16/10/2022
AYO anak soleh Bakti DAFTARKAN BADAL HAJI/ BADAL UMROH UNTUK ORANG TUA/KELUARGA YANG TELAH WAFAT HUB 081314980246 (Ust. Ackman Lc. M.Si). BADAL HAJI Rp 9.000.000 & BADAL UMRAH Rp 2.000.000
--
BADAL HAJI /BADAL UMRAH: MENGHAJIKAN/MENG UMRAH KAN YANG SUDAH WAFAT/ORANG SAKIT PARAH/TUA RENTA YANG DILAKUKAN OLEH MUTHAWIF AMANAH YANG TINGGAL DI KOTA MEKKAH (BUKAN ANDA YANG BERANGKAT HAJI/UMRAH).
---
SYARAT MENGHAJIKAN (BADAL HAJI/BADAL UMRAH)
- Yang menghajikan harus sudah pernah berhaji. Dan BADAL HAJI Dilakukan Pada Haji ke-2 dan seterusnya, Bukan sekaligus membadalkan orang lain. Jika Dilakukan maka TIDAK SAH HAJINYA.
- Hanya boleh menghajikan untuk 1 orang saja
- Yang dihajikan adalah orang yang sudah wafat, ataupun jika sakit secara medis tidak mampu mengerjakan haji atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya (seperti sakit jantung, HIV dll)
---
DALIL BADAL HAJI
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97)
---
Hadist Ke-1
Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (HR. Bukhari Muslim).
---
Hadist ke-2:
Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya "Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (HR. Bukhari, Nasa'i).
--
REFERENSI
- Syeikh Utsaimin (Fatawa Arkanul Islam, hal.509. Dar Tsuraya. 1426 H, Jeddah, Cet.11)
- Fatawa Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). 1005, Maktabah Malik Fahd. tahun 2000 dsb
--
PT. AMANI TOUR
Umrah & Haji Plus Jakarta Bar