14/12/2016
Merek merupakan elemen terpenting bagi suatu perusahaan dalam memperkenalkan produk yang diperdagangkan. Dengan adanya Merek pada suatu produk, maka produk tersebut memiliki identitas yang dapat membedakannya dari produk-produk serupa. Merek menggambarkan standar kualitas dan mutu dari produk yang diperdagangkan. Sehingga dengan adanya Merek, maka suatu produk dapat memiliki suatu nilai tambah. Contohnya : Suatu dompet kulit dengan Merek Hermès dapat memiliki nilai jual jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dompet yang memiliki kualitas serupa tetapi tidak memiliki Merek ataupun dengan Merek lain yang tidak dikenal. Inilah kekuatan dari Merek itu, citra Merek yang kuat dapat mempengaruhi pilihan konsumen yang berakibat kepada peningkatan nilai jual produk.
Merek sebagai bagian penting dalam dunia bisnis tidak terluput dari perlindungan Hukum. Perlindungan hukum terkait dengan Merek di Indonesia, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan terus diperbaharui sampai dengan saat ini. Perlindungan Merek tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah untuk melindungi hak Kekayaan Intelektual dan membuat iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pada tahun 2016, pemerintah melahirkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek 2016) menggantikan UU No. 15 tahun 2001 (UU Merek 2001). Lahirnya UU Merek 2016 adalah bukti dari keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan perlindungan Merek di Indonesia. Lahirnya UU Merek 2016 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemiliki Merek terdaftar di Indonesia serta memberikan percepatan terhadap pendaftaran Merek di Indonesia.
Hanya saja, dengan adanya UU Merek 2016 membuat para praktisi, pelaku bisnis dan masyarakat kembali harus dapat menyesuaikan dan mengenal setiap regulasi dan aturan-aturan terbaru yang tertuang di dalamnya. Diantaranya adalah prosedur pendaftaran, pengajuan banding, tanggapan terhadap penolakan Merek, akibat hukum pelanggaran Merek, tanggung jawab dan Hak yang pemilik Merek dan hal-hal lain yang terdapat di dalam UU Merek 2016.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “ Aspek Hukum Pendaftaran & Sengketa Hak atas Merek Pasca Diundangkannya UU Merek 2016” yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, 23 Desember 2016, pukul 09.30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP
2. Adi Supanto, SH, MH
3. Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb
Materi :
- Kajian Hukum Perbandingan UU Hak atas Merek No. 15 tahun 2001 dengan UU Hak atas Merek No. 20 Tahun 2016
- Penjelasan umum mengenai Hak atas Merek berdasarkan UU Hak atas Merek No. 20 Tahun 2016 (dampak hukum diundang-undangkannya ketentuan tersebut dalam masyarakat beserta praktik-praktik bisnis)
- Sistem dan prosedur atas pendaftaran hak atas merek pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual RI berdasarkan UU Hak atas Merek No. 20 Tahun 2016 dan praktik-praktik yang berlaku di Ditjen HKI Termasuk :
1. Penjelasan praktik mengenai pengisian form
2. Persiapan dokumen dalam rangka pendaftaran hak atas merek
3. Prosedur pendaftaran Hak atas Merek :
(i) Dalam Negeri dan Luar Negeri di Ditjen HKI serta;
(ii) Pendaftaran merek dalam negeri di luar NKRI
- Pengajuan jawaban atas penolakan pendaftaran beserta proses banding atas penolakan pendaftaran Hak atas Merek pada Ditjen HKI
- Penyelesaian sengketa Hak atas Merek pada Pengadilan Niaga (praktik yang berlaku dan tri-trik penyelesaian sengketanya)
Nilai Investasi :
Untuk pendaftaran setelah 16 Desember 2016
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 16 Desember 2016
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
More info:
PT. PPHBI INDONESIA
(021) 3917446 , 3152090/91
085773355787
[email protected]
www.pphbi.com