TIARA MUDA MANDIRI yang ditempatkan atau dipekerjakan pada Perusahaan pemberi pekerjaan (pengguna). Hubungan antara Perusahaan pemberi pekerjaan dengan pekerja/buruh hanya status hubungan kerja dan Perusahaan pemberi kerja dalam hal mempekerjakan pekerja/buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik pekerja/buruh berdasarkan (Pa
sal 35 ayat 3) UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan serta wajib melaksanakan waktu kerja (Pasal 77), mengenai Waktu Istirahat dan Cuti (Pasal 79) dan mengenai Pelaksaan Ibadah (Pasal 80) yang berdasarkan UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, serta menyesuaikan dengan Kepmen Nakertrans No. TUJUAN KEMITRAAN
Tujuan mengadakan kerjasama kemitraan dengan PT. TIARA MUDA MANDIRI adalah untuk meringankan Perusahaan pemberi kerja (pengguna) agar tidak lagi terbebani dengan segala permasalahan–permasalahan yang ditimbulkan oleh pekerja/buruh yang sering mengakibatkan kerugian–kerugian yang tidak terkira bagi Perusahaan pemberi kerja (pengguna), seperti : unjuk rasa, mogok kerja, perkelahian antar karyawan dan lain–lain. TARGET
Target pelaksanaan program ini adalah untuk meningkatkan produktifitas dari pada Perusahaan pemberi kerja (pengguna) dan dengan adanya program ini, pihak–pihak pengusaha tidak lagi mengalami hambatan dalam hal pelaksanaan kegiatan produksi yang sedang berlangsung aktifitasnya. AKTIVITAS UTAMA
Aktifitas utama PT. TIARA MUDA MANDIRI adalah untuk membuat proses peningkatan sumber daya manusia agar dapat mengurangi tingkat pengangguran yang terus bertambah pada saat sekarang ini serta melaksanakan program Pemerintah mengenai Comite Development, juga untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi–instansi yang lain baik dari Pemerintah maupun Swasta. PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Untuk mencegah terjadinya penutupan Perusahaan (lock-out) dari pengusaha atau Perusahaan pemberi kerja (pengguna) terhadap pekerja/buruh akibat adanya timbul perselisihan hubungan industrial, seperti: Pemutusan Hubungan Kerja, Mogok Kerja dan lainnya, maka hal tersebut bukan lagi tanggung jawab Perusahaan pemberi kerja (pengguna), melainkan tanggung jawab Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Perusahaan pemberi kerja (pengguna) berhak membuat aturan kerja yang telah ditentukan terhadap pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melanggar aturan kerja yang telah ditentukan, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tersebut dapat dikembalikan/diganti ke Perusahaan jasa pekerja/buruh. SISTEM PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan oleh staff yang ditunjuk oleh PT. TIARA MUDA MANDIRI dibantu aparat Kepolisian/TNI yang dibantu pengawasannya dari sipil (Purn. TNI) dan tidak dikenakan biaya tambahan, dalam hal pengawasan dilakukan secara periodik dan berkesinambungan siang hari dan malam hari untuk memantau situasi dan kinerja dari pekerja/buruh. BIAYA PENGADAAN TENAGA KERJA
Biaya pengadaan tenaga kerja, tidak terlepas dari biaya rutin yang harus dikeluarkan Perusahaan pemberi pekerjaan (pengguna) pada setiap bulannya. Dalam hal ini Perusahaan pemberi pekerjaan (pengguna) dapat menyesuaikan sesuai Undang-Undang dan peraturan yang ada atau menyesuaikan sesuai akumulasi produksi/operasional Perusahaan. Biaya yang kami tawarkan (terlampir) sesuai dengan kemampuan serta merupakan standart minimum pengeluaran Perusahaan. Berikan Kepercayaan itu kepada kami, karena kami senantiasa mengambil tempat terdepan dan Pertama sebagai mitra bisnis anda karena kami telah teruji menyelesaikan masalah tersebut, dan kami yakin telah memiliki segala kekuatan untuk membantu mewujudkannya .