20/12/2025
PERNYATAAN DAN PERMOHONAN PENINDAKAN HUKUM
Kami meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak dan menangkap pelaku penyebaran kebohongan publik yang menyatakan bahwa korban/terduga penabrak berada dalam kondisi mabuk, tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat, mencemarkan nama baik pihak terkait, serta berpotensi menggiring opini publik secara menyesatkan. Tindakan ini tergolong sebagai penyebaran informasi bohong (hoaks) dan/atau fitnah, yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016:
Pasal 28 ayat (1):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat (1) mengatur sanksi pidana atas perbuatan tersebut.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga keadilan, ketertiban umum, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.