Kantor Biro Hukum Parna Keadilan

Kantor Biro Hukum Parna Keadilan Advocaate, Law Attorney, Legal Consoultant

WEBINAR : “TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN”.Permasalahan tanah yang muncul semakin kompleks. Seringkali penangan...
20/09/2022

WEBINAR : “TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN”.

Permasalahan tanah yang muncul semakin kompleks. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa pertanahan dihadapkan pada dilematisasi antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting dan membutuhkan upaya yang tidak mudah. Webinar ini akan membahas pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor penyebab terjadinya sengketa sehingga peserta dapat mengetahui gambaran secara umum strategi dan cara penyelesaian sengketa pertanahan.

Waktu Pelaksanaan :

Hari / Tanggal : Rabu, 12 Oktober 2022
Pukul : 15.00 – 17.00 Wib (via zoom)

Peserta Pelatihan :

1. Legal Perusahaan
2. Pengajar
3. Pelajar / Mahasiswa.
4. Masyarakat Umum

Materi Pembahasan :
1. Pemahaman Hukum Pertanahan
a. Peraturan Pertanahan di Indonesia
b. Sistem Pertanahan di Indonesia

2. Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah
a. Bentuk-bentuk sengketa tanah
b. Sengketa Tanah Yang Dihadapi Perseorangan
c. Sengketa Tanah Yang Dihadapi Korporasi

3. Metode Penyelesaian Sengketa Pertanahan
a. Non Litigasi
b. Litigasi (Peradilan)

Pemateri :
NUHADI ARIEF YUSRAN TUMANGGOR, SH., M.Kn, CLA
(Konsultan Hukum dan Legal Auditor)

Biaya Pendaftaran : Rp. 350.000,00
(Pendafataran yang dilakukan s.d tanggal 30 September 2022 akan memperoleh potongan pendaftaran sebesar 30%).

Contact Person :
1. 081917093070
2. 087797289264
3. 085368684008

20/07/2020

Pembahasan Terhadap Perjanjian

Istilah perjanjian atau kontrak sangat sering didengar bahkan dialami oleh setiap orang. Definisi Perjanjian secara harfiah merupakan hubungan Keperdataan seorang dengan orang yang lain baik, antara orang pribadi (Natuurlijk Persoon) dengan orang pribadi, maupun orang pribadi dengan badan hukum (Rechtpersoon), atau pun badan hukum dengan Badan Hukum.

Pasal 1320 KUHperdat mengatur 4 syarat Sahnya suatu Perjanjian, sebagai berikut :
1, sepakat Mereka yang Mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu Perikatan.
3. Suatu Hal tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.

Persyaratan nomor 1 dan nomor 2 merupakan persyaratan formil yang apabila tidak dipenuhi maka Perjanjian Dapat Dibatalkan. Persyaratan nomor 3 dan 4 merupakan persyaratan materil yang apabila tidak dipenuhi maka Perjanjian Batal Demi Hukum.

Perjanjian yang tidak didasarkan dari adanya suatu sebab yang halal, maka demi Hukum perjanjian itu dapat batal demi hukum didasari bahwa perjanjian yang bertentangan dengan Hukum, Norma susila, dan Ketertiban Umum, tidak dapat dijadikan sebagai objek perjanjian.

Contoh, orang yang membuat perjanjian Judi antara dua orang atau lebih kemudian, salah satu dari kedua belah pihak menciderai dari perjanjian (Tidak menepati Janji), maka demi hukum perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, dan terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian tersebut tidak dapat menuntu haknya, dan tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mengambil atau mengembalikan yang menjadi haknya. dan bahkan dengan terbongkarnya suatu perjanjian yang dibuat bertentangan dengan hukum, akan mengakibatkan berlakunya Hukum Pidana, terhadap perbuatan tersebut.

Perjanjian juga dapat dibatalkan apabila tidak adanya Kecakapan bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 BW, yaitu:
1. Orang-orang yang belum dewasa.
2. Mereka yang ditaruh dibawah Pengampuan.
3. Orang-orang Perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UU, dan pada umumnya semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Belum dewasa menurut Hukum yakni mereka yang masih dibawah umur (Belum mencapai umur 21 Tahun), dan belum pernah melangsungkan perkawinan.

