25/09/2020
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program Kementrian ATR/BPN untuk mendukung program One Map Policy. Objek pendaftaran tanah meliputi bidang-bidang tanah yang dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai; tanah hak pengelolaan; tanah wakaf; hak milik atas satuan rumah susun; hak tanggungan; dan tanah negara.
Salah satu kegiatan dalam pendaftaran tanah yaitu pengumpulan dan pengolahan data fisik yang dilakukan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Untuk memperoleh data fisik, bidang sebagai objek pendaftaran tanah ditentukan letak dan batas-batasnya. Batas-batas bidang tanah ditentukan secara délimitation contradictoire.
Délimitation contradictoire atau kontradiktur delimitasi merupakan sebuah asas dalam pendaftaran tanah dimana pemegang hak atas tanah diwajibkan untuk memperhatikan penempatan, penetapan, dan pemeliharaan batas tanah secara kontradiktur atau berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan, yang dalam hal ini yaitu pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dimilikinya.
Intinya yaitu, dalam penentuan batas suatu bidang, pemilik tanah harus memperoleh persetujuan dan kesepakatan dari pemilik tanah disebelahnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi adanya sengketa dikemudian hari.