24/07/2025
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital dengan Amerika Serikat bukan berarti penyerahan data pribadi warga negara Indonesia secara bebas.
Sebaliknya, kesepakatan ini akan menjadi pijakan hukum yang sah dan aman dalam pengiriman data lintas negara, khususnya kepada perusahaan digital berbasis di AS.
Penegasan ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menanggapi pemberitaan yang berkembang usai diumumkannya Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
“Transfer data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dibenarkan secara hukum,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam siaran pers tertulis, Rabu (24/7/2025).
Ia menyebutkan, pemindahan data yang sah mencakup aktivitas penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, layanan cloud computing, komunikasi digital melalui media sosial seperti WhatsApp dan Instagram, hingga transaksi di e-commerce dan kegiatan riset digital.
Meutya menambahkan, aliran data ke luar negeri dilakukan di bawah pengawasan ketat dan harus sesuai ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak akan tertinggal dalam ekonomi digital global, tapi tetap menjaga kedaulatan penuh atas data pribadi warganya,” ujarnya.
Gedung Putih sebelumnya merilis bahwa kesepakatan dagang ini bertujuan menghapus hambatan untuk perdagangan digital, termasuk transfer data, dengan catatan adanya perlindungan yang memadai berdasarkan hukum Indonesia (adequate data protection under Indonesia’s law).
Sumber: kompas