Seseorang yang belum mencapai umur 21 Tahun, yakni 19 Tahun tetapi sudah menikah maka dia didewasakan secara Hukum, artinya dia sudah dapat melaksanakan Perbuatan Hukum apapun untuk dirinya, sepanjang tidak bertentangan dengan UU, Norma Susila, dan Ketertiban Umum. Begitu juga terhadap seseorang yang telah bercerai pada usia di bawah 21 tahun.

Karakteristik seseorang yang ditaruh dibawah Pengampuan (curatele) yakni mereka yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Dahulu, Perempuan yang telah Menikah Meskipun usia nya sudah melewati 21 Tahun, perempuan tersebut menjadi tidak dewasa secara Hukum, artinya ia tidak dapat berbuat apapun untuk dirinya, sehingga apabila ia ingin membuat perjanjian maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari suaminya.

Namun peraturan yang tersebut didalam pasal 110 KUHPerdata tersebut telah dicabut denga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 (SEMA No.3/1963).
sehingga Perempuan yang sudah genap 21 Tahun, atau sudah menikah sebelum 21 Tahun Maka ia sudah Dewasa.

*Dikutip dari berbagai sumber*

14/07/2020

Bagaimana jika Pekerja atau Karyawan dirumahkan? Apa dasar hukumnya? dan bagaimana penjelasannya, dan apa akibat hukumnya ?

istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Mengenai istilah “dirumahkan” ini, kita dapat merujuk kepada Butir f Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“SE Menaker 907/2004”) yang menggolongkan “meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu” sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, istilah ini dapat juga kita temukan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”).

1. Merumahkan pekerja sama dengan meliburkan/membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. Hal mana dilakukan perusahaan sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran perusahaan atau karena tidak adanya kegiatan/produksi yang dilakukan perusahaan sehingga tidak memerlukan tenaga kerja untuk sementara waktu.

Jadi, karena UU Ketenagakerjaan belum mengatur mengenai tindakan “merumahkan”, maka mengacu pada SE Menaker 907/2004 dan SE Menaker 5/1998, tindakan merumahkan Anda dan pekerja lain yang dilakukan oleh perusahaan merupakan salah satu upaya yang dapat dibenarkan, dengan catatan, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dua SE Menaker tersebut.

2. Mengenai kerugian materiil maupun moril yang dialami oleh Anda dan pekerja lain, maka hal tersebut bisa jadi berkaitan dengan tidak dipenuhinya hak pekerja selama dirumahkan. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran upah oleh pengusaha kepada pekerja.

Perlu diketahui, berdasarkan SE Menaker 907/2004 dan SE Menaker 5/1998 tersebut, maksud dari pengusaha merumahkan pekerjanya bisa mengarah ke dua hal, yakni: mengarah ke terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau bukan mengarah ke terjadinya PHK.

Namun, apapun maksud dari tindakan pengusaha merumahkan pekerjanya, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan segala upah dan tunjangan kepada pekerjanya. Baik para pekerja yang dirumahkan dalam rangka mencegah PHK maupun bukan mengarah pada terjadinya PHK.

Dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja bukan mengarah pada terjadinya PHK, merujuk pada SE Menaker 5/1998:
1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama
2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

Demikian p**a dengan pekerja yang dirumahkan bukan ke arah PHK berhak atas upah secara penuh (atau pengusaha tidak membayar upah secara penuh dalam hal telah dirundingkan sebelumnya).

Di lain pihak, dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja sebagai tindakan pencegahan PHK, kita merujuk pada SE Menaker 907/2004 dan UU Ketenagakerjaan. Menurut SE tersebut, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu merupakan salah satu upaya yang dilakukan sebelum adanya PHK.

