14/05/2022
SYARAT PENUKARAN UANG:
Info lebih lanjut WhatsApp 089613828586
1.
Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
Terbakar
Berlubang
Hilang sebagian
Robek
Mengerut
2
Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
3.
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
4.
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
5.
Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
6.
Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Tidak diberikan penggantian:
1.
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya,
2.
Apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.