Ditecell Kudus

Ditecell Kudus sedia>>>>>.. pulsa, kartu perdana,accessoris melayani (grosis &ecer)

08/04/2016

DIALOG MAHASISWA LIBERAL DENGAN KIAYI
KAMPUNG
Liberal: Ki, ada orang baik banget, anti korupsi,
bangun masjid, rajin sedekah sampai hidupnya
sendiri dikorbanin buat nolongin orang banyak,
terus meninggal dan dia bukan Muslim, Dia masuk
surga atau neraka?
Kyai: Neraka.
Liberal: Lah? Kan dia orang baik. Kenapa masuk
neraka?
Kyai: Karena dia bukan Muslim.
Liberal: Tapi dia orang baik Ki. Banyak orang yang
kebantu karena dia, bahkan umat Islam juga.
Malah Bangun Masjid Raya segala. Jahat bener
dah Tuhan kalau orang sebaik dia dimasukin
neraka juga.
Kyai: Allah tidak jahat, hanya adil.
Liberal: Adil dari mane?
Kyai: Kamu sekolahnya sampai tingkatan apa?
Liberal: Ane mah Master Sains lulusan US Ki,
kenape?
Kyai: Kenapa bisa kamu dapat titel Master Sains
dari US?
Liberal: Yaa karena kemaren ane kuliah disana,
diwisuda disana.
Kyai: Namamu terdaftar disana? Kamu
mendaftar?
Liberal: Ya jelas d**g Ki, ini ijazah juga masih
basah.
Kyai: Sekiranya waktu itu kamu tidak mendaftar,
tapi kamu tetap datang kesana, hadir di
perkuliahan, diam-diam ikut ujian, bahkan kamu
dapat nilai sempurna, apakah kamu tetap akan
dapat ijazah?
Liberal: Jelas enggak Ki, itu namanya mahasiswa
ilegal, sekalipun dia pintar, dia nggak terdaftar
sebagai mahasiswa, kampus ane mah ketat soal
aturan gituan.
Kyai: Berarti kampusmu jahat d**g, ada orang
sepintar itu tak dikasih ijazah hanya karena tidak
mendaftar?
Liberal: *terdiam*
Kyai: Gimana?
Liberal: Ya nggak jahat sih Ki, itu kan aturan,
salah si mahasiswa kenapa nggak mendaftar,
konsekuensinya ya nggak dapat ijazah dan titel
resmi dari kampus.
Kyai: Nah, kalau kampusmu saja ada aturan,
apalagi dunia dan akhirat. Kalau surga diibaratkan
ijazah, dunia adalah bangku kuliah, maka
syahadat adalah pendaftaran awalnya. Tanpa
pendaftaran awal, mustahil kita diakui dan dapat
ijazah, sekalipun kita ikut kuliah dan mampu
melaluinya dengan gemilang. Itu adalah aturan,
menerapkannya bukanlah kejahatan, melainkan
keadilan.

14/03/2016

BIAYA tilang terbaru di indonesia :
1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 250,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 250,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 250,000
- Motor Rp. 100.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 250,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 500,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 250,000
- Mobil Rp. 250,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan &
mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya
baik berkendara motor / mobil,
"JANGAN MINTA DAMAI DAN
MEMBERI UANG, KARENA ITU
BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan
damai, TOLAK SAJA karena itu
HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu
nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada
seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan
ada warga yg menyuap Polisi, Polisi
tersebut mendapatkan BONUS
sebesar Rp. 10jt /1 warga dan
Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang
damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb,
jelas aja akan ada oknum Polisi yang
lebih pilih menjebak karena uangnya
lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP
jangan MAIN-MAIN, karena info tsb
diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum
Polisi sedang mencari-cari
KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita
terpancing untuk menyuap mereka
dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa
di JKT / SBY sudah banyak yg kena
jebakan ini, karena banyak orang
yang tidak tahu instruksi baru dari
Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg
anda kenal dan kasihi, agar tidak
terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
past

