Dengan Syariah Hidup Menjadi Berkah

Dengan Syariah Hidup Menjadi Berkah Merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa jual-beli Aneka barang

SEMINAR INSPIRASI UMROHKU✨BismillahirohmannirohimAssalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh.HADIRI undangan spesial kam...
06/09/2025

SEMINAR INSPIRASI UMROHKU✨

Bismillahirohmannirohim

Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh.

HADIRI

undangan spesial kami dalam acara

SEMINAR INSPIRASI UMROH KU.

Seminar Religi ini akan membagikan kiat bagaimana ke Baitullah dalam waktu singkat tanpa kendala biaya.

Catat waktu dan tempatnya :
⬇⬇⬇⬇⬇

🗓 Hari : Ahad, 7 September 2025
⏰ Pukul : 12.30 WIB s/d Selesai
🕌 TEMPAT : Kantor Cabang Samira Traver Semarang

https://maps.app.goo.gl/9Cdxx4WzDauhqNqW9

Narasumber :

🎙 SUTIO HARTOTO, MBS
(MOTIVATOR UMROH & TOUR LEADER BERSERTIFIKASI BNSP).

🎙 ELI NADIROH, MBS
(MOTIVATOR UMROH & TOUR LEADER BERSERTIFIKASI BNSP).

🎙 AGUS WAHYUDI, MBS
(PESYIAR BAITULLAH & MITRA SAMIRA)

Mari Jemput percepatan berangkat ke Baitullah, karena setelah mengikuti SEMINAR ini :

✅ Yang BELUM NIAT, akan PUNYA TEKAD
✅ Yang LAMBAT akan DIPERCEPAT.
✅ Yang TERKENDALA BIAYA, ada SOLUSINYA, UMROH DULU BAYAR BELAKANGAN

SEGERA HADIR.... SEAT TERBATAS..!!

Bisa hub saya ya.
Yang berniat datang.

Akan saya kupas banyak hal
Supaya bisa ke Baitullah...

Bahkan bisa bolak balik ke Baitullah.

Wa 0858.7841.0000

NB :
💳 HTM : Gratis

Salam Mulia Bahagia Sejahtera

Terimakasih

28/08/2024

Bismillah, mulai aktif

14/05/2020

Alhamdulillah,
Berkah

Bismillah,Dengan syariah Bisnis jadi Berkah
05/04/2020

Bismillah,
Dengan syariah Bisnis jadi Berkah

14/12/2019
19/09/2015

Alhamdulillah

25/11/2014

Salah satu contoh cerita yang sangat termasyur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a. diriwayatkan bahwa pada suatu hari Rasulullah SAW memasuki masjid. Tiba-tiba ada seorang pemuda yang sudah duduk lama di dalam masjid, pemuda itu bernama Abu Umamah. Rasulullah SAW bertanya kepadanya : “Wahai Abu Umamah, mengapa aku melihatmu duduk di masjid pada waktu-waktu di luar shalat?” Abu Umamah menjawab, “Aku sedang dilanda kesusahan dan dililit hutang-hutang wahai Rasulullah.” Rasulullah kemudian bersabda kepadanya, “Ketauhilah aku akan mengajarkan kepadamu ucapan yang apabila engkau mengucapkannya, maka Allah SWT akan menyingkirkan kesedihan dan membayarkan hutang-hutangmu. Ucapkanlah pada waktu pagi dan sore.”

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu: “Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas semua hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)

Doa ampuh yang diajarkan Nabi shollallahu ’alaih wa sallam kepada Abu Umamah radhiyallahu ’anhu merupakan doa untuk mengatasi problem hutang berkepanjangan. Di dalam doa tersebut terdapat beberapa permohonan agar Allah ta’aala lindungi seseorang dari beberapa masalah dalam hidupnya. Dan segenap masalah tersebut ternyata sangat berkorelasi dengan keadaan seseorang yang sedang dililit hutang.

Namun, setelah itu yang harus kita lakukan juga adalah jangan hanya berdoa saja. Nabi saja berdarah-darah dahulu ketika akan menegakkan Islam. Jadi bekerja, berdoa, jauhi maksiat, dan lihatlah hasilnya.

16/11/2014

“Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul -Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak(pula) dianiaya.” (al-Baqarah: 279)
Ibnu Abbas berkata, “Akan dikatakan kepada orang yang memakan hasil riba nanti pada hari kiamat, ‘Ambillah pedangmu untuk bertempur!’ Kemudian beliau membaca,
‘Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul -Nya akan memerangimu’.” Beliau juga mengatakan, “Barang siapa tetap melakukan muamalah riba dan tidak meninggalkannya, wajib bagi imam (pemerintah) kaum muslimin untuk meminta tobatnya. Kalau dia mau meninggalkannya (itulah yang diharapkan), (jika tidak demikian) dia dihukum mati (oleh penguasa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/296)

07/11/2014

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ” (Al-Ma`idah: 2)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya. ” (HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

31/10/2014

RIBA’ secara Syariat, “Penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan Syara’ ketika Aqad, atau disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya”.
Secara garis besar RIBA’ dikelompokkan menjadi dua. Yaitu RIBA’ hutang-piutang dan RIBA’ jual-beli. RIBA’ hutang-piutang terbagi lagi menjadi RIBA’ Qardh dan RIBA’ Jahiliyyah. Sedangkan RIBA’ jual-beli terbagi atas RIBA’ Fadhl dan RIBA’ Nasi’ah.
•RIBA’ Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Contoh RIBA’ Qardh, jika si A mengajukan utang sebesar Rp 50.000.000,- kepada si B dengan batas waktu satu tahun. Sejak awal dari kedua belah pihak sudah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan RIBA’ yang dilaknat.
•RIBA’ Jahiliyyah: Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Hal ini juga disebut RIBA’ Duyun (utang). Contoh, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu, maka yang berutang tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu, maka batas waktunya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Inilah yang secara khusus disebut RIBA’ Jahiliyyah, meski asalnya merupakan transaksi Qardh (utang-piutang).
•RIBA’ Fadhl: Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang RIBAWI. Yang disebut barang RIBAWI sudah ditetapkan dalam syari’at, seperti emas, perak, gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan garam.
Setiap pertukaran sejenis dari ke-enam barang RIBAWI tersebut, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama. Misal, tidak boleh menukar perhiasan kalung emas seberat 20 gram dengan perhiasan delang emas seberat 10 gram, sekalipun nilai seni dari perhiasan tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Begitu juga tidak boleh menukar 20 kg kurma kualitas jelek dengan 10 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus sama takarannya atau setimbang. Jika tidak, maka telah terjadi praktik RIBA’, yang merupakan RIBA’ Fadhl. Selain harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang RIBAWI harus dilaksanakan dengan kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara kontan, walaupun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya HARAM, dan praktek ini tergolong RIBA’ Nasi’ah.
•RIBA’ Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang RIBAWI yang dipertukarkan dengan jenis barang RIBAWI lainnya. RIBA’ dalam Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Address

Jalan Raya Pedan-Cawas Km. 1, Jambon, Pedan
Klaten
57468

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dengan Syariah Hidup Menjadi Berkah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Dengan Syariah Hidup Menjadi Berkah:

Share