Kel. BUMSS /CAR

Kel. BUMSS /CAR Takut Nabung di Car karena tak punya pekerjaan tetap....? Solusinya cuma gabung di bumss pasti masa

02/07/2025

Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Penegakan Aturan Hukum Tenaga Pendamping Profesionalโ–ซ Kementerian Desa PDTโ–ซ BPSDMPMDDTโ–ซ Se...

06/05/2025
28/01/2025

๐๐ซ๐š๐›๐จ๐ฐ๐จ ๐‡๐ž๐ฆ๐š๐ญ ๐๐ž๐ฌ๐š๐ซ-๐›๐ž๐ฌ๐š๐ซ๐š๐ง! ๐€๐๐๐ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“ ๐ƒ๐ข๐ฉ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ฌ ๐‘๐ฉ๐Ÿ‘๐ŸŽ๐Ÿ” ๐“๐ซ๐ข๐ฅ๐ข๐ฎ๐ง

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Total belanja yang ia perintahkan untuk dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah itu senilai Rp 306,69 triliun. "Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam diktum kedua dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar RP 50,59 triliun.

Sementara itu, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

23/12/2024
22/10/2024

PNS Menjadi Pengurus BUMDes Bolehkah? | Syarat-Syarat Pengurus BUMDes Menurut Undang-UndangApakah Anda seorang PNS? Dan Anda ingin mencalonkan diri sebagai p...

11/09/2024

Lihat postingan askardarwis.

Address

Mamuju

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

081243432134

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kel. BUMSS /CAR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share