26/11/2025
Dalam pidana, replik adalah jawaban balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Replik berfungsi untuk menanggapi dan menyanggah dalil-dalil pembelaan terdakwa, memperkuat posisi penuntutan, dan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Sidang replik dilaksanakan setelah sidang pembelaan, dan setelahnya akan ada sidang "duplik" di mana terdakwa/penasihat hukum menanggapi replik dari JPU.