18/09/2026
Bagi pemilik usaha, perusahaan, maupun building owner, memahami legalitas bangunan merupakan langkah penting sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau pengembangan properti.
IMB merupakan istilah lama yang kini digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, PBG bukan sekadar perubahan istilah. Persetujuan ini berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, termasuk aspek arsitektur, struktur, dan utilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana dengan bangunan eksisting?
Apakah bangunan lama, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan memerlukan penanganan yang berbeda?
Setiap bangunan memiliki kondisi dan kebutuhan yang perlu ditinjau secara tepat.
Hubungi Simply Dimensi Indonesia untuk konsultasi kebutuhan legalitas bangunan Anda.
Mudah. Tepat. Legal.
π Kontak:
0267 8407776 (Head Office)
0821 8888 8380 (Head Office)
0812 8263 3861 (Branch Jakarta)
0822 4661 4478 (Branch Depok)
0812 9100 0705 (Branch Bogor)
0821 1254 7925 (Branch Sukabumi)
0821 4473 4074 (Branch Serang)
π Head office:
Jln. Jakarta No. 13A Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang Jawa Barat 41315
π Branch Jakarta:
Menara Bidakara 1 Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73 Kota Jakarta Selatan 12870
π Branch Depok:
Perumahan Villa Rizky Ilhami 2 Cluster RA No 2 Lantai 2, Sawangan Depok
π Branch Bogor:
Jl. Graha Kartika Pratama Blok DD2 No. 7, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor
π Branch Sukabumi:
Jl. Palasari, Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi
πBranch Serang
Kp. Sindangheula RT 013 RW 004 Desa Sindangheula Kec. Pabuaran Kabupaten Serang Banten