01/05/2026
DJP resmi memberikan perpanjangan waktu 1 bulan sekaligus penghapusan sanksi atas keterlambatan lapor dan bayar untuk Tahun Pajak 2025.
Artinya, Anda masih punya waktu sampai 31 Mei 2026—tanpa khawatir kena sanksi administratif.
Namun ingat, ini bukan sekadar tambahan waktu, tapi kesempatan untuk memastikan SPT disusun lebih lengkap dan akurat agar terhindar dari risiko di kemudian hari.
Sudah manfaatkan relaksasi ini dengan optimal?
TaxCompliance
MUCInsights