25/11/2014
Sharing Studi Kasus Masalah Di Perusahaan.
Permasalahannya Pelaku Usaha (Pengusaha) sekitar thn 2008 PT. X### (Pres. Dir. Bpk. MxxTxxJxx), maaf saya tidak bisa disebutkan nama Pribadi & Perusahaan, yang bergerak dalam bidang Contractor & Mechanical Electrical Supplier.
Klien merupakan salah satu pendiri dan pemegang (pemilik) saham mayoritas di Perusahaannya. Pendiri Perusahaan tersebut didirikan oleh 2 (dua) orang, salah satu termasuk dirinya. Klien telah melakukan kerjasama dengan Pihak Lain (Investor) untuk dukungan modal kerja di Perusahaannya sebesar Rp. 4 Milyar, guna untuk mendanai proyek-proyek mechanic electrical, sebagai sub kontraktor. Prinsip perjanjian dengan bagihasil dari keuntungan bersih proyek, dana tersebut akan dikembalikan 2 (dua) bulan setelah proyek pekerjaan selesai, waktu pekerjaan proyek selama skitar 8 (delapan) bulan. Jangka waktu perjanjian kerjasama selama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kesepakatan.
Pelaksanaan proyek lancar, hanya pembayarannya agar tersendat (tidak lancar). Singkatnya, pekerjaan proyek sudah selesai dan baik, pembayarannya belum lunas dan tertunda hinggga sekitar 4 (empat) bulan lamanya. Sehingga berdampak pada cashflow perusahaan. Dengan demikian, Klien tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Pihak Lain (Investor) yang sesuai dengan isi perjanjian kerjasama. Beliau mencari solusi atas permasalahannya, berbagai macam cara Beliau telah tempuh, hingga yang disarankan oleh Rekannya, diantaranya dengan malalui pinjaman uang ke saudaranya untuk menutupi beban operasional perusahaan, namun belum juga mendapatkan penyelesaiannya (solusi) yang baik dengan Pemilik Dana (investor), bahkan menambah hutang baru di Perusahaannya.
Tidak terasa sudah berjalannnya waktu hingga 2 (dua) tahun belum dapat solusinya, Klien semakin bingung, tertekan, pusing dan stres, karena belum dapat mengembalikan uang Rp. 4 Milyar beserta bagihasilnya sesuai dengan perjanjian dengan investor.
Bagaimana penyelesaiannya (Solusi) dari kasus masalah tersebut diatas? Masalah tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan dan tanpa menambah pinjaman (hutang) baru.
Bagaimana solusi dan cara saya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut? Berikut ini salah satu solusinya:
1. Lakukan negosiasi untuk penjadwalan ulang kembali perjanjian dengan investor.
2. Uang dari kerjasama Pihak Lain (investor) Rp. 4 Milyar ditukar (diganti) dengan saham di Perusahaan Klien. Dengan perjanjian, bahwa Klien dapat membeli kembali sahamnya dalam tempo 5 (lima) tahun, sesuai dengan kesepakatan.
Perjanjiannya; investor sepakat dan setuju hal tersebut. Investor meminta, agar sahamnya dapat dibeli kembali, dengan ketentuan, mereka meminta dengan nilai sahamnya meningkat menjadi Rp. 8 Milyar dalam waktu tempo 5 (lima) tahun.
Dan Klien sepakat dan setuju dengan permintaan investor.
3. Merelakan sementara mereka (investor) jadi bagian Pemegang Saham di Perusahaan Klien.
4. Merubah modal dasar (atas saham) pada Akta Pendirian Persero di Perusahaan, awalnya Rp. 2 Milyar, dan ditingkatkan menjadi Rp. 10 Milyar. Sehingga Klien masih menduduki jabatannya sebagai Pres. Direktur dan dapat memimpin di Perusahaan, karena masih memiliki mayoritas saham Persero sejumlah Rp. 6 Milyar.
Teriring berjalannya waktu, pembayaran dari pemberi pekerjaan proyek sudah lunas. Klien mengikuti beberapa kali tender proyek bernilai hingga Rp. 10-20 Milyar per-proyek dan menang, dapat pekerjaan. Tahun demi tahun, proyek demi proyek didapatkan, sehingga cashflow Perusahaan lebih baik, dan semakin meningkat keuntungan Perusahaan.
Dan akhirnya, dalam waktu tempo ± 4 (empat) tahun, yakni awal tahun 2013 (Februari 2013) Klien sudah dapat membeli kembali sahamnya senilai Rp. 8 Milyar. Ini lebih cepat waktunya dari kesepakatan dengan investor selama jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun. Keuntungan lainnya lagi, bahwa nilai anggaran / modal dasar (atas saham) di Perusahaan Klien tersebut meningkat menjadi Rp. 10 Milyar (tergolong menjadi Perusahaan Besar), dan sekarang Beliau telah memiliki kembali keseluruhan saham di Perusahaannya.
“Datangnya permasalahan itu bukan merupakan melemahkan diri, melainkan bagian keseimbangan yang sempurna untuk menguatkan diri itu sendiri, sebab itu akan bisa menjadikan diri Rekan sebagai Pengusaha yang sesungguhnya.”
Sekian dan kurang lebih mohon maaf.
Wassalam,
Buya Seto Iman Jodono (B. S. I. J),
Founder & Executive Consultant,
-MERAH DELIMA CONSULTING,
-Law Office NUGROHANTO, SEMBIRING, JODONO (NSJ) & PARTNERS
MERAH DELIMA CONSULTING (JAKARTA),
Business Consultant
(Design & Build The Business Nicely)
Call: (+62) 856-170-7180
Law Office NUGROHANTO, SEMBIRING, JODONO (NSJ) & PARTNERS (JAKARTA)
(SK. Menteri Kehakiman & HAM R.I. Nomor: D.306 K.P.04.13 THN 2000)
Advocate & Legal Consultant
Call: (+62) 877-7779-7287