07/09/2024
Bapak dan Ibu yang baik hati, izinkan saya menyampaikan Q & A versi 3 (6 Sep 24), jika ada perubahan nanti saya update kembali Q&A ini
Q & A terkait e-Meterai.
Q: Berapa lama proses pembubuhan berhasil?
A: Tergantung pada kepadatan trafik, saat ini berkisar 3 sd. 9 jam.
Q: Apa yang harus dilakukan untuk melihat hasil pembubuhan?
A: Lakukan pengecekan history secara berkala, agar tidak memberatkan server, cukup lakukan 1 jam sekali.
Q: Berapa lama file yg telah berhasil dibubuhi e-meterai dapat diakses?
A: File yg telah berhasil dibubuhi e-Meterai dapat diakses 72 jam setelah pembubuhan berhasil.
Q: Pembayaran cashless untuk layanan e-Meterai menggunakan Qris pajak atau Qris umum?
A: Menggunakan Qris Pajak, karena e-Meterai merupakan bagian dari Pajak.
Q: Jika ditemukan kendala terkait email yg tidak terkirim saat pembelian, apa yang harus dilakukan:
A: 1. Masuk ke menu Riwayat Pembelian.
2. Klik *Cetak Struk* .
3. Akan muncul QR ke link pembubuhan
Q: Untuk status Unpaid dan Expired, apa yang harus dilakukan?
A: Menunggu saja, nanti secara sistem akan diselesaikan oleh tim Pusat. Jikalau lebih dari 1 jam, silakan laporkan di group ini
Q: Mengapa file PDF yg telah dibubuhi e-Meterai tidak bisa diupload (e-Meterai tidak terbaca?
A: Penyebabnya e-Meterai tidak terbaca/tidak valid, diantaranya:
- Melakukan perubahan nama/rename file.
- Melakukan edit terhadap dokumen.
- Dokumen di compressed setelah pembubuhan.
- Versi PDF dokumen tidak mendukung.
Jadi pastikan dokumen pdf hasil download yang dikirim/upload adalah dokumen tanpa proses rename, editing, compressing.
Q: Berapa lama Kuota e-Meterai berlaku?
A: Masa laku/expired kuota e-Meterai = tidak ada masa lakunya (masa lakunya akan berakhir setelah ada pengumuman resmi dari Pemerintah/DJP), Jika masa laku ada perubahan, akan diumumkan dan ada masa transisi selama 1 tahun.