Klinik Bekam dan Ruqyah Syar'i Lamongan ( denny

Klinik Bekam dan Ruqyah Syar'i Lamongan ( denny bekam dan ruqyah syar'i Ruqyah adalah sarana pengobatan dan rawatan yang ber basis bacaan Al Quran dan doa yang bersumber dari Nabi. bismillah biidznillah..

insyaAllah bersih dari unsur syirik tahayul dan yg lainnya, kami ber komitmen membantu sesama muslim dan bersama sama dalam ikatan aqidah yang lurus insyaALLAH, KAMI BUKAN orang yg khusus, amalan kami biasa saja, hanya saja pengetahuan dan pengalaman kami insyaallah bisa membantu saudara yang membutuhkan ...
BEKAM .. coba rasakan terapi sunnah Dahsyat, yang akan membersihkan darah kita dari Toxin

( racun) .. yang akan melegakan, dan menyehatkan insya Allah.. darah tinggi, kolesterol, susah tidur, diabets, pegel/capek, mudah masuk angin dll..insya Allah Teratasi..

09/01/2022

Berjihad melawan hawa nafsu dan syahwat adalah jihad yang paling dasar. Tak mungkin kita dapat menjihadi musuh bila kita tak mampu menjihadi hawa nafsu sendiri.

12/03/2021

⭕ *Zina Paling Ngeri...*

Ustadz Aris Munandar hafidzahullah

Cerai secara agama itu terletak pada lisan suami.

Cerai itu solusi permasalahan rumah tangga yang tidak menemukan titik temu keharmonisan, bukan sarana untuk menghukum atau mendidik isteri.

Tidak ada seorang suami menjatuhkan cerai atau seorang isteri meminta cerai melainkan dilandasi emosi terlebih dahulu.

Andai cerai dalam kondisi emosi tidak sah maka tidak akan pernah ada cerai yang sah di dunia ini.

Setelah cerai atau talak ketiga, isteri resmi jadi orang lain. Hubungan biologis setelah terjadi talak ketiga adalah zina.

Sehebat apapun pertengkaran, suami wajib mengunci lisannya agar tidak mengeluarkan kalimat talak. Kalimat yang hanya akan disesali sepanjang hayat.

Ilustrasi cerai atau talak ketiga adalah sebagai berikut :

✅ Setelah berumah tangga 5 tahun, suami isteri bertengkar. Isteri minta cerai. Suami bilang, "Kupenuhi permintaanmu. Kuceraikan dirimu". Ini cerai satu. Setelah kejadian ini, suami isteri ini baikan lagi. Suami lantas merujuk isterinya.

✅ Di tahun ke-10 rumah tangga, kembali terjadi cekcok. Saat emosi suami mengatakan, "Kujatuhkan talak kepadamu". Ini talak dua atau talak kedua. Setelah ini, keduanya berdamai. Suami lantas merujuk isterinya.

✅ Di tahun ke-15 pernikahan terjadi kembali keributan dan perang mulut. Saat itu suami berkata kepada isterinya, " Sana, kembali ke rumah ayah ibumu. Telah kububarkan rumah tangga kita". Ini cerai tiga atau cerai ketiga.

❎ Setelah cerai tiga, isteri tidak boleh dirujuk. Dengan jatuh cerai tiga, otomatis isteri tidak lagi berstatus isteri dan resmi jadi orang lain.

Semoga Allah jadikan rumah tangga penulis dan semua pembaca tulisan ini keluarga penuh ketenangan, cinta dan kasih sayang, kumpul bareng di dunia dan di surga. Aamiin.

✍🏻 Ustadz Aris Munandar hafidzahullah

Bolehkah Laki-laki Memakai Cincin Emas?By Ammi Nur Baits67133hukum-perhiasanHukum Laki-laki Memakai Cincin EmasPertanyaa...
07/03/2021

Bolehkah Laki-laki Memakai Cincin Emas?
By Ammi Nur Baits67133
hukum-perhiasan
Hukum Laki-laki Memakai Cincin Emas
Pertanyaan:

Apakah pria haram menggunakan perhiasan (cincin/gelang/kalung) dari bahan emas?

Bambang Haryoto (haryo**@****.co.id)

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Perhiasan dari emas haram digunakan untuk kaum lelaki. Dalilnya adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

“Sesungguhnya, dua benda ini haram untuk kaum lelaki di kalangan umatku.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam riwayat lain terdapat tambahan, “… Halal bagi wanita di kalangan umatku.” (HR. Turmudzi)

Dalil lain yang menunjukkan terlarangnya kaum laki-laki memakai cincin emas, adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang memakai cincin dari emas. Beliaupun bergegas melepasnya dan membantingnya, sambil bersabda,

يَعْمِدُ أَحَدُهُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

“Kalian sengaja mengambil sebongkah bara neraka dan kalian letakkan di tangan kalian.”
Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada sahabat yang menyarankan kepada orang ini, ‘Ambil cincin itu, bisa kamu manfaatkan untuk yang lain.’ Namun pemilik cincin yang baik ini justru menjawab, ‘Demi Allah, tidak akan aku ambil cincin itu selamanya, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.’ (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya, Syuaib Al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya shahih’).

Pengecualian

Dari hukum di atas, beberapa kasus berikut ini merupakan pengecualian:

Menyambung bagian tubuh yang terpotong dengan emas. Ini berdasarkan riwayat dari Urfujah bin Sa’d bahwa hidungnya pernah terpotong, kemudian dia menambalnya dengan perak, namun lukanya bertambah parah. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menambalnya dengan emas.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Memakai sutra karena gatal. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Abdurrahman bin Auf dan Zubair pernah mengadu karena tubuhnya terasa gatal. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk memakai sutra. (HR. Bukhari)
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Referensi: https://konsultasisyariah.com/4687-bolehkah-pria-menggunakan-perhiasan-dari-bahan-emas.html

Address

Depan SMP N 2 Babat Moropelang Babat Lamongan
Lamongan
62271

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Klinik Bekam dan Ruqyah Syar'i Lamongan ( denny posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share