Rumah gadai dan pelelangan

Rumah gadai dan pelelangan JASA GADAI UNTUK USAHA ANDA

24/04/2016

SURAT BUKTI GADAI ELEKTRONIK

PIHAK PERTAMA
1. Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Agama:
Pekerjaan:
Kewarganegaraan:
PIHAK KEDUA
2. Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Jenis barang:

Type/merk :
No. Imei/mesin :
Lain-lain :
Kelengkapan :
Terhitung Tanggal :
Nilai Taksiran Barang: Rp_________(______________rupiah) Tanggal Jatuh Tempo:
Bunga sebulan/ 30 hari: 15%.(lima belas persen) ●Surat hilang adalah resiko pemilik barang & penggantian surat hilang dikenakan biaya Rp 10.000•
●Biaya Adminitrasi Rp 15.000•Bila terjadi kebakaran,pencurian dan pengrusakan masa yang tidak kami sengaja maka PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas barang tersebut•
●Apabila barang jaminan tersebut hilang maka pihak penggadaian akan mengganti sesuai nilai barang yang digadai kepada kami•
●Jika pada tanggal jatuh tempo tidak melunasi hutang pokok maka pihak penggadaian berhak melelang atau menjual barang tersebut yang tanpa disetujui oleh PIHAK PERTAMA tanpa tuntutan apapun juga•
●Barang yang digadai kepada PUHAK KEDUA adalah milik PIHAK PERTAMA dan tidak tersangkut tindak kriminal,pencurian dan kejahatan•Bila dikemudian hari terbukti pernyataan/perjanjian ini tidak sesuai maka saya bersedia dituntut menurut Hukum yang berlaku.
PERHATIAN :JATUH TEMPO TIDAK DIBUNGAI MAKA BARANG AKAN DILELANG.
Demikianlah peraturan ini kami buat agar yang bersangkutan mematuhi/mentaati dan menandatangani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2(dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Jember,_____.______.______ jember,____._____.______

PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA.
__________________. .___________________.

24/04/2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN GADAI
SURAT PERJANJIAN GADAI EMAS
Pada hari ini __________., ___.____________._________ telah diadakan perjanjian antara:
PIHAK KEDUA
Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Agama:
Pekerjaan:
Kewarganegaraan:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA
Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Agama:
Pekerjaan:
Kewarganegaraan:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.Pasal
1. PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni emas kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima emas dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1) beserta surat kepemilikan asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis emas yang digadaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah berupa emas tipe kalung seberat _____gram, warna ________
Pasal 3
1. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan surat kepemilikan emas tersebut.
2. Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa surat kepemilikan emas asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan emas kepada PIHAK PERTAMA untuk di jadikan jaminan
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp._________________,-(__________________________ rupiah), yang merupakan nilai taksir dari emas tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar 10%,(sepuluh persen)pemotongan bungan di muka.biaya atministrasi Rp,.20.000, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini(____.____._______) hingga tanggal(_____._____.________)
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar hutang pokok sesuai isi perjanjian ini dalam waktu 4 bulan , maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan .PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman hutang pokok kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.apabila PIHAK KEDUA TELAH MEMBAYAR BUNGAN 10% untuk waktu 4 bulan kedepan.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran pokok pinjaman telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
1. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.
2. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
1. Adapun besaran jumlah nominal yang menjadi hak PIHAK PERTAMA dari penjualan barang yang digadai adalah senilai sisa utang PIHAK KEDUA. Dan jika setelah dilakukan penjualan atas jaminan, ternyata masih terdapat kekurangan, maka hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
2. Jika hasil penjualan barang gadai melebihi jumlah total hutang PIHAK KEDUA, maka sisa hasil penjualan setelah dikurangi total hutang akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal11
Bila terjadi bencana alam,kebakaran,pencurian dan pengrusakan masa yang tidak kami sengaja maka pihak PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Pasal 12
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri Jember.
Pasal 13
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 4(empat) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA
Jember,____.____._______ Jember,____._____._______

_________________________. ________________________

24/04/2016

SURAT PERJANJIAN GADAI SEPEDA MOTOR
PERJANJIAN GADAI SEPEDA MOTOR
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
PIHAK PERTAMA
1. Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Agama:
Pekerjaan:
Kewarganegaraan:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA
2. Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Agama:
Pekerjaan:
Kewarganegaraan:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.
- Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagai jaminan.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Kendaraan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari PIHAK PERTAMA yang ditunjukkan dengan BPKB Kendaraan tersebut. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah dijual atau dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apa pun juga.
Pasal 2
MASA BERLAKU
Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____.____.______ dan berakhir tanggal _____._______.________ .
Pasal 3
HARGA GADAI
PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _________ (________________________________________Rupiah) di mana merupakan nilai taksir dari harga Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian ini. Dan, atas seluruh uang tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar ______% (__________ persen) setiap bulan selama jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian gadai ini. Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Kendaraan termaksud.
Pasal 4
LARANGAN-LARANGAN
Selama Perjanjian ini masih berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA bersedia untuk membayar keseluruhan utang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI
1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Kendaraan yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Kendaraan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.
Pasal 7
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU DAN DENDA
1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Kendaraan tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur pelelangan kendaraan yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak untuk mempergunakan Kendaraan selama masa Perjanjian Gadai ini berlangsung.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi Kendaraan tersebut dengan biaya PIHAK KEDUA.
3. Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut hilang atau rusak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Jika Perjanjian Gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan dan terawat baik serta kondisiya lengkap seperti pada waktu penyerahan Kendaraan termaksud.
Pasal 9
Bila terjadi Bencana alam,kebakaran,pencurian dan pengrusakan masa yang tidak kami sengaja maka pihak penggadaian tidak bertanggung jawab atas barang tersebut
Pasal 10
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa kedaran ( sepeda motor )yang digadai kepada PIHAK KEDUA adalah milik sendiri dan tidak tersangkut tindak kriminal,pencurian dan kejahatan
Bila dikemudian hari terbukti pernyataan/perjanjian ini tidak sesuai maka saya bersedia dituntut menurut Hukum yang berlaku
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 4(empat) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember.
Demikian Perjanjian Gadai Kendaraan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

Jember,___.____._____. Jember,___.____._____
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________

SAKSI-SAKSI
1. 2.

