24/10/2014
Perbedaan Signifikan Perraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 dengan No. 101/PMK.01/2014 pada Jasa Penilaian Prperti dan Bisnis ada pada Beberapa Jasa layanan :
125/PMK.01/2008 :
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penilai Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, antara lain:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. pengelolaan properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f.pengawasan pembiayaan proyek
Sedangkan pada Nomor : 101/PMK.01/2014 adalah sebagai BErikut :
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. konsultasi pengembangan properti;
b. desain sistem informasi aset;
c. manajemen properti;
d. studi kelayakan usaha;
e. jasa agen properti;
f. pengawasan pembiayaan proyek;
g. studi penentuan sisa umur ekonomi;
h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
i. studi optimalisasi aset.
yang lainnya sama, sehingga teman - teman yang mendapatkan tugas penilaian harap memperhatikan Lingkup Penugasan kalau tidak ingin dikenakan Sanksi oleh PPAJP (Depkeu).
semoga bermanfaat.