08/03/2026
*UPDATE INFO TA'AWUN IFTHAR & SAHUR,
I'TIKAF MASJID IMAM MUSLIM. 8 MARET 2026 / 18 RAMADHAN 1447 H.*
*LIST DONASI IFTHAR DAN SAHUR,
I'TIKAF 10 MALAM TERKAHIR MASJID IMAM MUSLIM
RAMADHAN 1447 H (PA'BUKA & NASI DOS)
1.Hamba Allah / 200.000💳
2.Hamba Allah / 500.000💳
3.Hamba Allah / 200.000💳
4.Hamba Allah / 100.000💳
5.Hamba Allah / 50.000💳
6.Hamba Allah / 50.000💳
7.Hamba Allah / 1.000.000💳
8.Hamba Allah / 100.000💳
9.Hamba Allah / 500.000💳
10.Hamba Allah / 50000💳
11. Siti Amanah Rahimahallah / 4.000.000💳
12.Hamba Allah / 300.000💳
13.Hamba Allah / 50000💳
14.Hamba Allah / 20.000 / 💳
15.Hamba Allah / 100.000💳
16.Hamba Allah / 200.000💳
17.Hamba Allah / 500.000💳
18. Abu balila / 1.000.000💳
19. Hamba Allah / 500.000💳
20. Amiruddin Rahimahullah / 100.000💳
21. Abu zubair / 1.000.000💳
24. Hamba Allah / 100.000💳
25. Hamba Allah / 540.000💳
26. Hamba Allah / 100.000💳
27. Hamba Allah / 1.000.000💳
28.Hamba Allah / 500.000💵
29. Hamba Allah / 100.000💳
30. Hamba Allah / 50.000💳
31. Hamba Allah / 100.000💳
32. Hamba Allah / 500.000💳
33. Hamba Allah / 300.000💳
34. Hamba Allah / 1.500.000💳
35. Virabot / 4.000.000💳
36. Lapena / imadda Rahimahumullah / 500.000💳
37. Media daftar hitam / 100.000💳
38. RB ar Ridho / 2.500.000💳
39. Hamba Allah / 150.000💳
40. Hamba Allah / 200.000💳
41. Hamba Allah / 80.000💳
42. Hamba Allah / 100.000💳
43. Hamba Allah / 1.000.000💳
44.
45.
47.
48.
49.
50.
Infaq yg terkumpul (yg sudah transfer 💳/ tunai 💵) Rp. 24.340.000
*Kebutuhan dana yang di butuhkan untuk semua anggaran kegiatan sebesar
Rp. 100.000.000*
Konfirmasi transfer 088705916197 (Heri abu alif )
📞 Informasi:
082291537479 (Akhi Fadly abu aulia )
⚠️Catatan:
- Donasi bisa dalam bentuk Tunai atau transfer melalui rekening BSI 7299669968 a/n Masjid imam muslim
- Donatur boleh mengajukan saran hari yang dikehendaki akan tetapi penentuannya di serahkan sepenuhnya kepada Panitia untuk mencegah terjadinya penumpukan Nasi dus pada hari yang sama atau sebaliknya.
Dari Zaid bin Kholid Al-Juhani berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائمًا، كانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أجْر الصَّائمِ ش