13/07/2026
Masa jabatan direksi yang sudah berakhir sering kali baru disadari saat perusahaan membutuhkan tanda tangan untuk urusan penting.
Misalnya saat transaksi bank, pembaruan data perusahaan, penandatanganan dokumen kerja sama, atau pengurusan administrasi lain. Jika masa jabatan direksi sudah habis, pihak terkait dapat meminta pembaruan data atau dokumen pendukung terlebih dahulu.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai ada kebutuhan mendesak. Cek kembali akta, masa jabatan direksi, dan kesesuaian data perusahaan secara berkala.
Legalitaskita membantu pendampingan administrasi perubahan dan perpanjangan masa jabatan direksi agar data perusahaan tetap rapi dan sinkron.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama Legalitaskita.
WhatsApp: 08111778805
Website: legalitaskita.id