07/09/2012
Ketentuan Jual Beli Syari'ah AAM
1. Prinsip : saling jujur, saling amanah, saling percaya.
Rasulullah bersabda : "Jika kalian berjual beli, maka katakanlah kepada penjual; Jangan menipu". (HR. Bukhari)
2. Syarat penawaran barang
(a). baru : spesifikasi lengkap & foto, data lengkap penjual dll
(b). 2nd : spesifikasi lengkap, kelebihan & kekurangan, foto, data lengkap penjual, dll
3. Transaksi
agar transaksi berlansung secara aman dan tidak saling merugikan serta tidak saling tipu menipu, maka semua transaksi melalui moderasi rekening bersama Jual Beli Syari'ah AAM. prosedurnya adalah :
(a). setelah terjadi kesepakatan harga antara penjual & pembeli, maka pembeli mentransfer nominal dana senilaii harga dan ongkos kirim. setelah transfer dana telah diverifikasi kesahihannya oleh Jual Beli Syari'ah AAM, maka penjual mengirimkan barang ke pembeli melalui jasa pengiriman terpercaya.
(b). setelah barang sampai ke tangan pembeli dan merasa puas dengan barang yg dipesannya, maka titipan dana pembayaran dari pembeli akan ditransfer ke pihak penjual dari rekening bersama AAM Bisnis Berkah Bersama.
(c). bila pihak pembeli tdk puas dgn barang yg sampai ketangannya, maka pihak pembeli bisa membatalkan transaksi jual beli dengan cara mengirimkan kembali barang tersebut kpd pihak penjual (biaya retur barang di tanggung pembeli). setelah barang yg dikembalikan sampai kpd pihak penjual, maka pd hari yg sama admin Jual Beli Syari'ah AAM mentransferan kembali dana pembayaran ke pihak pembeli.
4. setiap transaksi jual beli yg sukses, dibebankan :
(a). 1 % dr total nilai transaksi utk infaq layanan dakwah aam sms gratis dan kegiatan dakwah yayasan sahabat muslim indonesia. contoh berinfaq Rp.1000,- untuk transaksi senilai Rp.100.000,- (*ketentuan ini berlaku bila pihak penjual & pembeli rela, bila tdk maka ketentuan ini tidaklah perlu)
(b). Rp. 5000,- untuk jasa administrasi rekening Jual Beli Syari'ah AAM,-
demikian ketentuan ini dibuat utk kebaikan dan keberkahan bersama dalam bertransaksi jual beli online..