_______________ ______________

24/04/2016

SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
PERJANJIAN GADAI MOBIL
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
PIHAK PERTAMA
1. Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Agama:
Pekerjaan:
Kewarganegaraan:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA
2. Nik:
Nama :
Tempar/Tgl Lahir:
Jenis kelamin:
Alamat:
RT/RW:
Desal/Kel:
Kecamatan:
Agama:
Pekerjaan:
Kewarganegaraan:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.
- Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagai jaminan.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Kendaraan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari PIHAK PERTAMA yang ditunjukkan dengan BPKB Kendaraan tersebut. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah dijual atau dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apa pun juga.
Pasal 2
MASA BERLAKU
Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____.____.______ dan berakhir tanggal _____._______.________ .
Pasal 3
HARGA GADAI
PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _________ (________________________________________Rupiah) di mana merupakan nilai taksir dari harga Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian ini. Dan, atas seluruh uang tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar ______% (__________ persen) 1 bulan selama jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian gadai ini. Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Kendaraan termaksud.
Pasal 4
LARANGAN-LARANGAN
Selama Perjanjian ini masih berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA bersedia untuk membayar keseluruhan utang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI
1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai , maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Kendaraan yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Kendaraan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.
Pasal 7
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU DAN DENDA
1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Kendaraan tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai setelah dengan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur pelelangan kendaraan yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak untuk mempergunakan Kendaraan selama masa Perjanjian Gadai ini berlangsung.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi Kendaraan tersebut dengan biaya PIHAK KEDUA.
3. Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut hilang atau rusak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Jika Perjanjian Gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan dan terawat baik serta kondisiya lengkap seperti pada waktu penyerahan Kendaraan termaksud.
Pasal 9
Bila terjadi Bencana alam,kebakaran,pencurian dan pengrusakan masa yang tidak kami sengaja maka pihak penggadaian tidak bertanggung jawab atas barang tersebut
Pasal 10
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa kedaran ( mobil ) yang digadai kepada PIHAK KEDUA adalah milik sendiri dan tidak tersangkut tindak kriminal,pencurian dan kejahatanBila dikemudian hari terbukti pernyataan/perjanjian ini tidak sesuai maka saya bersedia dituntut menurut Hukum yang berlaku
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 4(empat) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember.
Demikian Perjanjian Gadai Kendaraan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

Jember,___.____._____. Jember,___.____._____
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________

SAKSI-SAKSI
1. 2.

_______________ ______________

CARA DAN SYARAT GADAI MOTOR-E-KTP asli-STNK dan BPKB asli-Nota pembelian/surat perjanjian jual beli.(Tidak menerima gada...
25/12/2015

CARA DAN SYARAT GADAI MOTOR
-E-KTP asli
-STNK dan BPKB asli
-Nota pembelian/surat perjanjian jual beli.
(Tidak menerima gadai bpkb,hanya menerima MOTOR)
-tahun motor terserah
-bersedia di cek fisik di samsat
gadai motor ada 2 macam
1.gadai motor tanpa bpkb nilai taksir akan di konfirmasikan pada saat kami melihat kondisi mobil.
2.gadai motor dengan bpkb nilai taksir 60% dari harga pasaran dan kondisi motor.
waktu gadai 4 bulan.
Bunga 5% dari nilai taksir setiap bulan ,potonga 5% dari nilai taksir.
pembayaran bunga ada 2 macam
1.bisa di bayar di depan sekaligus
2.bisa di bayar setiap bulan
Perncairan cepat cuman hitungan jam.untuk kendaraan yang anda gadaikan di simpan tidak di pakai.
hub yendra
hp:087757700007 (SMS/TLP/WA)
line: yendra99
wechat:yendra99
pin bbm: 5AB6D62C
YM :[email protected]
e-mail:[email protected]

CARA DAN SYARAT GADAI EMAS-E-KTP asli-Surat pembelian asligadai emas dengan nilai taksir 60% dari harga pasaran dan kond...
24/12/2015

CARA DAN SYARAT GADAI EMAS
-E-KTP asli
-Surat pembelian asli
gadai emas dengan nilai taksir 60% dari harga pasaran dan kondisi emas.
waktu gadai 4 bulan.
potongan 10% dari nilai taksir ,tanpa bunga setiap bulan,apabila pengambilan barang anda cukup bayar utang pokok.
untuk keterangan lebih lanjut
Perncairan cepat cuman hitungan jam.
hub yendra
hp:087757700007 (SMS/TLP/WA)
line: yendra99
wechat:yendra99
pin bbm: 5AB6D62C
YM :[email protected]
e-mail:[email protected]

Address

Gank Kepodang 6, Jalan Branjangan, Bintoro, Patrang, Jember
Jember
353545

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00
Sunday 08:00 - 17:00

Telephone

+6287757700007

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rumah gadai dan pelelangan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Rumah gadai dan pelelangan:

Share