17/02/2025
Koperasi Keluarga Pers Indonesia dan Karakteristiknya
Secara garis besar Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (Koperasi KPI) tidak ada perbedaan yang signifikan dengan Koperasi pada umumnya di Indonesia, hanya saja keanggotaan Koperasi KPI lebih mengutama bagi kalangan wartawan, pemilik media/pers dan karyawan perusahaan media.
Koperasi KPI hadir untuk menjawab persoalan dasar media/pers (digital, cetak lokal dan elektronik) yang membutuhkan modal untuk mendukung roda ekonomi media/pers sekaligus secara berjenjang meningkatkan kesejahteraan karyawan dan wartawan media/pers anggota Koperasi KPI.
Selain itu, kedepan Koperasi KPI juga akan menyiapkan modal usaha untuk media (berlaku syarat dan ketentuan) lokal yang benar-benar butuh untuk di beri dukungan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Koperasi KPI juga telah terdaftar di Kementerian Koperasi RI melalui Nomor Induk Koperasi (NIK) : 1275130090007, sert memiliki SK Kemenkumham RI melalui AHU : 0000793. AH.01.29.Tahun 2024.
Syarat menjadi Anggota :
A. Syarat Administrasi
1. Bagi perusahaan ; media wajib berbadan hukum dan minimal sudah aktif beroperasi selama 1 (satu) tahun terakhir
2. Bagi Anggota perorangan, wartawan aktif yang dibuktikan dengan Kartu Pers aktif dan atau Surat Tugas bagi Koresponden/Kontributor daerah. Sedangkan, Karyawan pers/media wajib melampirkan Surat Rekomendasi Pimpinan Perusahaan media.
B. Menyetor Simpanan Pokok
1. Menyimpan Simpanan Pokok (Simpo) senilai Rp250.000 sebagai Saham Anggota sekali seumur hidup atau selama menjadi Anggota Koperasi Jasa KPI.
2. Menyetor Simpanan Wajib (Simwa) bulanan senilai Rp.100.000 setiap tanggal 20 bulan berjalan.
(Setoran dapat di transfer melalui Rekening BRI No. Rek : 0053-01-005729-56-3 : Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia
Hak dan Kewajiban
1. Hak
1.1. Anggota berhak dipilih dan memilih sebagai bakal calon Pengurus dan Pengawas, menyampaikan pendapat, usul/saran dan masukan demi kemajuan Koperasi KPI, dll.
1.2 Anggota berhak mendapat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahun melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
1.3. Anggota berhak mengajukan pinjaman modal usaha setelah dua (2) tahun menjadi Anggota aktif di Koperasi KPI.
1.4. Anggota Koperasi KPI berhak memperoleh informasi terkait perkembangan Koperasi secara berkala dari Pengurus setiap 2 bulan sekali.
1.5. Anggota Koperasi Pers Indonesia berhak memperoleh Buku Rekening dan memperoleh Kartu Anggota yang terdaftar di data base Koperasi Jasa KPI
2. Kewajiban
2.1. Anggota Koperasi KPI wajib mematuhi AD/ART
2.3 Anggota tunduk dan taat terhadap keputusan RA sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Koperasi.
2.4. Wajib menghormati, menjaga Martabat dan Nama Baik Koperasi KPI.
2.5. Tunduk dan menghormati Norma hukum yang berlaku pada UU Koperasi maupun UU Pers.
2.6. Anggota Koperasi KPI wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
2.7. Anggota KPI tidak membuat perbuatan tercela yang dapat merugikan nama baik Koperasi Keluarga Pers Indonesia.
Secara singkat diatas adalah gambaran umum Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia.
Pendafraran menjadi Anggota Koperasi Pers Indonesia melalui google form berikut :
Access Google Forms with a personal Google account or Google Workspace account (for business use).