07/12/2021
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi semua, syukur kami ucapkan kepada allah swt yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Terima kasih kepada anda sekalian kapan dan di manapun berada. Teman teman yang setia memberi support ataupun berpartisipasi aktif maupun passif dalam membangun hubungan baik, sehingga merasa dekat bah saudara.
Adapun setelah ini kami ingin menghimbau kepada anda sekalian untuk berhati-hati, dan menjaga kondisi badan maupun rohani. Karena ini sudah memasuki musim penghujan untuk itu persiapkanlah segala sesuatu sebelum anda bepergian, baik itu fisik, mental atau peralatan yang mendukung untuk kelancaran saat berkendara seperti jas hujan, helm atau yang lain. Cek juga kelengkapan surat kendaraan anda seperti STNK dan SIM, dan pastikan kendaraan layak jalan.
Berkaitan dengan surat kendaraan anda, cek apakah masa aktif STNK anda masih berlaku atau sudah usai. Selain STNK, cek juga Surat ijin mengemudi (SIM) apakah masih berlaku atau sudah habis masa aktifnya, sebab jika telat satu hari saja masa aktif SIM anda, maka anda harus membuat SIM baru yang biayanya 5x dari perpanjangannya. Tidak hanya itu anda juga harus mengulang proses yang lebih lama lagi untuk membuatnya. Saran kami alangkah baiknya diperpanjang sebelum jatuh tempo.
Untuk STNK untuk mengurus perpanjangan pajaknya cukup mudah, mungkin di sini sudah banyak yang tahu karena hampir setiap kita di rumah sudah memiliki minimal 1 kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3 atau lebih.
Syarat perpanjangan STNK
1 tahun : stnk, ktp sesuai stnk
5 tahun: stnk, ktp, bpkb, dan motor dibawa ke SAMSAT asal. Pastikan kendaraan anda standar untuk dicek fisik petugas.
Untuk perpanjangan tahunan ( 1 tahun ) sekarang sudah mudah karena ada Samsat keliling untuk memudahkan serta memperdekat dari lokasi anda tinggal, biasanya perkecamatan sudah ada tinggal jadwal operasinya. Untuk mekanismenya sama seperti di samsat induk, hanya saja lebih cepat. Untuk mengetahui besarannya, pajak bisa dicek menggunakan aplikasi. Untuk wilayah propinsi masing masing.
Untuk mekanisme pajak 5 tahunan adalah dengan mendatangi samsat asal, atau datang ke samsat terdekat untuk meminta cek fisik bantuan, namun berkas tetap dibawa ke samsat asal untuk proses pencetakan stnk.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang anda semua. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.