Londah & Partners

Londah & Partners Tax Consultant ~ Accounting Services

Your Friendly Tax and Accounting Solutions

konsultan.pajak.londah@gmail

Office : 0431 - 858252

Londah & Partners ....... merupakan konsultan pajak bersertifikat dan terdaftar berdasarkan peraturan pendirian konsultan pajak di Indonesia

21/01/2016

21 January 2016

30/12/2014

Merry Christmas 2014 and .......
Happy New Year 2015

Important
22/12/2014

Important

Kamis, 18 Desember 2014 - 08:54 Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Mardiasmo pada hari Rabu,17 Desember 2014 menyampaikan keterangan pers kepada media cetak dan elektronik mengenai Penagihan Pajak, Pencegahan dan Penyanderaan Terhadap Para Penunggak Pajak. D…

Good Morning Indonesia ... Good Morning Manado :)
08/12/2014

Good Morning Indonesia ... Good Morning Manado :)

Wahai para artis, pengacara, akuntan, dokter hingga pengusaha tambang, bersiaplah menghadapi gedoran aparat pajak yang akan lebih galak tahun depan.

*Important*
16/10/2014

*Important*

Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak akan memberi ampun ke orang-orang kaya berpenghasilan ratusan juta per tahun untuk berkelit

15/10/2014

Good Morning Indonesia ... Good Morning Manado :)

Edukasi untuk kita semua :)
16/09/2014

Edukasi untuk kita semua :)

Senin, 15 September 2014 - 10:14 Oleh Lury Sofyan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Banyak pihak berpendapat bahwa rasio pajak di Indonesia masih rendah. Meningkatkan rasio pajak memang sangat penting guna mendukung fiscal sustainability. Dorongan tersebut sangat masuk akal karena kebutuhan pembiay…

Selamat Pagi Manado ....... Selamat Pagi Indonesia :)
15/09/2014

Selamat Pagi Manado ....... Selamat Pagi Indonesia :)

Tim Transisi Jokowi akan mengusulkan sebuah badan khusus menangani pajak dan penerimaan negara di luar Kementerian Keuangan.

10/09/2014

~ Blessed ~
***** Thank You GOD *****

08/09/2014

Pencerahan utk Clients

Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas berdasarkan Permenkeu no. 154/PMK.03/2010 stbd. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
Besarnya pungutan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:

1. Bahan Bakar Minyak sebesar:

0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina,
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU.

2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN.

3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN.

Sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur/agen bersifat final, sedangkan selain penyalur/agen bersifat tidak final.

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP yang dikenakan lebih tinggi 100% dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP (hanya belaku untuk pemungutan yang bersifat tidak final).

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

* Government Regulations *
05/09/2014

* Government Regulations *

Terdepan, Terbesar dan Terbaik di Siantar Simalungun

Interesting .......
05/09/2014

Interesting .......

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Sofjan Wanandi menilai tidak ada opsi lain bagi pemerintah selain menaikkan harga BBM sesegera mungkin.

Address

Manado

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Londah & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Londah & Partners:

Share