Merujuk pada ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, maka selama pekerja belum di PHK atau selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (dalam hal antara pengusaha dan pekerja tidak tercapai kesepakatan mengenai PHK), maka baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.


Pasal 151 UU Ketenagakerjaan berbunyi:

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Jadi, dari kedua ketentuan tersebut kita dapat mengetahui bahwa status dirumahkannya pekerja berarti belum terputusnya hubungan kerja antara buruh dan pengusaha selama belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam keadaan seperti itu, baik pengusaha maupun pekerja wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing sesuai perjanjian yang disepakati, yakni pekerja melakukan pekerjaan yang diperintah oleh pengusaha dan pengusaha wajib membayar upah yang diperjanjikan.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha tidak mempekerjakan pekerja karena ada faktor-faktor dari pengusaha (perubahan kontrak kerja sama).

Ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajiban tersebut adalah dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Apabila pekerja merasa dirugikan oleh karena upah tidak dibayar selama dirumahkan, maka mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

Sejak adanya UU PPHI, upaya hukum bagi pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial akan dilakukan secara bipartit terlebih dulu. Dalam hal ini, Anda dapat meminta upah penuh kepada pengusaha secara baik-baik. Bila upaya bipartit gagal, pekerja bisa memilih upaya mediasi atau konsiliasi yang ditawarkan di instansi ketenagakerjaan setempat. Apabila pihak-pihak memilih mediasi atau konsiliasi dan tidak tercapai kesepakatan, dapat membawa perkaranya ke pengadilan hubungan industrial atas dasar perselisihan hak.

Menjawab pertanyaan, gugatan secara perdata umum tidak bisa dilakukan karena sudah ada ketentuan yang lebih khusus mengaturnya, yakni UU PPHI. Akan tetapi, tuntutan pidana masih mungkin dilakukan atas dasar tidak dibayarkannya upah berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang kami sebutkan di atas.

3. Pada dasarnya, baik UU Ketenagakerjaan maupun kedua SE Menaker yang kami sebutkan tidak mengatur mengenai batasan waktu dirumahkannya pekerja. Apabila perusahaan merumahkan pekerja tanpa batasan waktu yang jelas dan membuat pekerja merasa tidak jelas statusnya, maka pekerja dapat meminta perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja.

Berdasarkan Pasal 169 huruf d UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh. Ini dalam hal pengusaha melakukan tindakan merumahkan pekerjanya akan tetapi pengusaha tidak membayar upah pekerja sebagaimana telah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, pekerja dapat mengajukan permohonan PHK atas dasar alasan tersebut.

Selain itu, berdasarkan Pasal 169 huruf c UU Ketenagakerjaan pekerja juga dapat mengajukan permohonan PHK dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih. Ini dalam hal pekerja telah dirumahkan dan “digantung” dalam jangka waktu tersebut, dan tidak diberikan upah.

Pesangon yang didapat oleh pekerja meminta di-PHK dengan alasan di atas berdasarkan Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

*Dari berbagai sumber *

14/07/2020

"SYARAT DAN PROSEDUR GUGATAN WARIS"

Masalah harta warisan bagi sebagian orang dianggap menjadi hal yang sensitif. Maklum, tak jarang permasalahan harta warisan yang berdampak pada perselisihan antar ahli waris
yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dan bahkan hubungan darah. Tak sedikit juga masalah sengketa waris ini yang berujung ke pengadilan.

Sebelum sampai ke pengadilan, sangat baik jika para ahli waris bisa menyelesaikannya secara baik-baik. Tapi jika langkah hukum sudah tak bisa dibendung lagi, ada beberapa rambu dan aturan hukum yang mesti diketahui para ahli waris agar permasalahan sengketa waris bisa cepat diselesaikan.

Pertama, menimbang-nimbang pengadilan mana gugatan bakal diajukan. Secara normatif, gugatan pembagian harta warisan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tanah warisan berada. Atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.

Hal ini diatur di dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Selanjutnya, mengenai syarat dan prosedur Gugatan Waris, sebagaimana kami kutip dari website resmi Pengadilan Agama Pelaihari, Kalimantan Selatan, dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat p**a menggunakan jasa pengacara/advokat.

