15/04/2026
Rapat Pembahasan LKPJ T.A 2025 di Kantor DPRD Kab. Mamasa, 13-28 April 2026.
Berdasarkan Pasal 19, Pasal 20 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan LKPJ Kepada DPRD paling lambat tiga (3) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maka dengan menindaklanjuti penyerahan LKPJ T.A 2025 ini, kami DPRD Mamasa melakukan pembahasan LKPJ bersama OPD perangkat teknis/pelaksana, sebagai wujud perintah peraturan perundang-undangan dan juga transparansi Pemerintah Daerah kepada Masyarakat melalui Perwakilan Rakyat (DPRD).
Kami DPRD Mamasa mencoba melakukan telaah mendalam terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 ini melalui Pembahasan LKPJ yang di serahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dengan harapan melahirkan suatu rekomendasi-rekomendasi DPRD yang berorientasi pada perbaikan dan penyempurnaan, baik diwilayah Perencanaan, Pelaksanaan, hingga capaian serta manfaat nyata yang dihasilkan kepada masyarakat.
Kami berkomitmen akan memfokuskan diri untuk mencermati dan mengevaluasi setiap sajian data LKPJ ini, dalam rangka pemulihan Mamasa sebagaimana wujud visi-misi (target) Pemerintah Daerah yang dicanangkan Oleh Bupati dan Wakil Bupati Mamasa melalui RPJMD, Renstra, Renja dan RKPD setiap OPD agar kondisi fiskal yang terbatas ini dapat melahirkan manfaat yang nyata bagi kemajuan daerah yang termaktub dalam cita-cita Daerah Mamasa menuju Mamase.