan hakim.
2. *Pasal 180 HIR (Herziene Indonesische Reglement)*: Pasal ini mengatur tentang prosedur pengajuan gugatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata.

*Materi Pasal yang Berkaitan:*

1. *Kewajiban Mengikuti Keputusan Hakim*: Turut Tergugat wajib mengikuti serta tunduk kepada keputusan yang ditetapkan oleh hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
2. *Prosedur Pengajuan Gugatan*: Pasal 180 HIR mengatur tentang prosedur pengajuan gugatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata, termasuk Turut Tergugat.

*Kesimpulan:*

Turut Tergugat memiliki peran penting dalam perkara perdata, yaitu melengkapi gugatan dan mengikuti keputusan hakim. Oleh karena itu, penting bagi Turut Tergugat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perkara perdata.

Address

Jakarta

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 15:00

Telephone

+6285886229188

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ADFH Laws & Pratners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share