07/03/2020
AKUNTANSI SEBAGAI ILMU PERTANGGUNGJELASAN
(Upaya mengubah mindset masyarakat tentang Akuntansi)
© Zoel Dirga Dinhi
Dalam kamus terjemahan Bahasa Inggris, liability, responsibility, dan accountability dimaknai sebagai pertanggungjawaban atau pertanggungan jawab. Tentu kita tidak ingin menyebut bahwa Bahasa Indonesia miskin kosa kata, meskipun sejumlah pendapat ahli mengaminkannya jika dibandingkan dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.
Terkhusus pada kata liability, kata ini juga dimaknai sebagai kewajiban. Dalam akuntansi, liability sangat khas penggunaannya karena termasuk kelompok akun yang mewakili kewajiban kepada pihak ketiga dalam struktur neraca pada laporan keuangan. Sedangkan dua kata lain, hampir-hampir kita sulit membedakannya.
Dalam sebuah kesempatan, Prof. Suwardjono, penulis buku teori akuntansi dan guru besar UGM, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara istilah responsibility dan accountability, termasuk liablility. Dalam forum akademik tersebut, beliau mengusulkan terjemahan untuk accountability adalah pertanggungjelasan. Liability sebagai pertanggunggugatan, merujuk pada makna bertanggung gugat pada frase liable for. Terdapat p**a istilah to be committed to yang berarti bertanggung janji.
Responsibility berkaitan dengan apa yang harus dikerjakan (duty) dan ditanggung bila terjadi hal yang merugikan. Sedangkan accountability berkaitan dengan apa yang harus diungkap dan dijelaskan secara terbuka dan yuridis. Accountable mengandung makna keharusan untuk menjelaskan, sedangkan responsible mengandung makna keharusan untuk menanggung akibat buruk, misalnya dihukum atau ganti rugi, akibat perbuatan yang dilakukan.
Sebagai gambaran konkrit, seorang karyawan bagian penjualan telah keliru memperhitungkan barang yang dijual kepada customer dan seorang supir tidak sengaja menabrak mobil pengendara lain di jalan dalam kaitan dengan tugasnya. Mereka harus mempertanggungjelaskan secara jujur mengapa dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Bagi perusahaan, karena hubungan uniknya dengan karyawan dan supir, wajib mempertanggungjawabkan kerugian kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
Liability, responsibility, dan accountability adalah istilah yang sering dijumpai dalam bidang akuntansi. Namun yang paling mewakili adalah “accountability”, karena memiliki akar kata yang serupa. To “account for” berarti mempertanggungjelaskan. “Accountable” bermakna tertanggungjelaskan, “to be accountable for” diartikan “bertanggung jelas atas”, sedangkan “to be accounted for” sebagai “dipertanggungjelaskan”, serta “accounted for” yang memiliki arti “ditanggungjelaskan”.
Dari sederet konfigurasi kata tersebut, accounting dapat dimaknai sebagai aktivitas mempertanggungjelaskan sumber daya ekonomi kepada stakeholder dalam rangka pengambilan keputusan. Peran ini juga dilakukan oleh manajer sebagai pengelola perusahaan. Lantas dengan definisi tersebut, akuntansi masih sering diartikan sempit, bahkan oleh akuntan sendiri. Sebab akuntansi dinilai dari perspektif kegiatan yang dilakukan oleh akuntan.
Pertanyaannya, apakah akuntansi saat ini lebih banyak dikenal sebagai sarana dalam penyusunan laporan keuangan sebagimana alat, teknologi, dan seni? Atau telah memenuhi kriteria sebagai seperangkat ilmu atau disiplin akademik. Makna pertanggungjelasan di atas telah menjawab tantangan bahwa akuntansi layak disebut sebagai seperangkat ilmu atau disiplin akademik.
Akuntansi sebagai disiplin akademik harus bisa dijelaskan secara memadai. Oleh Prof. Suwardjono akuntansi merupakan disiplin tentang perancangan pertanggungjelasan keuangan dalam suatu wilayah negara untuk memicu keputusan pihak yang berkepentingan agar mengambil tindakan yang mengarah pada alokasi sumber ekonomik negara untuk mencapai tujuan sosial, ekonomi, dan politis negara secara optimal (efektif dan efisien).