2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli waris nya dan dipersiapkan p**a dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.

3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objek nya berupa mobil / Sepeda motor atau barang-barang elektronik.

4. Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada. Jika barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.

5. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menunggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

6. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir di persidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.

7. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan.

Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimp**an, musyawarah majelis dan putusan.

*Dari berbagai sumber*

Waspada Penipuan Penerimaan CPNS, termasuk yang dilakukan oleh terduga pelaku DYS.Kantor Biro Hukum Parna Keadilan membu...
21/02/2020

Waspada Penipuan Penerimaan CPNS, termasuk yang dilakukan oleh terduga pelaku DYS.
Kantor Biro Hukum Parna Keadilan membuka posko pengaduan bagi korban penipuan penerimaan CPNS pada instansi Kementerian Keuangan cq Bea Cukai yang sedang marak terjadi saat ini.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Surat atau konsultasi langsung pada alamat Kantor Biro Hukum Parna Keadilan di Jalan Harapan Pasti Barat No 10 Medan. Telp 081917093070. Email : [email protected]

05/10/2019

Ketika menghadapi permasalahan hukum, masyarakat enggan menggunakan jasa hukum Pengacara / Advokat dengan alasan harga jasa hukum yang sangat mahal.

Mengenai biaya jasa hukum atau honorarium diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU 18/2003 yang menegaskan:
Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien.

Lalu bagaimana penentuan dasar besaran Honorarium? Anda dapat mengacu ke Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 yang berbunyi sebagai berikut:

Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Kewajaran tersebut juga memperhatikan kemampuan finansial Klien dengan tidak membebankan biaya-biaya yang tidak perlu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf d dan e Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) berikut ini:

Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

Advokat secara umum berkomitmen mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan memberikan jasa hukum secara profesional tanpa membebani klien secara finansial. Honorarium jasa hukum disepakati para pihak dengan melihat kompetensi dan tingkat kesulitan perkara yang ditangani.

Selain itu, dalam proses penanganan perkara dimungkinkan selalu timbul beban biaya yang belum/tidak diperkirakan pada komunikasi awal antara advokat dengan klien. Hal ini menjadi preseden negatif terkait biaya jasa hukum yang mahal yang disebabkan komunikasi yang tidak baik antara advokat dengan klien.

Klien berhak untuk memperoleh pelayanan jasa hukum yang optimal baik konsultasi, rencana penanganan, hasil dari setiap penanganan maupun penggunaan biaya non honorarium; dan advokat wajib untuk memenuhi hak klien tersebut, sesuai dengan komunikasi kesepakatan para pihak.

Kami menyarankan, jangan ragu meminta bantuan hukum dari Advokat. Advokat berfungsi untuk membantu memberikan solusi dan menyelesaikan permasalahan hukum. Komunikasi yang baik merupakan dorongan moril dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi.

KANTOR BIRO HUKUM
PARNA KEADILAN
Jalan Harapan Pasti Barat No 10 Medan
081917093070 - 082218959867

17/07/2019

PUTUSAN KASASI TIPIKOR DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara permohonan Kasasi Mantan BPPN, SAT, memiliki pertimbangan hukum yang saling berbeda dan pada akhirnya membebaskan Terpidana Kasus BLBI tersebut dari seluruh pemidanaan.

Undang-undang Pokok Kehakiman mengatur secara gamblang bahwa Hakim wajib menggali kebenaran dan norma-norma atas perkara yang diperiksa. Descenting Opinion Hakim Agung dalam perkara tersebut merupakan inovasi penemuan hukum dan salah satu bentuk penerapan Hukum Progresif.

Teori Hukum Progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Rahardjo menitikberatkan pada implementasi hukum yang dinamis, tidak hanya bersifat tekstual regulasi, dan senantiasa berinovasi serta bermanuver dalam mencari atau melakukan penemuan hukum yang lebih mendekati pada penciptaan keadilan bagi masyarakat.