04/03/2016
09/01/2016

namung saget copas bos
" UNDANGAN dari BRTI untuk KEJELASAN PROSES REGISTRASI "
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan Petunjuk kepada kita semua, khususnya KNCI dan para Outlet Tradisonal Chanel di Bumi Pertiwi ini.
Ini adalah awal perjuangan kita selaku Tradisional Chanel, beserta seluruh element yang terlibat untuk merapatkan barisan, mengusir kesewenang-wenangan dan mencari keadilan dalam dunia Selular di Indonesia.
Ingatlah Filosofi : " Kuat karena Bersatu dan Bersatu karena Kuat " jadi Semua perjuangan ini akan berhasil bukan karena kami, melainkan karena anda mau Bersatu.
Adanya keluh kesah outlet mengenai kebijakan BRTI mulai tanggal : 15 Des 2015 kemarin, sudah kami utarakan kepada BRTI dengan mengirimkan Surat secara tertulis.
Ternyata ada tanggapan Baik dari BRTI, yang mana dengan Mengundang Berdiskusi meliputi 4 elemen telekomunikasi antara lain sebagai berikut :
I. BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (BRTI)
II. PEDAGANG SELULER INDONESIA
III. PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
IV. KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Proses Mediasi ini hanya dibatasi 10 orang, yaitu dari KNCI beserta pihak-pihak yang terkait dari Tradisional Chanel, dikarenakan tempat yang terbatas.
Dengan adanya keterbatasan Undangan tersebut, kami mohon saran dan Ide-ide terbaik saudara, untuk kita tampung dan akan kami perjuangkan Aspirasi anda pada waktu pertemuan besok melalui :
1. Technical Meeting BRTI
Tanggal : 11 Januari 2016
Pukul : 12.00wib Siang
Tempat : Jakarta ( alamat tepatnya akan di info lebih lanjut )
2. Sharing via Online Facebook / Telphone Ketua KNCI ( Lebih jelas di akun facebook )
Akun FB : Eko WP Surabaya
Hp : 085733575757
Demikian info yang dapat kami sampaikan, dikarenakan ada keterbatasan kurang lebihnya kami Mohon Dimaafkan.
Jangan lupa saudaraku Do'a kan kami dapat memperjuangkan Aspirasimu, karena tanpa Do'a mu, Tuhan YME tidak akan memberikan Restu.
TTD
Salam Satu NYALI... KNCI...!!!
dishare / copas saudaraku

04/01/2016

Tuku pulsa 5ewu jare gak masuk
Ngotot wae gak masuk tak tembak meneh..
Tetep gak masuk...
Coba cek *123*30 #
Jebul nomere salah...
Mari ngunu tambah ngomel...
Gak sido bae duite balekna mas...‧:=D:‧. /█\ . _! !_ hαhαhα

Indahnya ilmu kesenian hidup ini .
_\,,,\..=)) --

Gagal faham kro user model ngene iki..=D

28/12/2015

Segala sesuatu terjadi karena sebuah alasan. Meski kadang kamu tak mengerti alasannya, tapi dia selalu memberimu pelajaran"

22/12/2015

banyak outlet ketika act kartu dngn mngacak id outlet, begitupun juga orng2 yg tdk brtanggung jawab dlm penggunaan kartu perdana, begitu mudahnya mngacak id outletx_x

20/12/2015

I'd registrasi asal"an yg penting I'd outlet asli....

Cetak aja sebanyak"nya...
Nanti kalo ada kasus dengan salah satu nomor tinggal ciduk outletnya =))

Hati" I'd outletmu....boss...

Jangan lupa...
I'd outlet kita jg dealer tau semua...
Dealer di target reveneuw data dan lain"

Trus jangan lupa juga kemaren di suruh tanda tangan di atas materai...

Pasal 4 coba di baca lg __=))
_/\\_) ◦°ω a͡kàЌà◦°˚ω a͡kà^Ќǻ◦
(y). (y) =D/ ayee. =))/ ayee ☜√ )). ☜√)) _/¯≥. ayee. _/¯≥. ayee

20/12/2015

Masa Bodo' Laaaah.....
Ketemu User ngotot,
Nggak mau Ngasih KTP/SIM,
Nggak bawa KTP/SIM,
Ya udah....Suruh aja Aktivasi sendiri.......
Paling paling juga ntar balik lagi sambil bawa KTP/SIM.....hehehe

19/12/2015

Konferensi Pers Kemendagri dan Kominfo (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta - Pemerintah mulai tahun 2016 akan memberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) untuk semua anak Indonesia. Semua warga negara Indonesia sejak lahir dan sudah tercantum dalam kartu keluarga akan memiliki KTP.

"Seluruh penduduk Indonesia punya Nomor Induk Kependudukan, bukan cuma 17 tahun ke atas. Setelah diterbitkan KK, mulai 2016, akan terbit KTP anak," kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015). Zudan berada di Kominfo untuk mengumumkan kerja sama antara Kemendagri, Kominfo dan provider telekomunikasi.

