Koperasi Keluarga Pers Indonesia

Koperasi Keluarga Pers Indonesia "Solusi bagi Ekonomi Media dan Insan Pers di Tanah Air"

 Divisi : Kominfo
17/02/2025


Divisi : Kominfo

Koperasj jasa keluarga pers indonesia akan menggelar kongres di Balige Toba pada Bulan Aprul. Kongres ini dari seluruh indonesia.

Surat Kabar ReportaseSenin (17/02/2025) Divisi : Kominfo
17/02/2025

Surat Kabar Reportase
Senin (17/02/2025)

Divisi : Kominfo

Koperasi Keluarga Pers Indonesia dan KarakteristiknyaSecara garis besar Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (Koperasi ...
17/02/2025

Koperasi Keluarga Pers Indonesia dan Karakteristiknya

Secara garis besar Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (Koperasi KPI) tidak ada perbedaan yang signifikan dengan Koperasi pada umumnya di Indonesia, hanya saja keanggotaan Koperasi KPI lebih mengutama bagi kalangan wartawan, pemilik media/pers dan karyawan perusahaan media.

Koperasi KPI hadir untuk menjawab persoalan dasar media/pers (digital, cetak lokal dan elektronik) yang membutuhkan modal untuk mendukung roda ekonomi media/pers sekaligus secara berjenjang meningkatkan kesejahteraan karyawan dan wartawan media/pers anggota Koperasi KPI.

Selain itu, kedepan Koperasi KPI juga akan menyiapkan modal usaha untuk media (berlaku syarat dan ketentuan) lokal yang benar-benar butuh untuk di beri dukungan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Koperasi KPI juga telah terdaftar di Kementerian Koperasi RI melalui Nomor Induk Koperasi (NIK) : 1275130090007, sert memiliki SK Kemenkumham RI melalui AHU : 0000793. AH.01.29.Tahun 2024.

Syarat menjadi Anggota :

A. Syarat Administrasi
1. Bagi perusahaan ; media wajib berbadan hukum dan minimal sudah aktif beroperasi selama 1 (satu) tahun terakhir
2. Bagi Anggota perorangan, wartawan aktif yang dibuktikan dengan Kartu Pers aktif dan atau Surat Tugas bagi Koresponden/Kontributor daerah. Sedangkan, Karyawan pers/media wajib melampirkan Surat Rekomendasi Pimpinan Perusahaan media.

B. Menyetor Simpanan Pokok
1. Menyimpan Simpanan Pokok (Simpo) senilai Rp250.000 sebagai Saham Anggota sekali seumur hidup atau selama menjadi Anggota Koperasi Jasa KPI.

2. Menyetor Simpanan Wajib (Simwa) bulanan senilai Rp.100.000 setiap tanggal 20 bulan berjalan.
(Setoran dapat di transfer melalui Rekening BRI No. Rek : 0053-01-005729-56-3 : Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia

Hak dan Kewajiban

1. Hak

1.1. Anggota berhak dipilih dan memilih sebagai bakal calon Pengurus dan Pengawas, menyampaikan pendapat, usul/saran dan masukan demi kemajuan Koperasi KPI, dll.

1.2 Anggota berhak mendapat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahun melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

1.3. Anggota berhak mengajukan pinjaman modal usaha setelah dua (2) tahun menjadi Anggota aktif di Koperasi KPI.

1.4. Anggota Koperasi KPI berhak memperoleh informasi terkait perkembangan Koperasi secara berkala dari Pengurus setiap 2 bulan sekali.

1.5. Anggota Koperasi Pers Indonesia berhak memperoleh Buku Rekening dan memperoleh Kartu Anggota yang terdaftar di data base Koperasi Jasa KPI

2. Kewajiban

2.1. Anggota Koperasi KPI wajib mematuhi AD/ART

2.3 Anggota tunduk dan taat terhadap keputusan RA sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Koperasi.

2.4. Wajib menghormati, menjaga Martabat dan Nama Baik Koperasi KPI.

2.5. Tunduk dan menghormati Norma hukum yang berlaku pada UU Koperasi maupun UU Pers.

2.6. Anggota Koperasi KPI wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

2.7. Anggota KPI tidak membuat perbuatan tercela yang dapat merugikan nama baik Koperasi Keluarga Pers Indonesia.

Secara singkat diatas adalah gambaran umum Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia.

Pendafraran menjadi Anggota Koperasi Pers Indonesia melalui google form berikut :

Access Google Forms with a personal Google account or Google Workspace account (for business use).

Koperasi Keluarga Pers Indonesia dan KarakteristiknyaSecara garis besar Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (Koperasi ...
17/02/2025

Koperasi Keluarga Pers Indonesia dan Karakteristiknya

Secara garis besar Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (Koperasi KPI) tidak ada perbedaan yang signifikan dengan Koperasi pada umumnya di Indonesia, hanya saja keanggotaan Koperasi KPI lebih mengutama bagi kalangan wartawan, pemilik media/pers dan karyawan perusahaan media.

Koperasi KPI hadir untuk menjawab persoalan dasar media/pers (digital, cetak lokal dan elektronik) yang membutuhkan modal untuk mendukung roda ekonomi media/pers sekaligus secara berjenjang meningkatkan kesejahteraan karyawan dan wartawan media/pers anggota Koperasi KPI.

