LBH Tana Luwu

LBH Tana Luwu Justice For All

Saya mendapatkan 4 tanggapan di postingan populer terbaru saya! Terima kasih atas dukungan berkelanjutan Anda. Saya tida...
04/11/2025

Saya mendapatkan 4 tanggapan di postingan populer terbaru saya! Terima kasih atas dukungan berkelanjutan Anda. Saya tidak mungkin menyelesaikan ini tanpa Anda. 🙏🤗🎉

Ketika Tanah Warisan Dikuasai Orang Lain Itu Bisa Jadi Perbuatan Melawan Hukum

Tanah peninggalan orang tua adalah hak para ahli waris. Namun sering kali, hak itu dirampas oleh pihak luar, bahkan kadang oleh keluarga sendiri.

Dalam hukum perdata, setiap tindakan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum atau hak seseorang dapat disebut Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata.

Jika tanah warisan dikuasai tanpa izin seluruh ahli waris, maka pihak tersebut bisa diminta untuk:
1. Mengembalikan tanah atau bagiannya;
2. Mengganti kerugian;
3. Dan, dalam beberapa kasus, menghadapi tuntutan hukum perdata.

Ingat: Warisan bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan hak keluarga.

📞+62 0896-6914-8044 LBH Tana Luwu siap membantu masyarakat memperjuangkan hak atas tanah warisan yang dikuasai secara tidak sah.

Ketika Tanah Warisan Dikuasai Orang Lain  Itu Bisa Jadi Perbuatan Melawan HukumTanah peninggalan orang tua adalah hak pa...
31/10/2025

Ketika Tanah Warisan Dikuasai Orang Lain Itu Bisa Jadi Perbuatan Melawan Hukum

Tanah peninggalan orang tua adalah hak para ahli waris. Namun sering kali, hak itu dirampas oleh pihak luar, bahkan kadang oleh keluarga sendiri.

Dalam hukum perdata, setiap tindakan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum atau hak seseorang dapat disebut Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata.

Jika tanah warisan dikuasai tanpa izin seluruh ahli waris, maka pihak tersebut bisa diminta untuk:
1. Mengembalikan tanah atau bagiannya;
2. Mengganti kerugian;
3. Dan, dalam beberapa kasus, menghadapi tuntutan hukum perdata.

Ingat: Warisan bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan hak keluarga.

📞+62 0896-6914-8044 LBH Tana Luwu siap membantu masyarakat memperjuangkan hak atas tanah warisan yang dikuasai secara tidak sah.

🤝 LBH TANA LUWU hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan hukum.Kami memberikan bantuan hukum gratis bagi yan...
31/10/2025

🤝 LBH TANA LUWU hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan hukum.
Kami memberikan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu, termasuk dalam kasus:
⚖️ Sengketa tanah, warisan dan perceraian
⚖️ Kekerasan atau diskriminasi
⚖️ Pelanggaran hak-hak warga negara

💬 Hubungi kami untuk konsultasi atau pendampingan hukum.
📍 Kantor : Jl. Biring Romang DLM IV No. 51. Manggala, Kota Makassar, sulawesi selatan
📞 Kontak : +62 0896-6914-8044
📧 Email : [email protected]

UU No. 16 tahun 2011 mengatur tentang bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Dijelaskan p**a pada ...
29/10/2025

UU No. 16 tahun 2011 mengatur tentang bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Dijelaskan p**a pada pasal 22 ayat (1) yang mengatur advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. LBH Tana Luwu merupakan suatu wada yang hadir ditengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis). Kami akan memberikan Konsultasi hukum atau mendampingi secara gratis.

Address

Jalan Biring Romang DLM IV No. 51. Manggala, Kota Makassar
Makassar

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Tana Luwu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share