Pada tahap pertama KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. "Jadi nanti mulai Januari 2016 pemerintah pusat akan menstandarkan KTP anak se-Indonesia," kata Zudan.

Menurut Zudan, nantinya akan ada perbedaan antara KTP anak dengan yang sudah dewasa. Di KTP anak nantinya akan ada keterangan kepala keluarga. "Walaupun elemen datanya sama tapi bedanya di KTP anak ada keterangan kepala keluarga karena masih di bawah 17 tahun," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan pemberian NIK dan KTP sejak anak ini salah satunya dalam rangka menerapkan sistem single identity. "Pemerintah berkeinginan tertib administrasi kependudukan dan penggunaan administrasi kependudukan semakin baik," paparnya.

Pemerintah juga berencana memberlakukan NIK sebagai instrumen dalam registrasi SIM Card telepon seluler prabayar. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penggunaan NIK sebagai syarat registrasi SIM Card telepon seluler prabayar diharap bisa mencegah terjadinya kejahatan yang memanfaatkan teknologi komunikasi.


(erd/nrl)

17/12/2015

Nama outlet:
No dompul :
Nama pemilik outlet sesuai KTP :
No KTP pemilik outlet:

Dengan ini menyatakan:

1. Saya bersedia dan mengetahui kewajiban saya untuk mengikuti aturan pemerintah untuk melakukak pendaftaran data pengguna pada saat menjual kartu perdana pra bayar XL dan axis secara sah dan benar.

2. Saya akan menngunakan sata identitas diri yg sah sesuai drngan identitas resmi yaitu KTP,SIM,NPWP,paspor atau kartu pelajar pelanggan

3. Saya tidk akan menggunakan data identitas orang lain ( termasuk milik pengelola outlet) data diri palsu atau tidak sah untuk melakukan reg kartu perdana pra bayar XL dan axis yg di beli pelanggan

4. Jika saya melakukan pelanggaran trhadap penyataan di atas,maka saya bersedia untuk di lakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT XL axiata melalui distributor/ dealer yg di tunjukan oleh XL dan saya akan bertanggung jawab dan membebaskan XL dari sangksi,claim,gugatan gugatan maupun tuntutan hukum dari pihak manapun yg mungkin timbul sesuai regulasi dan peraturan undang" yg berlaku di indonesia...

Demikian blaaa...blaaaa
Yg membuat pernyataan

Materai 6000

Pemilik outlet

NB:
Gak mau tanda tangan dompul,mkios,mobo segera di cabut =D
│―┐
│. (=|....mateekk
│ /│\
│. Λ
│. “ ” Ora kowee

16/12/2015

Sesuai Surat Ketua BRTI Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015, proses registrasi lewat SMS 4444 hanya bisa dilakukan oleh penjual pulsa yang sudah terdaftar di sistem milik operator seluler.

Lalu bagaimana cara melakukan proses registrasi kartu perdana prabayar sesuai aturan baru? Berikut ini adalah mekanisme registrasi kartu prabayar:

Penjual pulsa yang belum terdaftar tidak dapat melakukan registrasi prabayar. Para penjual pulsa akan diberikan identitas (ID) oleh operator, dan ID tersebut harus dikirimkan kepada operator setiap akan melakukan registrasi kartu prabayar.
Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui handset milik outlet tersebut, atau bisa juga memakai handset calon pelanggan tapi harus lebih dulu memasukkan identitas (ID) penjual kartu perdana.
Selanjutnya, calon pelanggan wajib memberikan data-data identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk/ Surat Izin Mengemudi/ Paspor/ Kartu Pelajar, seperti nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
Setelah semua proses registrasi telah memenuhi syarat aturan baru, maka kartu prabayar bisa digunakan pelanggan.
Kominfo menyatakan saat ini dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar.

Jadi walaupun saat ini untuk proses registrasi bisa menggunakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, namun BRTI menghimbau agar saat registrasi sedapat mungkin menggunakan NIK.

Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.

Nomor Eksisting

Lalu bagaimana dengan pelanggan eksisting kartu prabayar? Kementerian Kominfo/BRTI menyatakan akan menerapkan registrasi ulang bagi para pelanggan prabayar eksisting. Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan.

Kominfo/ BRTI menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan operator dalam menjalankan kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Kominfo menyatakan akan memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi aturan registrasi ini.[HBS]

Address

Ditecell Medini Kudus
Kudus
59372

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ditecell Kudus posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share