Menerapkan Hukum Progresif ini tidak jarang menimbulkan kontradiksi karena out of rule models of law (keluar dari Tatanan Hukum yang telah ada). Di lain pihak, Hukum Progresif ini merupakan metode bagi peradilan dalam memenuhi kewajiban hakim untuk menggali kebenaran perkara yang sedang diperiksa.

Hukum atau aturan itu pada prinsipnya bersifat penataan, pencegahan dan penindakan. Ketiga komponen itu memiliki nilai, peran, fungsi dan tujuan yang berbeda. Ketika hukum berperan sebagai penataan, maka hukum berfungsi sebagai guidence agar tujuan dari aturan yang dibentuk itu dapat terpenuhi. Ketika hukum itu bersifat pencegahan, maka hukum berperan sebagai filter dengan menentukan batasan-batasan apa yang boleh dan apa yang dilarang. Ketika hukum berperan sebagai penindakan, maka hukum berfungsi sebagai "playmaker" yang memiliki beragam sisi dan sudut pandang dalam pemutusan atau penerapannya.

Penindakan hukum atau yang lebih dikenal dengan Sanksi dalam Hukum Pidana terdiri dari pidana fisik (penjara) dan hukuman denda, yang keduanya dapat diputuskan terpisah atau bersamaan. Dalam UU Tipikor, yang menjadi landasan yuridis terbentuknya KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi di negara ini, lebih menitikberatkan aspek Pidana daripada Perdata atau Administrasi Ketatausaha-Negaraan. Dilema pelaksanaan peran UU Tipikor sebagai penindakan, antara pidana Fisik yang bertujuan untuk memberikan efek jera dengan penyelamatan keuangan negara, didasari hukum itu mengikuti peradaban yang senantiasa berkembang. Selalu ada inovasi dan manuver dalam hukum.

Ada semangat dari KPK untuk menekan laju pertumbuhan korupsi yang dilakukan oleh birokrat dengan meng"kolaborasi"kan UU Tipikor dengan politik melalui penambahan tuntutan berupa pencabutan hak politik bagi Terpidana Politik. Begitu juga semangat dari Mahkamah Agung yang secara tidak langsung melaksanakan konsep Hukum Progresif untuk berinovasi menemukan hukum dalam pencegahan dan penindakan korupsi sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang Terorganisir (White Collar Crime).

Putusan Kasasi MA itu menurut kami merupakan petunjuk bahwa Korupsi menimbulkan kerugian negara secara materi dan immateri, sehingga perhitungan kerugian negara tidak hanya terbatas pada nilai riil rupiah kerugian melainkan termasuk perhitungan potensi kerugian lainnya. Descenting Opinion Majelis Hakim Agung dalam perspektif mengembangkan sanksi yang telah diatur dalam UU TIPIKOR dapat menerapkan sanksi secara keperdataan dan aspek hukum lainnya, untuk memberikan tambahan ancaman efek jera terhadap pelaku Korupsi, yang pada tujuannya praktik korupsi dapat ditekan secara optimal.

13/07/2019

SIARAN PERS
No. U/01/Pers/VII/KBH-PK

Medan; Permasalahan atas tanah yang berlokasi di Desa Aek Tolang Kecamatan Panda, Kabupaten Tapanuli Tengah antara Sdr Soni dan Sdri Emma Nurmiasi Hutagalung dengan Ahli Waris Alm Benar Simanungkalit telah terjadi sejak tahun 2008. Putusan hukum, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi, belum memberikan kepastian hukum atas keabsahan SHM yang dimiliki Sdri Emma maupun Sdr Soni. Atas dasar tersebut Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Biro Hukum PARNA KEADILAN menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara.

