23/07/2017
Sehubungan dengan akan diblocknya Aplikasi Telegram, Facebook, Google, Dll bersama ini disampaikan copy paste dan upaya memahami UU ITE utk dicermati agar tidak ada diantara kita mengalami masalah:
Akan diberlakukan Agustus 2018.
Pengguna aplikasi Telegram LINE, WA, Twitter, Facebook, foto dan Medsos lainnya yg rentan dipidanakan antara lain:
1. Ngelawak tapi ga lucu (perbuatan membingungkan, pasal 351),
2. Postingan copy paste tanpa izin (pelanggaran hak cipta pasal 352),
3. Bikin status palsu. Liburan padahal tiduran di rumah (pasal penipuan 353),
4. Posting makan enak ga ajak semua anggota group (perbuatan tidak menyenangkan. pasal 354), bikin tekor
5. Posting gambar makanan tidak enak (meresahkan publik, pasal 355),
6. Ngaku sibuk kerja padahal lagi disuruh anter belanjaan ke pasar (penipuan publik.. pasal 356)
7. Selfie depan mobil/motor orang di parkiran (kebohongan, pasal 357),
8. Bilang 'on the way', padahal masih mandi ... (Pasal penipuan dan pemberi harapan palsu.. pasal 358)
9. Ngaku lagi meeting padahal lagi nongkrong di warung kopi (perbuatan tidak baik, pasal 359)
10. Kalo mau traktir tapi ga jadi itu masuk pasal perbuatan tidak mengenyangkan.
Jadi harus extra hati-hati kalau broadcast π...