24/01/2026
1. Wajib memiliki badan usaha dengan legalitas seperti NIB yang terdaftar di OSS dan NPWP. Jika tidak memiliki badan usaha, anda bisa menggunakan jasa Undername.
2. Jika sudah memiliki badan usaha dengan legalitas, anda bisa mengurus pendaftaran badan usaha anda di Pabeanan(Web Ceisa) . Jika sudah terdafatar, anda bisa cek NIB anda di Web Ceisa dan akan terlihat jika perusahaan anda sudah terdaftar akan muncul REC Ceisa.
3. Dokumen ekspor seperti invoice barang, packing list barang yang akan di ekspor, serta B/L dari forwarder.
4 Sertifikat
COA : Sertifikat yang berisi hasil lab uji dari laboratorium yang membuktikan barang sesuai spesifikasi atau tidak.
MSDS : Dokumen wajib yang menjelaskan karakteristik keselamatan bahan, karena briket arang dikategorikan sebagai dangerous goods (mudah terbakar).
Self Heanting Report : Laporan uji mandiri untuk memastikan briket aman selama pengiriman laut.
Diatas ini merupakan syarat umum ekspor briquette. Selebihnya bisa menyesuaikan kebutuhan dari sisi negara buyer, misalnya ada tambahan sertifikat fumigasi ketika menggunakan pallet.