Nuhadi Arief Yusran Tumanggor, SH.,M.Kn dari Kantor Hukum Parna Keadilan membenarkan pihaknya telah menyampaikan permohonan pembatalan atas SHM Sdri Emma dan Sdr Soni kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI melalui Surat Nomor: B/01/UM/I/2019/KBH-PK tanggal 5 April 2019. Tumanggor menjelaskan, “Permohonan itu merupakan pengaduan untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016. Langkah tersebut dilakukan karena dalam keseluruhan putusan pengadilan, baik dari PN Sibolga, PT Medan maupun Mahkamah Agung, tidak adanya pertimbangan maupun putusan apakah SHM yang dimiliki Sdri Emma dan Sdr Soni telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan prosedur pendaftaran hak tanah sebagaimana diatur dalam PP No 24 tahun 1997 maupun PMN Nomor 3 tahun 1997. Pengadilan hanya memutuskan Sdr Emma dan Sdr Soni memiliki hak atas tanah sengketa dikarenakan keduanya memiliki SHM;

Lebih lanjut Tumanggor menerangkan, berdasarkan data-data yang dimiliki ditemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap terbitnya SHM no. 1346 dan SHM No 1349 yang dimiliki Sdri Emma maupun Sdr Soni. Pertama, tanah yang dimaksud dalam kedua SHM tersebut merupakan bagian dari tanah milik Alm Benar Simanungkalit (ayah kandung klien kami). Pada tahun 1988 dan tahun 1989, telah keluar Gambar Situasi atas tanah dimaksud yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan pada waktu itu. Klien kami menyatakan alm Benar Simanungkalit semasa hidupnya tidak pernah menjual atau menghibahkan kepada siapa pun. Jadi, yang menjadi pertanyaan adalah alas hak apa yang diajukan Sdri Emma dan Sdr Soni pada saat pengajuan permohonan pendaftaran hak dilakukan melalui BPN Tapteng. “BPN Tapteng kan pasti menyimpan dokumen Gambar Situasi itu. Jadi, BPN Tapteng seharusnya menolak dan memerintahkan pemohon (Sdr Emma dan Sdr Soni) untuk menyelesaikannya. Prinsip kehati-hatian dan prinsip clean and clear seharusnya dipenuhi.” lanjut Tumanggor.

Kedua, PP No 24/1997 dan PMNA No. 3/1997 mengatur secara tegas kewajiban penetapan batas yang pelaksanaannya dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait (khususnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan tanah) yang disampaikan 10 hari sebelum pelaksanaan. Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang berbatasan langsung, masyarakat tidak pernah menerima surat pemberitahuan dan/atau tidak pernah melihat maupun mengetahui adanya pelaksanaan penetapan batas dan masyarakat juga tidak pernah menandatangani dokumen Risalah Penetapan Batas (Daftar Isian 201). Ditambah lagi, para ahli waris menguasai, mengusahai (bersawah) dan bertempat tingal di lokasi objek sengketa sejak tahun 1980-an dan mereka juga tidak mengetahui, memperoleh pemberitahuan maupun melihat proses penetapan batas yang dilakukan. “Penetapan batas dan pengukuran kan merupakan salah satu prosedur wajib dalam proses pendaftaran hak tanah. Jadi, jika proses itu tidak terpenuhi, maka seharusnya SHM tidak dapat diterbitkan.”ungkap Tumanggor.

Tumanggor berharap dan berkeyakinan, Bapak Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara mengabulkan permohonan yang diajukan dengan mengeluarkan SK Pembatalan atas SHM No 1346 dan No. 1349 dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 11 tahun 2016.

Medan, 15 Juli 2019
KANTOR BIRO HUKUM PARNA KEADILAN

Nuhadi Arief Yusran Tumanggor, SH., M.Kn

SIARAN PERS
No. U/01/Pers/VII/KBH-PK

Medan; Permasalahan atas tanah yang berlokasi di Desa Aek Tolang Kecamatan Panda, Kabupaten Tapanuli Tengah antara Sdr Soni dan Sdri Emma Nurmiasi Hutagalung dengan Ahli Waris Alm Benar Simanungkalit telah terjadi sejak tahun 2008. Putusan hukum, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi, belum memberikan kepastian hukum atas keabsahan SHM yang dimiliki Sdri Emma maupun Sdr Soni. Atas dasar tersebut Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Biro Hukum PARNA KEADILAN menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara.