Dalam ruang lingkup yang lebih mikro, kata negara di atas dapat diganti dengan perusahaan, lembaga sosial, atau entitas kegiatan (usaha) lainnya dengan penyesuaian tujuan masing-masing. Dengan definisi ini, akuntansi tidak bisa dimaknai lagi sebagai hanya sekadar alat atau proses untuk menyusun laporan keuangan saja. Namun akuntansi sebagai disiplin akademik memiliki ruang lingkup lebih luas, terutama pada aspek pertanggungjelasannya.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi pertanggungjelasan (accountability) bukan semata-mata menjadi tugas divisi akuntansi dalam konteks entitas bisnis. Akan tetapi, fungsi tersebut menjadi peran kolektif seluruh direksi dan manajer sebagai representasi pengelola perusahaan. Mereka harus mampu secara profesional dan jujur mempertanggungjelaskan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya perusahaan melalui mekanisme pelaporan keuangan kepada stakeholder. Stakeholder adalah pihak terkena atau terdampak oleh segala macam kebijakan perusahaan. Mereka juga adalah pihak yang diharapkan menjadi bagian aktivitas perusahaan, baik secara langsung (operasional) maupun tidak langsung.
Manajer secara jujur juga harus mengungkap segala faktor yang dapat mempengaruhi pilihan ekonomi para stakeholder terhadap jalannya roda operasional entitas usaha. Idealnya, tidak boleh ada sedikit pun asimetri informasi pada mekanisme pertanggungjelasan oleh manajemen. Sehingga para stakeholder seperti pemodal, karyawan, pelanggan, pemasok, dan masyarakat dapat mengambil manfaat dan melakukan keputusan dalam konteks peran mereka masing-masing.
Apa yang terjadi pada skandal pelaporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia, Tbk merupakan cerminan penyalahgunaan wewenang manajemen dalam mempertanggungjelaskan sumber daya ekonomi yang dipercayakan kepadanya. Direksi Jiwasraya juga diduga telah gagal mempertanggungjelaskan aset pelanggannya melalui pengelolaan investasi yang tidak profesional dan tidak jujur. Belum lagi praktik window dressing atau manajemen laba yang diotaki para direksi di mana akuntanlah yang menjadi playmaker dalam setiap aksi korporasi yang menyimpang tersebut. Dan sederet penyimpangan ekonomis lainnya pada sejumlah entitas sektor privat maupun publik akibat fungsi akuntansi yang tidak diperankan dengan baik oleh direksi beserta jajarannya.
Fungsi dan peran akuntansi yang dimaknai secara luas -bukan semata-mata pada teknis penyusunan laporan keuangan- harus dipahami dengan memadai oleh manajemen puncak, tidak terbatas oleh divisi akuntansi saja. Sehingga mereka harus memahami bagaimana mekanisme akuntansi mempertanggungjelaskan hak dan kewajibannya kepada stakeholder. Bagi stakeholder terutama pemilik modal, harus mampu memilih direksi yang amanah dan memahami perannya sebagai pengelola perusahaan.
Rasa pertanggungjelasan (sense of accountability) harus dimiliki oleh setiap akuntan dalam pelaporan keuangan. Agar mereka mampu menularkannya kepada manajemen puncak. Fungsinya tidak boleh hanya sesempit akuntansi sebagai the art of recording, namun harus mencakup doktrin akuntansi yang luas sebagai seperangkat pengetahuan (body of knowledge) tetang pengambilan keputusan (policy making). Sehingga seluruh masyarakat memahami bahwa disiplin tentang pertanggungjelasan merupakan esensi dari akuntansi.
NB: Tulisan-tulisan oleh beberapa penulis tentang topik keuangan dan akuntansi nantinya bisa diakses di Grup Klub Belajar Keuangan dan Akuntansi