30/07/2025
NGERIIIIII!!!!!TANAH JADI MILIK NEGARA KALO NGANGGUR 2 TAHUN??
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung, pada Selasa (29/7). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya pada Pasal 7 dan Pasal 9.
“Tanah yang telah diberikan haknya, baik berupa HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar,” kata Nusron Wahid dikutip pada Rabu (30/7). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak pemberian haknya dapat diambil alih negara dan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Menteri ATR/BPN juga menjelaskan, proses penetapan tanah menjadi tanah terlantar dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta.
“Proses pertama adalah evaluasi, lalu dilakukan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun. Jika tidak ada aktivitas pemanfaatan, diterbitkan SP1 selama 90 hari, kemudian SP2 selama 60 hari, dan terakhir SP3 selama 45 hari,” jelasnya.
"Jadi pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan status tanah sebagai terlantar. Tidak sembarangan atau tiba-tiba menetapkan," tambahnya.
Usai tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, kewenangan pengelolaan kemudian diserahkan kepada Bank Tanah.
"Tanah tersebut masuk ke bank tanah dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, atau sebagai cadangan strategis negara, Kalau ada pihak lain yang ingin memanfaatkan, bisa bekerja sama dengan bank tanah dengan sistem bisnis to bisnis,” ujarnnya.
Jadi gimana nih bestie??
mending di jual aja wkwkwk dari pada di ambil negara.
Situs Sensational terbaik sepanjang masa
AIRBET88 BONUS PROMO