Selain itu, kedepan Koperasi KPI juga akan menyiapkan modal usaha untuk media (berlaku syarat dan ketentuan) lokal yang benar-benar butuh untuk di beri dukungan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Koperasi KPI juga telah terdaftar di Kementerian Koperasi RI melalui Nomor Induk Koperasi (NIK) : 1275130090007, sert memiliki SK Kemenkumham RI melalui AHU : 0000793. AH.01.29.Tahun 2024.

Syarat menjadi Anggota :

A. Syarat Administrasi
1. Bagi perusahaan ; media wajib berbadan hukum dan minimal sudah aktif beroperasi selama 1 (satu) tahun terakhir
2. Bagi Anggota perorangan, wartawan aktif yang dibuktikan dengan Kartu Pers aktif dan atau Surat Tugas bagi Koresponden/Kontributor daerah. Sedangkan, Karyawan pers/media wajib melampirkan Surat Rekomendasi Pimpinan Perusahaan media.

B. Menyetor Simpanan Pokok
1. Menyimpan Simpanan Pokok (Simpo) senilai Rp250.000 sebagai Saham Anggota sekali seumur hidup atau selama menjadi Anggota Koperasi Jasa KPI.

2. Menyetor Simpanan Wajib (Simwa) bulanan senilai Rp.100.000 setiap tanggal 20 bulan berjalan.
(Setoran dapat di transfer melalui Rekening BRI No. Rek : 0053-01-005729-56-3 : Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia

Hak dan Kewajiban

1. Hak

1.1. Anggota berhak dipilih dan memilih sebagai bakal calon Pengurus dan Pengawas, menyampaikan pendapat, usul/saran dan masukan demi kemajuan Koperasi KPI, dll

1.2 Anggota berhak mendapat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahun melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

1.3. Anggota berhak mengajukan pinjaman modal usaha setelah dua (2) tahun menjadi Anggota aktif di Koperasi KPI.

1.4. Anggota Koperasi KPI berhak memperoleh informasi terkait perkembangan Koperasi secara berkala dari Pengurus setiap 2 bulan sekali.

1.5. Anggota Koperasi Pers Indonesia berhak memperoleh Buku Rekening dan memperoleh Kartu Anggota yang terdaftar di data base Koperasi Jasa KPI

2. Kewajiban

2.1. Anggota Koperasi KPI wajib mematuhi AD/ART

2.3 Anggota tunduk dan taat terhadap keputusan RA sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Koperasi.

2.4. Wajib menghormati, menjaga Martabat dan Nama Baik Koperasi KPI.

2.5. Tunduk dan menghormati Norma hukum yang berlaku pada UU Koperasi maupun UU Pers.

2.6. Anggota Koperasi KPI wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

2.7. Anggota KPI tidak membuat perbuatan tercela yang dapat merugikan nama baik Koperasi Keluarga Pers Indonesia.

Secara singkat diatas adalah gambaran umum Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia.

Pendafraran menjadi Anggota Koperasi Pers Indonesia melalui google form berikut :

Access Google Forms with a personal Google account or Google Workspace account (for business use).

 Divisi : Kominfo
17/02/2025


Divisi : Kominfo

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (KPI) mengambil langkah strategis dalam mendukung upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membangun koperasi yang lebih inklusif dan berdaya saing. Salah satu bentuk konkret dukungan ini adalah penyelenggaraan Kongres Komunitas Koperasi Pers di Indonesia (...

 Divisi : Kominfo
17/02/2025


Divisi : Kominfo

MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Kadis Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, mengharapkan kehadiran koperasi pers bisa membantu meningkatkan ekonomi insan pers di Indonesia.

 Divisi : Kominfo
17/02/2025


Divisi : Kominfo

JAKARTA (Berita): Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (KPI) mengambil langkah strategis dalam mendukung upaya Kementerian...

 Divisi : Kominfo
17/02/2025


Divisi : Kominfo

JAKARTA – Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (KPI) mengambil langkah strategis dalam mendukung upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membangun koperasi yang lebih inklusif dan berdaya saing. Salah satu bentuk konkret dukungan ini adalah penyelenggaraan Kongres Komunitas Koperasi Pers di...

 Divisi : Kominfo
17/02/2025


Divisi : Kominfo

PEMUDAINDONESIA.COM, JAKARTA – Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (KPI) mengambil langkah strategis dalam mendukung upaya Kementerian Koperasi dan ...

GALERI FOTO IG PEMKO MEDAN Divisi : Kominfo
17/02/2025

GALERI FOTO IG PEMKO MEDAN

Divisi : Kominfo

Pemko Medan Apresiasi Keberadaan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

 Divisi : Kominfo
17/02/2025


Divisi : Kominfo

Address

(Official) Jalan Darussalam No. 16/22, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Kota Medan
Medan
20112

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:45
Tuesday 08:00 - 17:45
Wednesday 08:00 - 17:45
Thursday 08:00 - 17:45
Friday 08:00 - 17:45
Saturday 08:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Koperasi Keluarga Pers Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share