02/10/2021
Assalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh Sahabat Kavling Syariah Ar Rahiim
SUDAHKAH KITA MENERAPKAN SYARIAT ISLAM?โฃโฃ
๐ Sahabat muslim, sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita menerapkan semua hal dalam kehidupan ini sesuai dengan syariat Islam. Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala sudah mengatur kehidupan kita dari A sampai Z. Semua sudah memiliki aturannya masing-masing, termasuk dalam hal jual beli.โฃ
โฃ
Dosa besar ketika hari ini kita masih menggunakan proses jual beli yang didalamnya terdapat riba dan keharaman. Sudah saatnya kita kembali pada ketentuan-ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalam proses jual beli hunian misalnya. Kita wajib menghindari RIBA. Bagaimana caranya?โฃ
Adalah dengan menggunakan skema syariah dalam proses jual beli hunian. Skema syariah adalah proses jual beli dengan berlandaskan syariat Islam.โฃ
Dalam skema syariah jual beli hunian lekat kaitannya dengan 7T. 7T adalah tanpa KPR Bank, tanpa riba, tanpa sita, tanpa denda, tanpa biaya asuransi, tanpa akad bathil (murni jual beli), tanpa BI Checking.โฃ
โฃ
Nah, apa sih yang dimaksud tanpa riba, tanpa sita dan tanpa denda?โฃ
๐ Tanpa Ribaโฃ
โข Pembelian kredit dan tunai menggunakan akad Istishna.โฃโฃ
๐ Tanpa Sitaโฃ
โข Apabila sudah tidak berkemampuan untuk melanjutkan pembelian (karena suatu masalah berat), maka unit rumah tetap dihuni.โฃ
โข Diperjalanan, unit rumah itu akan dijual atau disarankan untuk dijual dengan menggunakan harga pada tahun tersebut.โฃโฃ
๐ Tanpa Dendaโฃ
โข Apabila terjadi keterlambatan melakukan pembayaran cicilan/angsuran, maka tidak ada pertambahan nilai atau denda.โฃ
โข Setiap pertambahan nilai yang terjadi setelah terjadi akad pembelian unit, maka termasuk dalam Dosa Riba.โฃ
โฃ
Aturan-aturan Allah Subhanahu wa Ta'ala sangatlah mempermudah urusan ummatNYA dan tidak menyulitan dikemudian hari. Maka, alasan apa lagi yang bisa menghalangi kita untuk tidak mengikuti syariat Islam.
Semoga bermanfaat
Wasalamuallaikum warahmatullohi wabarokatuh ๐๐๐ผ