Nuhadi Arief Yusran Tumanggor, SH.,M.Kn dari Kantor Hukum Parna Keadilan membenarkan pihaknya telah menyampaikan permohonan pembatalan atas SHM Sdri Emma dan Sdr Soni kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI melalui Surat Nomor: B/01/UM/I/2019/KBH-PK tanggal 5 April 2019. Tumanggor menjelaskan, “Permohonan itu merupakan pengaduan untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016. Langkah tersebut dilakukan karena dalam keseluruhan putusan pengadilan, baik dari PN Sibolga, PT Medan maupun Mahkamah Agung, tidak adanya pertimbangan maupun putusan apakah SHM yang dimiliki Sdri Emma dan Sdr Soni telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan prosedur pendaftaran hak tanah sebagaimana diatur dalam PP No 24 tahun 1997 maupun PMN Nomor 3 tahun 1997. Pengadilan hanya memutuskan Sdr Emma dan Sdr Soni memiliki hak atas tanah sengketa dikarenakan keduanya memiliki SHM;

Lebih lanjut Tumanggor menerangkan, berdasarkan data-data yang dimiliki ditemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap terbitnya SHM no. 1346 dan SHM No 1349 yang dimiliki Sdri Emma maupun Sdr Soni. Pertama, tanah yang dimaksud dalam kedua SHM tersebut merupakan bagian dari tanah milik Alm Benar Simanungkalit (ayah kandung klien kami). Pada tahun 1988 dan tahun 1989, telah keluar Gambar Situasi atas tanah dimaksud yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan pada waktu itu. Klien kami menyatakan alm Benar Simanungkalit semasa hidupnya tidak pernah menjual atau menghibahkan kepada siapa pun. Jadi, yang menjadi pertanyaan adalah alas hak apa yang diajukan Sdri Emma dan Sdr Soni pada saat pengajuan permohonan pendaftaran hak dilakukan melalui BPN Tapteng. “BPN Tapteng kan pasti menyimpan dokumen Gambar Situasi itu. Jadi, BPN Tapteng seharusnya menolak dan memerintahkan pemohon (Sdr Emma dan Sdr Soni) untuk menyelesaikannya. Prinsip kehati-hatian dan prinsip clean and clear seharusnya dipenuhi.” lanjut Tumanggor.

Kedua, PP No 24/1997 dan PMNA No. 3/1997 mengatur secara tegas kewajiban penetapan batas yang pelaksanaannya dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait (khususnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan tanah) yang disampaikan 10 hari sebelum pelaksanaan. Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang berbatasan langsung, masyarakat tidak pernah menerima surat pemberitahuan dan/atau tidak pernah melihat maupun mengetahui adanya pelaksanaan penetapan batas dan masyarakat juga tidak pernah menandatangani dokumen Risalah Penetapan Batas (Daftar Isian 201). Ditambah lagi, para ahli waris menguasai, mengusahai (bersawah) dan bertempat tingal di lokasi objek sengketa sejak tahun 1980-an dan mereka juga tidak mengetahui, memperoleh pemberitahuan maupun melihat proses penetapan batas yang dilakukan. “Penetapan batas dan pengukuran kan merupakan salah satu prosedur wajib dalam proses pendaftaran hak tanah. Jadi, jika proses itu tidak terpenuhi, maka seharusnya SHM tidak dapat diterbitkan.”ungkap Tumanggor.

Tumanggor berharap dan berkeyakinan, Bapak Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara mengabulkan permohonan yang diajukan dengan mengeluarkan SK Pembatalan atas SHM No 1346 dan No. 1349 dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 11 tahun 2016.

Medan, Juli 2019
KANTOR BIRO HUKUM PARNA KEADILAN

Nuhadi Arief Yusran Tumanggor, SH., M.Kn

Address

Jalan Harapan Pasti Barat No 10 Medan Denai
Medan

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 12:00

Telephone

+6281917093070

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Biro Hukum Parna Keadilan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kantor Biro Hukum Parna Keadilan:

Share